instagram youtube

Curi Emas Lima Titik di Barru, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:28 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pelarian Jufri alias Jack(42), residivis pencuri rumah kosong dilima tempat di kabupaten Barru berakhir, usai dibekuk Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel, Pegasus Jeneponto dan Resmob Polres Barru. Pencuri lintas Provinsi ini ditangkap pukul 02.30 wita, Jum’at(20/2/2026) di Jl. BTN Budi Mulia Permai 2 Jln. Poros Jeneponto – Bantaeng Desa Kalumpang Loe Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.

Saat ditangkap Tim Gabungan Resmob, Pelaku sempat memberikan perlawanan sehingga diberikan tembakan peringatan, namun tak digubris hingga akhirnya kaki pelaku dihadiahi timah panas.

Sebelum ditangkap pelaku yang juga spesialis rumah kosong ini beraksi sejak bulan November 2025 hingga tanggal 11 Februari 2026 dan berhasil dibekuk oleh Petugas Kepolisian pada tanggal 20 Februari 2026 di wilayah Polres Jeneponto.

Setiap kali beraksi, pelaku tidak sendiri. Tersangka Jufri ini bersama dengan seorang rekannya berboncengan motor berkeliling dibeberapa lokasi di kabupaten Barru sembari memantau dimana ada rumah kosong. Namun hingga saat ini, aparat kepolisian baru menangkap satu tersangka. Sedangkan seorang rekannya masih dalam pengejaran.

Penangkapan pelaku sendiri dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Barru dibackup Resmob Polda Sulsel dipimpin AKP Wawan Suryadinata S.I.K beserta Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur dan Resmob Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus rumah kosong dengan kerugian mencapai sekitar Rp. 900.000( sembilan ratus juta rupiah) lebih dari lima TKP.

Baca Juga :  Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan

Nilai harga emas yang digasak pelaku hampir menyentuh angka Rp 1 milyar itu berasal dari lima TKP dan kerugian terbesar di rumah seorang warga di kampung Laju desa Lawallu kecamatan Soppeng Riaja senilai Rp 500 juta. Kemudian yang besaran Rp 400 juta lebih itu berasal dari empat TKP di Kompleks Perumahan Permata Hijau, Rachita 1, Rachita 2, Rachita 5 dan rumah dibelakang Swalayan DIY.

Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap saat memimpin agenda press release, Selasa(24/2/2026) di Mapolres. Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu A.Akbar Sirajuddin, Kasi Humas Iptu Zulfakar dan Kanit Pidum.

Dari keterangan Kapolres menyatakan jika keresahan warga akan kasus pencurian sudah terjawab dengan penangkapan seorang terduga pelaku yang selama ini membuat masyarakat tidak tenang. “Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, meski pelaku mengakui jika dari lima tkp pencurian di Barru dilakukan oleh tersangka tersebut,” ujar Kapolres.

Alasan pengembangan penyelidikan dilakukan kata AKBP Ananda, “siapa tau kasus ini merupakan suatu jaringan. Apalagi hingga saat ini masih ada satu terduga pelaku yang sedamg kita kejar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Meski pelaku sudah diamankan. “Kami berharap warga tetap waspada, agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi di Barru. Sebaiknya warga Kompleks Perumahan memasang CCTV untuk memudahkan pengawasan dan pihak Developer menyiapkan security,” harap AKBP Ananda.

Sementara itu Kasat Reskrim Iptu A.Akbar Sirajuddin mengakui pihak sudah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Jeneponto. “Tersangka Jufri diamankan bersama barang bukti berupa satu unit motor, beberapa perhiasan emas, helm, sepatu dan baju kaos,” ujar Iptu Akbar.

Kasat Reskrim menyatakan jika pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku karena saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tersangka tetap melawan dan membahayakan petugas hingga dilakukan penembakan secara terukur sebanyak tiga kali dibagian betis.

“Dari lima titik pencurian, pelaku diperkirakan menggasak perhiasan emas warga dengan nilai dikisaran hingga Rp 1 Milyar. Dalam.kasus ini juga kita menetapkan satu DPO terduga pelaku yang merupakan partner Jufri saat beraksi di Barru,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental
Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya
Aroma Korupsi Seret Pengadaan Bibit Nenas Senilai Rp 60 Milyar, Jaksa Geledah Tiga Kantor
Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar
Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam
Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim
Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:36 WIB

AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar

Rabu, 29 November 2023 - 10:09 WIB

Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Selasa, 2 Mei 2023 - 13:15 WIB

Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:56 WIB

KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

Senin, 17 Februari 2025 - 21:43 WIB

Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:34 WIB

Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita