instagram youtube

Curi Emas Lima Titik di Barru, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:28 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pelarian Jufri alias Jack(42), residivis pencuri rumah kosong dilima tempat di kabupaten Barru berakhir, usai dibekuk Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel, Pegasus Jeneponto dan Resmob Polres Barru. Pencuri lintas Provinsi ini ditangkap pukul 02.30 wita, Jum’at(20/2/2026) di Jl. BTN Budi Mulia Permai 2 Jln. Poros Jeneponto – Bantaeng Desa Kalumpang Loe Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.

Saat ditangkap Tim Gabungan Resmob, Pelaku sempat memberikan perlawanan sehingga diberikan tembakan peringatan, namun tak digubris hingga akhirnya kaki pelaku dihadiahi timah panas.

Sebelum ditangkap pelaku yang juga spesialis rumah kosong ini beraksi sejak bulan November 2025 hingga tanggal 11 Februari 2026 dan berhasil dibekuk oleh Petugas Kepolisian pada tanggal 20 Februari 2026 di wilayah Polres Jeneponto.

Setiap kali beraksi, pelaku tidak sendiri. Tersangka Jufri ini bersama dengan seorang rekannya berboncengan motor berkeliling dibeberapa lokasi di kabupaten Barru sembari memantau dimana ada rumah kosong. Namun hingga saat ini, aparat kepolisian baru menangkap satu tersangka. Sedangkan seorang rekannya masih dalam pengejaran.

Penangkapan pelaku sendiri dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Barru dibackup Resmob Polda Sulsel dipimpin AKP Wawan Suryadinata S.I.K beserta Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur dan Resmob Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus rumah kosong dengan kerugian mencapai sekitar Rp. 900.000( sembilan ratus juta rupiah) lebih dari lima TKP.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Nilai harga emas yang digasak pelaku hampir menyentuh angka Rp 1 milyar itu berasal dari lima TKP dan kerugian terbesar di rumah seorang warga di kampung Laju desa Lawallu kecamatan Soppeng Riaja senilai Rp 500 juta. Kemudian yang besaran Rp 400 juta lebih itu berasal dari empat TKP di Kompleks Perumahan Permata Hijau, Rachita 1, Rachita 2, Rachita 5 dan rumah dibelakang Swalayan DIY.

Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap saat memimpin agenda press release, Selasa(24/2/2026) di Mapolres. Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu A.Akbar Sirajuddin, Kasi Humas Iptu Zulfakar dan Kanit Pidum.

Dari keterangan Kapolres menyatakan jika keresahan warga akan kasus pencurian sudah terjawab dengan penangkapan seorang terduga pelaku yang selama ini membuat masyarakat tidak tenang. “Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, meski pelaku mengakui jika dari lima tkp pencurian di Barru dilakukan oleh tersangka tersebut,” ujar Kapolres.

Alasan pengembangan penyelidikan dilakukan kata AKBP Ananda, “siapa tau kasus ini merupakan suatu jaringan. Apalagi hingga saat ini masih ada satu terduga pelaku yang sedamg kita kejar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Meski pelaku sudah diamankan. “Kami berharap warga tetap waspada, agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi di Barru. Sebaiknya warga Kompleks Perumahan memasang CCTV untuk memudahkan pengawasan dan pihak Developer menyiapkan security,” harap AKBP Ananda.

Sementara itu Kasat Reskrim Iptu A.Akbar Sirajuddin mengakui pihak sudah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Jeneponto. “Tersangka Jufri diamankan bersama barang bukti berupa satu unit motor, beberapa perhiasan emas, helm, sepatu dan baju kaos,” ujar Iptu Akbar.

Kasat Reskrim menyatakan jika pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku karena saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tersangka tetap melawan dan membahayakan petugas hingga dilakukan penembakan secara terukur sebanyak tiga kali dibagian betis.

“Dari lima titik pencurian, pelaku diperkirakan menggasak perhiasan emas warga dengan nilai dikisaran hingga Rp 1 Milyar. Dalam.kasus ini juga kita menetapkan satu DPO terduga pelaku yang merupakan partner Jufri saat beraksi di Barru,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh
Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi
Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang
Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru
Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar
Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan
Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:34 WIB

Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Jumat, 3 November 2023 - 14:57 WIB

Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar

Jumat, 25 April 2025 - 08:05 WIB

Modus Passobis Tipu Wanita Barru, Pelaku Ngaku Bisa Gandakan Uang Cara Gaib

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Senin, 30 Januari 2023 - 10:52 WIB

Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita