Minasanews.Com.Barru— Pelarian Jufri alias Jack(42), residivis pencuri rumah kosong dilima tempat di kabupaten Barru berakhir, usai dibekuk Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel, Pegasus Jeneponto dan Resmob Polres Barru. Pencuri lintas Provinsi ini ditangkap pukul 02.30 wita, Jum’at(20/2/2026) di Jl. BTN Budi Mulia Permai 2 Jln. Poros Jeneponto – Bantaeng Desa Kalumpang Loe Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.
Saat ditangkap Tim Gabungan Resmob, Pelaku sempat memberikan perlawanan sehingga diberikan tembakan peringatan, namun tak digubris hingga akhirnya kaki pelaku dihadiahi timah panas.
Sebelum ditangkap pelaku yang juga spesialis rumah kosong ini beraksi sejak bulan November 2025 hingga tanggal 11 Februari 2026 dan berhasil dibekuk oleh Petugas Kepolisian pada tanggal 20 Februari 2026 di wilayah Polres Jeneponto.
Setiap kali beraksi, pelaku tidak sendiri. Tersangka Jufri ini bersama dengan seorang rekannya berboncengan motor berkeliling dibeberapa lokasi di kabupaten Barru sembari memantau dimana ada rumah kosong. Namun hingga saat ini, aparat kepolisian baru menangkap satu tersangka. Sedangkan seorang rekannya masih dalam pengejaran.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Barru dibackup Resmob Polda Sulsel dipimpin AKP Wawan Suryadinata S.I.K beserta Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur dan Resmob Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus rumah kosong dengan kerugian mencapai sekitar Rp. 900.000( sembilan ratus juta rupiah) lebih dari lima TKP.
Nilai harga emas yang digasak pelaku hampir menyentuh angka Rp 1 milyar itu berasal dari lima TKP dan kerugian terbesar di rumah seorang warga di kampung Laju desa Lawallu kecamatan Soppeng Riaja senilai Rp 500 juta. Kemudian yang besaran Rp 400 juta lebih itu berasal dari empat TKP di Kompleks Perumahan Permata Hijau, Rachita 1, Rachita 2, Rachita 5 dan rumah dibelakang Swalayan DIY.
Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap saat memimpin agenda press release, Selasa(24/2/2026) di Mapolres. Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu A.Akbar Sirajuddin, Kasi Humas Iptu Zulfakar dan Kanit Pidum.
Dari keterangan Kapolres menyatakan jika keresahan warga akan kasus pencurian sudah terjawab dengan penangkapan seorang terduga pelaku yang selama ini membuat masyarakat tidak tenang. “Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, meski pelaku mengakui jika dari lima tkp pencurian di Barru dilakukan oleh tersangka tersebut,” ujar Kapolres.
Alasan pengembangan penyelidikan dilakukan kata AKBP Ananda, “siapa tau kasus ini merupakan suatu jaringan. Apalagi hingga saat ini masih ada satu terduga pelaku yang sedamg kita kejar,” ungkapnya.
Meski pelaku sudah diamankan. “Kami berharap warga tetap waspada, agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi di Barru. Sebaiknya warga Kompleks Perumahan memasang CCTV untuk memudahkan pengawasan dan pihak Developer menyiapkan security,” harap AKBP Ananda.
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu A.Akbar Sirajuddin mengakui pihak sudah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Jeneponto. “Tersangka Jufri diamankan bersama barang bukti berupa satu unit motor, beberapa perhiasan emas, helm, sepatu dan baju kaos,” ujar Iptu Akbar.
Kasat Reskrim menyatakan jika pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku karena saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tersangka tetap melawan dan membahayakan petugas hingga dilakukan penembakan secara terukur sebanyak tiga kali dibagian betis.
“Dari lima titik pencurian, pelaku diperkirakan menggasak perhiasan emas warga dengan nilai dikisaran hingga Rp 1 Milyar. Dalam.kasus ini juga kita menetapkan satu DPO terduga pelaku yang merupakan partner Jufri saat beraksi di Barru,” pungkasnya.( Udi)





















