Minasanews.com,MAKASSAR – Rencana Pemerintah Kota Makassar mengubah status badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Kota Makassar, rapat yang berlangsung di Ruang Sipakatau, jumat (6/11/2026).
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda).
Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Meski demikian, sejumlah fraksi turut memberikan catatan dan masukan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan profesionalisme manajemen, optimalisasi pemanfaatan aset terminal, hingga kejelasan status serta jaminan kesejahteraan tenaga kerja.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengatakan pandangan yang disampaikan seluruh fraksi diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi Wali Kota dalam mengkaji dan menyempurnakan Ranperda tersebut.
Sementara itu, Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi atas dukungan serta berbagai masukan yang diberikan oleh anggota DPRD melalui pandangan masing-masing fraksi.
Menurutnya, seluruh catatan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan Ranperda agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar pertimbangan yang matang dan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan perusahaan daerah ke depan.
Munafri menegaskan, perubahan bentuk badan hukum PD Terminal Makassar Metro menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan perusahaan sekaligus meningkatkan kapasitas dan daya saing bisnis.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna pada Senin (2/11/2026), Munafri telah menyampaikan penjelasan mengenai usulan perubahan status badan hukum tersebut.
Melalui perubahan menjadi Perseroda, perusahaan diharapkan memiliki keleluasaan dalam mengembangkan aktivitas usaha, menerapkan tata kelola yang lebih profesional, serta membuka peluang investasi dan kemitraan dengan berbagai pihak.
Dengan dukungan seluruh fraksi DPRD, pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu menghadirkan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan PD Terminal Makassar Metro menjadi perusahaan daerah yang lebih adaptif, produktif, dan berdaya saing.
















