instagram youtube

Distaru Makassar Sosialisasikan Ketentuan SLF, Dorong Bangunan Gedung Penuhi Standar Teknis

admin - Penulis Berita

Kamis, 5 November 2026 - 19:07 WIB

Minasanews.com,MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus mendorong pemenuhan standar kelayakan bangunan gedung melalui sosialisasi ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis (5/11/2026), dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., dalam laporannya menjelaskan bahwa penerbitan SLF merupakan bagian penting dalam memastikan setiap bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

Persyaratan tersebut meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, sehingga bangunan gedung dapat dimanfaatkan sesuai fungsi serta memberikan perlindungan bagi penggunanya.

Menurut Syaifuddin, diperlukan pemahaman yang menyeluruh dari seluruh pihak mengenai ketentuan teknis, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penerbitan SLF sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar dan Kepala Kesbangpol Hadiri Jalan Sehat KAHMI Regional di Baruga Anging Mammiri 

“Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami pentingnya pemenuhan persyaratan teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam mewujudkan bangunan gedung yang aman dan andal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman mengenai ketentuan teknis dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, DR. Ar. Ir. H. Muh. Fuad Aziz DM, S.T., M.Si., IAI., IAP., melalui sambungan Zoom.

Dalam sambutannya, Fuad Aziz menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara, narasumber, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Dinas PU Kebut Rehabilitasi Balai Kota Makassar

Ia menegaskan bahwa penerapan SLF menjadi hal penting yang perlu segera dilaksanakan, seiring dengan pemenuhan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami berharap semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena memang Sertifikat Laik Fungsi ini sudah harus kita jalankan,” ujar Fuad Aziz.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Makassar melalui Distaru berupaya mendorong percepatan penerbitan SLF dengan membangun sinergi bersama sejumlah perangkat daerah terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan regulasi bangunan gedung sekaligus memastikan bangunan yang dimanfaatkan masyarakat telah memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan kenyamanan.

Dengan demikian, penerapan SLF tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola bangunan gedung yang tertib dan berkelanjutan di Kota Makassar.

Berita Terkait

Kasatpol PP Kota Makassar Bantah Kabar Pakir Pungli di Anjungan Pantai Losari
Plt Dirut Baru Perumda Air Minum Makassar, Hamzah Ahmad, Ajak Pegawai Bangun Budaya Kerja Positif
Anak Menteri Dan Kader Gerindra Pun diduga Diteror Hingga Diancam, Bagaimana Dengan Rakyat Biasa?
PW Nasyiatul Aisyiyah Sulsel Dorong Program Inovatif Kemandirian Ekonomi Perempuan
25 Tahun Peringatan Reformasi, Danny Pomanto Ucapkan Terima Kasih ke Tokoh Reformasi 98
PT. Kemuning Terancam Batal Kerjakan Proyek Breakwater Jika Tak Mampu Hadirkan Tenaga Ahli
Kabid Binmas Satpol PP: Kita Harap Peserta Diklat jadi Praja Wibawa yang Mengutamakan Kepentingan Masyarakat
Aksi Jilid 2 Tegakkan Perda, GENAMI: Tamalate Sarang Pergudangan Dalam Kota

Berita Terkait

Senin, 12 Agustus 2024 - 08:51 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, M. Arafah Nahkodai HPPMI Maros Komisariat UNM Periode 2024-2025

Rabu, 27 Desember 2023 - 10:31 WIB

Satpol PP Makassar Dampingi Dinas Pertanahan Upaya Pengembalian Fungsi Fasum

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Munafri Dampingi Mensos Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

TRC Semen Tonasa Terima Penghargaan Tertinggi dari Kepala Basarnas RI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Distaru Bahas Aturan Insentif dan Disinsentif, Dorong Penataan Ruang yang Tertib dan Berkelanjutan

Selasa, 10 September 2024 - 17:47 WIB

Media Gathering PT Semen Tonasa Bersama Jurnalis Pupuk Tali Sinergi dan Silaturahmi

Kamis, 4 April 2024 - 03:03 WIB

Andi M. Irfan Terpilih Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Semarang Periode 2024-2025

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

HUT Kota Makassar ke-419 Disiapkan, Munafri Tekankan Kegiatan Harus Berdampak

Berita Terbaru