Minasanews.com,Makassar- Manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memastikan tidak akan memperpanjang kontrak 164 pegawai yang masa kerjanya berakhir pada Mei 2025. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan operasional dan kondisi keuangan perusahaan.
Pelaksana tugas Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak, melainkan bagian dari penyesuaian struktur organisasi berdasarkan kinerja dan efektivitas kerja pegawai.
“Kami mengambil langkah ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan efisiensi operasional. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan,” kata Hamzah dalam keterangannya pada Rabu, 29 April 2025.
Menurut Hamzah, beban belanja pegawai saat ini telah melebihi ambang batas wajar, yakni mencapai lebih dari 30 persen dari total anggaran perusahaan. Hal ini memperburuk kondisi keuangan perusahaan yang hingga Maret 2025 tercatat mengalami kerugian signifikan.
Dengan jumlah pegawai sekitar 1.400 orang, PDAM menilai formasi tenaga kerja saat ini tidak proporsional dibandingkan dengan jumlah pelanggan yang dilayani. Keberadaan tenaga kerja yang melebihi kebutuhan operasional menjadi salah satu pemicu utama kebijakan efisiensi ini.
“Jika kondisi ini dibiarkan tanpa langkah tegas, maka kerugian perusahaan akan terus membengkak. Kami harus bertindak cepat demi menjaga keberlanjutan operasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga mengikuti rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyarankan PDAM untuk segera melakukan restrukturisasi guna memperbaiki kesehatan perusahaan.
“Tujuan kami jelas, yakni menyelamatkan PDAM dari kondisi finansial yang makin memburuk dan memastikan perusahaan tetap mampu memberikan pelayanan optimal ke masyarakat,” tutup Hamzah.





















