instagram youtube

Suardi Warning 12 Plt Kades Tidak Melakukan Pergeseran Selama Masa Jabatannya

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 4 Februari 2024 - 06:15 WIB

Minasanews.Com.Barru–.Saat ini di kabupaten Barru ada12 Kepala Desa sudah berakhir masa jabatannya sejak tanggal 2 Pebruari 2024. Pemkab Barru sudah menetapkan pelaksana tugas kades sebagai pengganti kades sementara. Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si sudah melakukan momen penyerahan 12 Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa diruang rapat Lantai 5 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Jum’at (2/2/2024).

Bupati Barru menyebut para mantan kepala desa yang telah berakhir masa jabatan selama enam tahun telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Alhamdulillah, enam tahun kita bersama dan hari ini berakhir masa tugasnya. Alhamdulillah, atas kebersamaan dan sinergitas yang terjalin antara Kepala Desa dengan Camat dan Bupati, maka program-program dan target pemerintahan bisa kita selesaikan,” ucap Bupati Barru.

Baca Juga :  Desa dan Kelurahan di Kecamatan Balocci Wakil Pangkep Lomba Tingkat Provinsi

Hal ini sesuai dengan regulasi UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur bahwa Pemerintah Desa adalah kepala Desa bersama BPD dan bertanggung jawab kepada Bupati.

“Artinya, apa yang menjadi program pemerintah kabupaten itu juga yang menjadi program pemerintah desa,” ujarnya.

Suardi berharap, meski sudah berhenti menjadi Kepala Desa bukan berarti putus hubungan dengan Bupati. Silaturrahim sebagai adek-kakak harus tetap terjalin.

Sementara kepada Pelaksana tugas kepala desa, Bupati Barru mengingatkan, selain tugas-tugas administratif, setidaknya ada dua tugas pokok yang harus disukseskan, diantaranya mengamankan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan persiapan pelaksanaan Pilkades.

“Plt kepala desa harus menjadi figur pemersatu, membangun kolaborasi yang baik dengan masyarakat serta memanfaatkan sumber daya yang ada untuk membangun desa. Saya yakin semua Plt. kepala desa punya kompetensi dan pengalaman sehingga saya yakin mampu menjalankan tugas pemerintahan,” tandas Bupati.

Baca Juga :  Suardi Support Riset Nippon Koel Consulting Engeneering di Barru

Diakhir sambutannya, Bupati mengingatkan, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) secara periodik 3 bulan dan dapat diperpanjang, sesuai evaluasi kinerjanya.

“Saya ingatkan kembali bahwa Plt. sama sekali tidak boleh melakukan pergeseran. Kalaupun terpaksa, harus melapor dan mendapatkan persetujuan Bupati,” pungkas Bupati.

Adapun nama-nama Plt kepala desa, masing-masing sebagai berikut:
1.Desa Libureng, Jamaluddin.
2.Desa Lempang, Syahrir.
3.Desa Garessi, H. Arkil Hafid
4.Desa Pancana, Hanaping.
5.Desa Tompo, Zaenaruddin.
6.Desa Siawung, Hj. A. Hilmanida.
7.Desa Jangan-Jangan, Hj. Suhaena.
8.Desa Bacu-Bacu, Ali Akbar.
9.Desa Bulo-Bulo, Darwis.
10.Desa Madello, Hj. Asri Roslianah.
11.Desa Binuang, M. Yahya.
12.Desa Manuba, A. Amiruddin. ( Udi)

Berita Terkait

Suardi Terima Mobil Damkar Hibah Jepang
Istri Wabup Barru Pimpin Tiga Organisasi
Unit Pengumpul Zakat PT Semen Tonasa Salurkan Bantuan ke Mustahik di Pangkep
Bamus DPRD Barru Jadwalkan Delapan Agenda Hingga 18 September 2023
Rapat Dengar Pendapat PT Conch Berujung Ricuh di DPRD Barru
DPRD Barru Ikut Awasi Program Pasar Pangan Murah
Bupati Barru Harap Bantuan Bibit Atasi Inflasi Pangan
Semen Tonasa Bagikan 143 Tali Pengikat Rumput Laut ke Pembudidaya Rumput Laut

Berita Terkait

Minggu, 30 Juli 2023 - 10:49 WIB

PT Masmindo Klarifikasi Proses Pembebasan Lahan

Jumat, 9 Februari 2024 - 12:46 WIB

PDM Sebut Bupati Barru Simpatisan Muhammadiyah

Selasa, 7 Februari 2023 - 12:14 WIB

Mahasiswa IPPM Pangkep Desak Kejari Usut Kades Balo-baloang

Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:22 WIB

DPRD Barru Bamus Pekan Pertama Ramadhan

Senin, 4 September 2023 - 19:12 WIB

Diakhir Masa Jabatan, Gubernur Andalan Resmikan Mesin Pengolahan Sampah RDF

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:10 WIB

Andi Ina Sebut Pergantian Jabatan Bupati Babak Baru Perjalanan Kabupaten Barru

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:38 WIB

Bupati Barru Keliling Kemah Pantau Pramuka di Lajulo

Minggu, 3 Maret 2024 - 09:22 WIB

Bupati Barru Nilai Sejarah Napak Tilas Garongkong-Paccekke Cikal Bakal Pembentukan TNI

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita