Minasanews.Com.Barru— Meski hasil Pilkada Barru tak sampai bersengketa ke Mahkamah Konstitusi( MK). Namun Pasangan Bupati dan Wabup terpilih Kabupaten Barru Andi Ina Kartika-Abustan masih harus bersabar menanti jadwal pelantikan menyusul adanya penundaan pelantikan. Penyebab penundaan itu karena ada 9 daerah yang menggelar Pilkada di Sulsel yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum( PHPU) ke Mahkamah Konstitusi( MK).
Padahal awalnya jadwal pelantikam serentak pasangan Bupati dan Wabup terpilih rencananya akan dilantik 13 Februari 2025. Tetapi karena ada sembilan kasus Pilkada yang didaftarkan di MK. Akhirnya ikut berimbas kepada pasangan Bupati dan Wabup terpilih yang justru tidak bersengketa ke MK.
Seperti yang dialami Bupati dan Wabup terpilih kabupaten Barru Andi Ina Kartika Sari-Abustan terpaksa mengalami penundaan pelantikan yang rencana kembali lagi dilantik secara serentak pada 13 Maret 2025.
Jadwal inipun masih dinilai tentatif oleh banyak pihak karena pihak MK akan menghadapi jadwal sidang sengketa PHPU yang cukup padat sehingga berdampak pada penundaan pelantikan kepala daerah.
Pihak KPU Barru sendiri tidak memberikan keterangan rinci karena jadwal pelantikan sudah diluar ranah keweangan pihak Komisi Pemilihan Umum. “Untuk soal jadwal Pelantikan Pasangan Bupati Wabup terpilih masuk ranah kewenangan Kemendagri,” ujar Ketua KPU Barru Abdul Syafah.
“Kami hanya sampai pada penetapan Pasangan Bupati dan Wabup terpilih. Apalagi sudah ada surat petunjuk dari KPU Pusat sehingga kita tinggal menjadwalkan rapat pleno untuk menyusun jadwal rapat Penetapan, pasangan Bupati dan Wabup terpilih,” pungkasnya.
Kendati demikian proses PHPU di MK tak akan mempengaruhi jadwal penetapan Kepala Daerah terpilih karena pihak Mahkamah Konstitusi( MK) sudah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi( BRPK).
Kemudian KPU Pusat telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan instruksi melalui surat Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Serentak 2024. Surat edaran yang diterbitkan KPU Pusat Senin(6/1/2025) yang menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk melakukan penetapan tiga setelah penerbitan surat edaran tersebut. Sehingga penetapan akan dilakukan serentak pada tanggal 9 Januari 2025.( Udi)





















