Minasanews.Com.Barru— Satu momen prestasi menobatkan Kepala Kejaksaan Negeri Barru Erik Yudistira, SH,MH sebagai salah satu penerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban( LPSK), Kamis(16/4/2026) di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penyerahan penghargaan merupakan rangkaian dari kegiatan Pemberian Dana
Bantuan Korban dan Sosialisasi Mewujudkan Hak Atas Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H, yang ikut disaksikan Anggota Komisi XIII DPR RI Hj. Meity Rahmatia, S.Pd., S.E., M.M., Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi beserta jajaran, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Nirwana, serta diikuti oleh jajaran Kepala Kejaksaan Negeri seSulawesi Selatan baik secara luring maupun daring.
Kegiatan pemberian restitusi melalui dana bantuan korban ini merupakan yang
pertama kali diadakan di Sulawesi Selatan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity.Rahmatia ikut memberikan apresiasi atas kolaborasi aparat penegak hukum dan LPSK serta keberhasilan inovasi Layanan Saksi Prima.
Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Pol( Purn) Dr Achmadi yang memaparkan capaian eksekusi restitusi di berbagai wilayah hukum Kejari di Sulawesi Selatan.
Setelah itu dialkukan penyerahan piagam penghargaan dari LPSK kepada Kajati Sulawesi Selatan dan Ketua
Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan perihal program Layanan Saksi Prima. Kemudian
Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Kajati Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta 2 (dua) Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru
Saat Sosialisasi Hak Atas Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dibuka sesi tanya jawab, dan penutup. Kemudian dilanjutkan pemberian penghargaan tersebut diberikan secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Barru, serta 2 (dua) Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru, yaitu Andi Muhammad Fatih, S.H. dan Muhaimin, S.H., atas keberhasilan dan kerja keras mereka dalam melakukan penelusuran aset pelaku tindak pidana guna memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam sambutannya memberikan apresiasi khusus atas kinerja Kejaksaan Negeri Barru yang telah berupaya maksimal dalam melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan.
Kajati Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa dalam menangani perkara di wilayah hukum Barru, jaksa telah menempuh langkah progresif dengan melakukan asset tracing yang mendalam. Ketika aset pelaku tidak ditemukan, langkah solutif yang diambil adalah memfasilitasi pemenuhan hak korban melalui kompensasi dari dana bantuan korban LPSK.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan dana bantuan korban sebagai
bukti nyata keberhasilan kolaborasi penegakan hukum dalam memulihkan hak korban, yang mencakup pemberian bantuan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.
Pemberian penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Barru dalam
menjalankan fungsi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga berfokus pada perlindungan dan pemulihan hak-hak korban tindak pidana secara nyata di lapangan.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan kondusif sebagai wujud nyata keberpihakan negara serta optimalisasi perlindungan hak korban melalui kolaborasi lintas lembaga dan inovasi layanan peradilan yang ramah bagi saksi dan korban.( Udi)





















