instagram youtube

KPU Barru Umumkan DPS Pilgub dan Pilbup

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Minasanews.Com.Barru -Daftar Pemilih Sementara( DPS) 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, sudah diumumkan pihak Komisi Pemilihan Umum( KPU) Kabupaten Barru, Minggu (25/08/2024).

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Barru, Arham yang dihubungi membenarkan jika pihak KPU daerah ini sudah mengumumkan jumlah daftar pemilih sementara untuk kabupaten Barru.

“Sebanyak tujuh kecamatan yang siap menggelar pemilihan kepala daerah di Kabupaten Barru,” ujarnya

Arham menjelaskan bahwa, dari tujuh kecamatan di Barru terdiri dari 55 kelurahan dan desa, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 329 dengan jumlah wajib pilih 139.394 pemilih

” Adapun ketujuh kecamatan itu terdiri dari 55 kelurahan dan desa dengan masing-masing memiliki warga wajib pilih,” jelasnya

Secara rinci Daftar Pemilih Sementara( DPS) di Kabupaten Barru:

Baca Juga :  Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru

Untuk Kecamatan Tanete Riaja
terdiri dari 7 Kelurahan dan Desa dengan 45 TPS, wajib pilih Laki-laki 9.339, Perempuan 9.932 dan secara keseluruhan wajib pilih kecamatan Tanete Rilau 19.271.

Kecamatan Tanete Rilau
terdapat 10 Kelurahan dan Desa dengan 63 TPS, wajib pilih Laki-laki 13.451, Perempuan 14.289. Total wajib pilih kecamatan Tanete Riaja 27.740.

Sementara untuk Kecamatan Barru, ada 10 Kelurahan dan Desa dengan 72 TPS, wajib pilih Laki-laki 16.189, Perempuan 17.235. Sedangkan total wajib pilih kecamatan Barru 33.424.

Kecamatan Soppeng Riaja
terdapat 7 Kelurahan dan Desa dengan 30 TPS, wajib pilih Laki-laki 6.449, Perempuan 7.219. Secara total wajib pilih di kecamatan Soppeng Riaja 13.668.

Baca Juga :  KPU Barru Siap Terima Pendaftar Bacabup dan Cawabup

Kecamatan Mallusettasi
sebanyak 8 Kelurahan dan Desa dengan 45 TPS, wajib pilih Laki-laki 9.831, Perempuan 10.518. Total wajib pilih kecamatan Mallusetasi 20.349.

Sedangkan Kecamatan Pujananting terdapat 7 Kelurahan dan Desa dengan 39 TPS, wajib pilih Laki-laki 4.987, Perempuan 5.179. Total wajib pilih kecamatan Pujananting 10.166

Untuk Kecamatan Balusu terdiri dari 6 Kelurahan dan Desa dengan 35 TPS, wajib pilih Laki-laki 7.047, Perempuan 7.729. Total wajib pilih kecamatan Balusu 14.776.

Sementara total pemilih dari ketujuh kecamatan Kabupaten Barru, laki-laki 67.293, perempuan 72.101total keseluruhan DPS 2024 sebanyak 139.394.

Data lengkapnya bisa kunjungi link https://s.id/DPS_PILKADASERENTAK_2024 .Atau bisa cek data pemilih anda di https://cekdptonline.kpu.go.id/.( Udi)

Berita Terkait

Putra Putri Andi Ina Berbagi Kisah Tentang Ibundanya Hingga Jadi Kepala Daerah
DPRD Barru Bahas Ranperda Inisiatif Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Andi Ina Prihatin Sungai Bottoe Disasar Jadi TPA Sampah
Produksi Gabah Anjlok, Komisi II DPRD Barru Minta Penjelasan Distan
Suardi Ajak Warga Barru Cerdas Cakap dan Bijak Berdigital
Ex Pengurus Badko HMI Sulselbar: Tidak Mampu Tangani Banjir , Bupati Mundur Saja Dari Jabatannya
Suardi Nilai Keragaman Agama di Barru Tetap Ciptakan Kedamaian dan Toleransi
DPRD Dorong Pengembangan Pariwisata Barru

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:49 WIB

Dihadapan Wakil Rakyat, Suardi Paparkan Capaian Kinerja

Rabu, 13 November 2024 - 04:44 WIB

Rapat Bamus Pertama Dipimpin Ketua DPRD Barru

Rabu, 30 Agustus 2023 - 04:59 WIB

Pasca Tertunda, DPRD Barru Jadwalkan Kamis Penyerahan KUA-PPAS APBD 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 20:38 WIB

Suardi Harap IKA UNHAS Berkontribusi Untuk Pemkab Barru

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:42 WIB

Wabup Barru Usulkan Dua SK Tim Penanganan Stunting dan Kemiskinan Disatukan

Minggu, 1 Desember 2024 - 04:29 WIB

Anggota DPRD Barru Belajar Indistri Rumahan dan Kerajinan di Takalar

Rabu, 15 Februari 2023 - 21:50 WIB

Dirut PT Semen Tonasa Apresiasi Dipercaya Tuan Rumah Upacara Bulan K3

Senin, 17 Juli 2023 - 14:59 WIB

Hasil Kerjasama Pemkab Pangkep dan Semen Tonasa, Segera Hadirkan Tempat Pengolahan Sampah jadi Bahan Bakar

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita