instagram youtube

Ditengarai Ada SPPG di Barru Setahun Beroperasi Tanpa IPAL

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 6 April 2026 - 04:30 WIB

Minasanews.Com.Barru— Selama ini keberadaan dan aktifitas sejumlah dapur SPPG di kabupaten Barru nyaris tanpa riak. Tetapi siapa sangka dibalik ketenangan itu justru menyimpan masalah yang belum pernah terungkap. Alih-alih dianggap tenang, malah terkesan terjadi pembiaran yang sekian lama ditutupi. Kini satu persatu problem itu bermunculan, dua diantaranya ditemukan adanya SPPG tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL).

Bahkan diduga ada SPPG daerah ini yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi( SLHS). Dua hal ini merupakam syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum dapur SPPG beroperasi. Tetapi kenapa selama ini ada beberapa SPPG sudah setahun beraktifitas tanpa IPAL dan SLHS. Apakah pihak BGN melalui perwakilannya di tingkat kabupaten sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh SPPG untuk melengkapi syarat tersebut. Lalu kenapa ada yang telah beroperasi tanpa IPAL dan SLHS. Apakah pihak pemilik SPPG yang sengaja membangkang atau pihak Yayasan serta para Koordinator Wilayah tingkat kabupaten hingga tingkat kecamatan yang tidak maksimal melaksanakan fungsinya sebagai pengawas? Sehingga masalah tersebut terbungkus rapi.

Namun siapa sangka akhirnya kedua persyaratan IPAL dan SLHS ini yang menyebabkan 6 SPPG di Barru akhirnya ditutup paksa lantaran tidak memiliki sarana IPAL dan belum mengantongi SLHS

Padahal IPAL dan SLHS ini sangat urgen dan vital dalam menjaga kebersihan dan kesehatan gizi untuk penerima manfaat.

Secara keseluruhan Badan Gizi Nasional( BGN) menutup 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan 136 unit di antaranya berada di Sulsel. Sedangkan di kabupaten Barru ada enam SPPG yang ditutup.

Ketentuan penghentian operasional SPPG di wilayah Indonesia Timur berlaku mulai 1 April 2026. Langkah tersebut diambil lantaran SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III sejumlah SPPG kami suspend adalah karena belum memiliki SLHS dan IPAL,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan , Jumat (3/4/2024).

Baca Juga :  Sukses Terapkan Perda Pengolahan Sampah, Jadi Daya Tarik Gabungan Komisi DPRD Barru Kunker ke Parlemen Bandung

Untuk Sulsel, kebijakan penghentian operasional 136 dapur MBG itu tertuang dalam surat bernomor: 1221/D.TWS/03/2026 yang ditanda tangani langsung Rudi Setiawan per 31 Maret 2026. Sementara SPPG yang ditutup berlokasi di Barru ada enam titik yang tersebar disejumlah kecamatan. Dari enam dapur SPPG itu ada sudah beroperasi lebih dari satu tahun dan merupakan SPPG paling pertama beroperasi, namun belum dilengkapi IPAL. Ironisnya lagi ada SPPG baru mau buka , tetapi masuk daftar dapur yang belum dilengkapi dengan SLHS dan IPAL.

Zulkifli salah satu Owner SPPG di Kabupaten Barru mengakui jika salah satu SPPG nya yang siap beroperasi di Kecamatan Mallusetasi ikut ditutup sementara bersama lima SPPG lainnya karena belum dilengkapi IPAL.

“Saat ini SPPG kami di Palanro kecamatan Mallusetasi terus berbenah. Termasuk menyiapkan kelengkapan sarana IPAL. Harapan kita jika semua fasilitas itu rampung, maka pihak kami kembali akan bermohon ke BGN Pusat untuk dilakukan proses verifikasi,” ucap Zulkifli.

Zul juga menyatakan jika sekarang syarat beroperasi sebuah SPPG sangat ketat dan itu aturan mutlak dari BGN Pusat. Pihak Korwil tidak mungkin memberikan rekomendasi usulan ke BGN jika SPPG itu belum dilengkapi dengan IPAL. Begitu pula dengan Sertifikat Laik Higien Sanitasi( SLHS) sudah menjadi Protap untuk semua SPPG harus dimiliki sebelum beroperasi.

“Berbeda dengan SPPG yang pertama kali beraktifitas belum seketat sekarang. Jadi bisa saja SPPG pertama tersebut telah berjalan sejak setahun lalu, namun ketika itu belum terlalu ketat untuk kepemilikan sarana IPAL sehingga tetap beroperasi. Sekarang semua itu wajib SPPG siapkan sebelum beroperasi,” urainya.

Dari pihak Korwil Kabupaten Barru belum memberikan keterangan terhadap keenam SPPG yang ditutup. Mana yang belum memiliki SLHS dan IPAL. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah keenam SPPG yang ditutup sementara karena tidak memiliki kedua syarat itu atau hanya satu saja syarat yang belum.dimiliki.

Baca Juga :  Bupati Barru Sebut RM Savira Beach Ikut Trend Anak Muda

Dari data Badan Gizi Nasional( BGN).ada 107 unit di antaranya dihentikan sementara karena tidak mengantongi IPAL. Sementara 26 unit dapur MBG lainnya di-suspend karena tidak memiliki SLHS.

Secara tegas Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN Wilayah III, Rudi Setiawan menyatakan kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG. Kedua syarat itu merupakan jaminan keamanan pangan untuk menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan MBG.

“Sebenarnya pihak BGN ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar operasional( SOP), baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Keberadaan kedua syarat ini sangat urgen demi memberikan perlindungan kesehatan para penerima manfaat,” ucap Rudi.

Sebelumnya pihak BGN sudah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan bagi SPPG untuk segera melengkapi persyaratan seperti itu.

Meski begitu, Rudi menegaskan, pihak.BGN akan terus memantau dan akan melakukan evaluasi secara berkala. Kita akan berikan waktu kepada SPPG yang ditutup sementara itu untuk kembali melengkapi syarat kepemilikan SLHS dan IPAL. Jika hal ini sudah dilengkapi, maka SPPG itu dapat kembali beroperasi setelah dilakukan lagi verifikasi.

“Pihak BGN terus mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melengkapi persyaratan dan setelah itu,bisa kembali mengusulkan untuk dilakukan proses verifikasi agar bisa kembali beroperasi,” terangnya.

Sementara itu Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Barru, Andi Baso Maulana SW yang dihubungi terkesan hati-hati memberikan keterangan.

“Terkait penutupan semua SPPG ditetapkan BGN di pusat, dan informasi lebih detailnya pak ada pada Biro Humas BGN,” ujar Andi Baso.

Ketua Yayasan Smart, Ramli Usman sebagai salah satu pihak yang membawahi satu dari enam SPPG yang ditutup di kabupaten Barru belum memberikan konfirmasi. Pihak media ini sudah menghubungi via telephone dan pesan watshap. Tetapi belum memperoleh jawaban.( Udi)

Berita Terkait

Ketua DPRD Barru Sambut Kunker Pangdam XIV Hasanuddin
DPRD Barru Bedah Kegiatan Eksekutif Selama 2024
Bupati MYL Titip Pesan Bantuan Mesin Jahit Tingkatkan Taraf Hidup dan Kesejahteraan
Sambut Hari Infantri, Wabup Barru Lepas Pleton Beranting
Bamus DPRD Sulsel Sharing Informasi Bersama Legislator Barru
Anggota DPRD Barru Kunjungan Kerja Keluar Provinsi
Baznas Barru Salurkan Ribuan Paket Sembako Idul Adha
Anggota DPRD Barru Bimtek Pengembangan Kapasitas di Makassar

Berita Terkait

Senin, 1 Mei 2023 - 07:59 WIB

DPRD Barru Minta Dinkes dan RSUD Atasi Keterbatasan Obat

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:04 WIB

Sambut Hari Lingkungan Hidup, Caleg Terpilih Demokrat Ikut Bersih-bersih Pantai Cilellang

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:20 WIB

Anggaran Terbatas, Bupati MYL Janji Program Pengadaan Bak Air Tetap Berjalan

Minggu, 24 Desember 2023 - 07:54 WIB

Pemkab Pangkep Kerjasama Baznas Guyur Lansia Tali Asih

Minggu, 21 April 2024 - 15:01 WIB

Bupati Barru Dorong IADI Berkomitmen Besarkan dan Majukan DDI Mangkoso

Sabtu, 30 Desember 2023 - 22:38 WIB

Kodim 1421 Pangkep Gelar Cofee Morning Jurnalis-KPJ

Jumat, 28 November 2025 - 09:23 WIB

Bupati Andi Ina Terinspirasi Strategi Lee Kwan Yew Tarik Investor Masuk Singapura Tanpa Gangguan

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:20 WIB

Rapat Bamus Dipimpin Ketua DPRD Barru Sepakati Tujuh Agenda Awal 2025

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita