instagram youtube

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice kepada Keluarga David Korban Penganiayaan

admin - Penulis Berita

Jumat, 17 Maret 2023 - 16:02 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi atau Kejati  DKI Jakarta memiliki rencana menawarkan langkah hukum Restorative justice  (RJ) kepada keluarga David Ozora alias D dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandi dan kawan-kawan (cs).

Makna Restorative Justice sendiri adalah keadilan restoratif yang bisa dicapai bila seluruh pihak bertikai menghendaki.

Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta saat besuk anak korban D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) menyampaikan langkah hukum Restorative Justice itu.

“Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban,” jelas Reda Manthovani.

Meskipun Mario Dandy Satriyo tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses Restorative Justice masih bisa dilakukan.

Baca Juga :  Barru 9 Kali Boyong Piala Adipura Kategori Kota Kecil

“Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

Akan tetapi, Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan upaya ini. Reda Manthovani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga anak korban D.

“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” tandasnya.

Sementara itu, masa penahanan dua tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) diperpanjang di Polda Metro Jaya. Senada AGH (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir, Polres Barru Kirim Bantuan ke Wajo

Mario Dandy Satriyo ditahan sejak 20 Februari 2023, Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023. Dan AGH ditahan sejak 8 Maret 2023, atau sudah ditahan tujuh hari di LPSK. Penahanan AGH ditambah delapan hari.

AGH akan menjalani sidang khusus untuk pelaku belum dewasa, dan berkasnya akan dipelajari Kejati DKI Jakarta dalam sepekan nanti.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

Inovasi Plant Badriah Bawa Pangkep Raih Piala Adipura ke 10
Tarik Investor ke Barru, Andi Ina Siapkan ‘ Karpet Merah’
Ketua TIDAR Sulsel: Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Simbol Keberhasilan Kepemimpinan Perempuan
Plt Ketua TP PKK Barru drg Hj Ulfa Nurul Huda Hadiri Jamnas Kader PKK di Kampung Jokowi
Gabungan Komisi DPRD Barru Rintis Jaringan Investasi dan Kepelabuhanan Antara Barru-IKN
Semen Tonasa Terima Penghargaan National Lighthouse 4.0 dari Kementerian Perindustrian
Barru Diguyur DAK Fisik dan Non Fisik Rp 4 Milyar
Andi Ina Tak Risau Anggaran Barru Dipangkas, Sebut Dapat Kucuran APBN Rp 400 M

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:29 WIB

Andi Ina Sebut Peserta Intermediate Training HMI Calon Pemimpin Masa Depan

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:04 WIB

Wabup Barru Jalani Retret Dua Hari di Magelang

Jumat, 24 November 2023 - 10:13 WIB

KPPS: Ciptakan Kesejukan Pemilu dan Jaga Stabilitas Perekonomian

Kamis, 23 April 2026 - 06:05 WIB

Bupati Andi Ina Jadi Sosok ‘ Decision Maker’ di Program CNN Indonesia

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:22 WIB

Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn Terpilih Jadi Rektor Universitas Negeri Makassar 2024-2028

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:04 WIB

PT Semen Tonasa Torehkan Prestasi Raih Corporate Pro Cooperative Award 2024

Jumat, 1 Maret 2024 - 22:24 WIB

Dukung Pengelolaan Zakat, Bupati Barru Diganjar Baznas Award

Jumat, 18 September 2026 - 20:54 WIB

Wawali Makassar Hadiri Urban Climate Forum 2026 di Jakarta

Berita Terbaru

Daerah

HUT ke 357 Sulsel, Barru Perkuat Sinergi Pembangunan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:00 WIB

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB