instagram youtube

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice kepada Keluarga David Korban Penganiayaan

admin - Penulis Berita

Jumat, 17 Maret 2023 - 16:02 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi atau Kejati  DKI Jakarta memiliki rencana menawarkan langkah hukum Restorative justice  (RJ) kepada keluarga David Ozora alias D dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandi dan kawan-kawan (cs).

Makna Restorative Justice sendiri adalah keadilan restoratif yang bisa dicapai bila seluruh pihak bertikai menghendaki.

Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta saat besuk anak korban D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) menyampaikan langkah hukum Restorative Justice itu.

“Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban,” jelas Reda Manthovani.

Meskipun Mario Dandy Satriyo tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses Restorative Justice masih bisa dilakukan.

Baca Juga :  Kebakaran di Dusun Ele, Satu Tewas Terpanggang Api, Lima Luka Terbakar

“Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

Akan tetapi, Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan upaya ini. Reda Manthovani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga anak korban D.

“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” tandasnya.

Sementara itu, masa penahanan dua tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) diperpanjang di Polda Metro Jaya. Senada AGH (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga :  Forum Walikota Senior Resmi Dibentuk, Hasil Halal Bihalal APEKSI di Bandung

Mario Dandy Satriyo ditahan sejak 20 Februari 2023, Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023. Dan AGH ditahan sejak 8 Maret 2023, atau sudah ditahan tujuh hari di LPSK. Penahanan AGH ditambah delapan hari.

AGH akan menjalani sidang khusus untuk pelaku belum dewasa, dan berkasnya akan dipelajari Kejati DKI Jakarta dalam sepekan nanti.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

Bupati MYL Terima Pembekalan Lemhanas dan Kemenkeu
Wujudkan Desa Mandiri, Semen Tonasa Perkuat Kemitraan Sosial Lewat Pakta Integritas TJSL
PT Semen Tonasa Raih Penghargaan PEEN 2025 Berkat Inovasi Efisiensi Energi
Andi Ina Tak Risau Anggaran Barru Dipangkas, Sebut Dapat Kucuran APBN Rp 400 M
Sekda Via Virtual Rakornas Pengendalian Inflasi
Target Penerimaan Pajak 2023 Realistis akan Tercapai
Direktur PT Semen Tonasa Torehkan Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi 2024 dari DEKOPIN
PT Semen Tonasa Kembali Sabet Penghargaan Bergengsi Golden Brand of The Year 2024

Berita Terkait

Jumat, 1 Maret 2024 - 22:24 WIB

Dukung Pengelolaan Zakat, Bupati Barru Diganjar Baznas Award

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:00 WIB

Jokowi Buka Suara Usai Panggil Surya Paloh ke Istana

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:41 WIB

Pj Sekda Barru Seharian Audiens Dua Direktorat Kementerian PUPR

Jumat, 14 Juli 2023 - 08:52 WIB

Pemkab Barru Kembangkan Desa Perikanan Cerdas

Jumat, 16 Mei 2025 - 05:31 WIB

Ketua TIDAR Sulsel: Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Simbol Keberhasilan Kepemimpinan Perempuan

Kamis, 5 Oktober 2023 - 07:05 WIB

Sukses Memajukan Pemerintahan, Suardi Dianugrahi Kartika Pamong Praja IPDN

Selasa, 5 Maret 2024 - 15:29 WIB

Barru 9 Kali Boyong Piala Adipura Kategori Kota Kecil

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:45 WIB

Wabup Barru Jalani Retret Dua Hari di Magelang

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Andi Ina Soroti Aset Pemprov Pelabuhan Polejiwa

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:07 WIB

Daerah

Bike To Work ASN Cara Pemkab Barru Efisiensi BBM

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:55 WIB

Dilarang Curi berita