instagram youtube

Mahfud soal Johnny Plate: Tak Ada 2 Bukti Tak Akan Dijadikan Tersangka

admin - Penulis Berita

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:28 WIB

Minasanews.com, Makassar – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo sudah sesuai hukum.

Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka setelah memeriksa sang menteri beberapa kali. Kejagung menilai Plate terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.

Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” kata Mahfud melalui unggahannya di Instagram pada Rabu (17/5) malam.

Baca Juga :  Harga Cabe Semakin Pedas, Dipasaran Tembus Rp 100 Ribu Perkilogram

Dalam unggahan itu, Mahfud menyadari bahwa penetapan tersangka dan penahanan Plate ini berlangsung di tahun politik sehingga sarat dengan tudingan politisasi.

Namun, ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan menetapkan seseorang tersangka jika tidak memiliki minimal dua bukti yang cukup.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” ucap Mahfud.

Baca Juga :  Timsel Umumkan Seleksi Administrasi, 37 Bacalon Komisioner Bawaslu Sulsel Gugur

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” paparnya menambahkan.

Mahfud meminta seluruh pihak untuk percaya proses hukum yang sedang berjalan. Ia berjanji akan terus mencermati dan mengawal kasus ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Wabup Barru Jalani Retret Dua Hari di Magelang
Nasdem Tak Pecat Johnny G Plate Setelah jadi Tersangka Kasus Korupsi
Data BPS Nilai Dua Potensi Perikanan Barru Paling Berdaya Saing
Bupati Barru Nilai Silaturahmi Wakapolri Wadah Penguatan Sinergitas
PT Semen Tonasa Borong Penghargaan Dari ESG 2024
Bupati MYL Bersama Empat Menteri Pakai Passapu Saat Rakor Pangan
Tim BGN Nilai Baru Dua Yayasan Terferifikasi di Barru
Bupati Andi Ina Dibekali Beragam Materi Kebangsaan di Lemhanas

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:12 WIB

Danpussenif TNI Puji Kehadiran Bupati Andi Ina di Hari Juang Infanteri

Selasa, 7 April 2026 - 20:29 WIB

Andi Ina Sebut Peserta Intermediate Training HMI Calon Pemimpin Masa Depan

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:09 WIB

Semen Tonasa Terima Penghargaan National Lighthouse 4.0 dari Kementerian Perindustrian

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:13 WIB

Pj Sekda Barru Promosikan Barigade Petani Milenial ke Perwakilan Bank Dunia

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:20 WIB

Kepala Daerah Maju Caleg Pemilu 2024 Harus Mengundurkan Diri

Kamis, 23 April 2026 - 09:20 WIB

Tarik Investor ke Barru, Andi Ina Siapkan ‘ Karpet Merah’

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:40 WIB

Bupati MYL Bersama Empat Menteri Pakai Passapu Saat Rakor Pangan

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:08 WIB

Anggota DPRD Barru Konsultasi Dana Inpres Jalan di Kementerian PUPR

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita