instagram youtube

Kepala Daerah Maju Caleg Pemilu 2024 Harus Mengundurkan Diri

admin - Penulis Berita

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:20 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.

Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.

“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Baca Juga :  Andi Ina-Abustan RDP Bersama Komisi II DPR RI

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Baca Juga :  Ridwan Kamil: Insya Allah Saya Masuk Golkar Sebentar lagi

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Fokus Riset dan Inovasi, BRIN Gandeng Kementerian,Pemda Hingga Danantara
Konsisten Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Bupati Barru Terima Penghargaan
Pj Sekda Barru Promosikan Barigade Petani Milenial ke Perwakilan Bank Dunia
PT Semen Tonasa Torehkan Penghargaan Tertinggi di Indonesia La Tofi ESG Rating 2025
Kurir Langit Open Donasi Bantu Bebaskan Masjid Fatimah Umar
Maju di Dapil 2 Makassar Fadrin Fachry ingin menjadi Abdi Masyarakat
Tompobulu Wakil Pangkep Anugrah Desa Wisata Indonesia
BPS RI Puji Tren Positif Indikator Ketenagakerjaan Barru

Berita Terkait

Minggu, 25 Februari 2024 - 16:17 WIB

Paguyuban Distributor Pupuk Nonsubsidi Indonesia Deklarasikan Dukungan Terhadap Pemerintah untuk Buka Akses Pasar Pupuk Non Subsidi

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:30 WIB

HMI Cabang Semarang Kecam Tindakan Represif Polrestabes Semarang Terhadap Suporter PSIS

Kamis, 23 April 2026 - 06:05 WIB

Bupati Andi Ina Jadi Sosok ‘ Decision Maker’ di Program CNN Indonesia

Rabu, 22 Maret 2023 - 11:39 WIB

PT Semen Tonasa GelarJalan Sehat Bersama BUMN di Pinrang

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:26 WIB

GEPERMASI Ajak Aktivis Mamasa, Satukan Persepsi, dan Perjuangan Hanya Untuk Rakyat Mamasa

Kamis, 7 Maret 2024 - 06:35 WIB

Diskominfo Pangkep Juara 1 Kontribusi Konten Audio Visual AMC 2024 Kemenkominfo RI

Minggu, 10 Maret 2024 - 05:25 WIB

Gabungan Komisi DPRD Barru Rintis Jaringan Investasi dan Kepelabuhanan Antara Barru-IKN

Selasa, 5 Maret 2024 - 19:11 WIB

Inovasi Plant Badriah Bawa Pangkep Raih Piala Adipura ke 10

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita