instagram youtube

Kepala Daerah Maju Caleg Pemilu 2024 Harus Mengundurkan Diri

admin - Penulis Berita

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:20 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.

Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.

“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Baca Juga :  Dua Srikandi Bakal Bertarung Dipilkada Barru 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Baca Juga :  PT Semen Tonasa Borong Penghargaan Dari ESG 2024

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Anak Wartawan, Siswa SMAN 1 Pangkep Lulus Jalur SNBP Jurusan Arsitek Universitas Indonesia
Jokowi Buka Suara Usai Panggil Surya Paloh ke Istana
Mahfud soal Johnny Plate: Tak Ada 2 Bukti Tak Akan Dijadikan Tersangka
Pangkep Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut
Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. Dukung Kebijakan Pemerintah Cegah Penyelundupan dan Perdagangan Ilegal Guna Optimalkan Penerimaan Daerah dan Nasional
GEPERMASI Ajak Aktivis Mamasa, Satukan Persepsi, dan Perjuangan Hanya Untuk Rakyat Mamasa
Direktur PT Semen Tonasa Torehkan Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi 2024 dari DEKOPIN
Dukung Pengelolaan Zakat, Bupati Barru Diganjar Baznas Award

Berita Terkait

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:22 WIB

Hasnah Syam Optimis Pekerja Migran Semakin Terlindungi Dari Kawan dan Relawan PMI

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:13 WIB

Bekerja Sama dengan KBRI, KPU RI Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri

Kamis, 31 Agustus 2023 - 21:21 WIB

Sekda Via Virtual Rakornas Pengendalian Inflasi

Sabtu, 25 November 2023 - 08:41 WIB

Legislator Barru Respon Positif Perpres 53 Tahun 2023

Jumat, 17 Maret 2023 - 16:02 WIB

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice kepada Keluarga David Korban Penganiayaan

Sabtu, 20 Mei 2023 - 18:45 WIB

Target Penerimaan Pajak 2023 Realistis akan Tercapai

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 23:48 WIB

Pusat Inkubator Pengusaha Muda Mahasiswa Sulawesi Selatan, HIPMI PT Sulawesi Selatan sukses Luncurkan Program Edupreneurship.

Rabu, 12 Juli 2023 - 08:26 WIB

Suardi Hadiri Rakornas, Pemkab Barru Dukung Program P3PD

Berita Terbaru

Daerah

PDAM Tirta Waesai Cari Calon Dewas Baru, Ini Syaratnya

Kamis, 5 Des 2024 - 08:27 WIB

Daerah

Bamus DPRD Barru Agenda Konsultasi di Bappenas

Minggu, 1 Des 2024 - 05:49 WIB

Daerah

Bamus DPRD Barru Agendakan Kunker Luar Provinsi

Minggu, 1 Des 2024 - 05:29 WIB

You cannot copy content of this page