instagram youtube

Kepala Daerah Maju Caleg Pemilu 2024 Harus Mengundurkan Diri

admin - Penulis Berita

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:20 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.

Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.

“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Baca Juga :  PDAM Makassar Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Suido Technical Service Jepang

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Baca Juga :  PT Semen Tonasa Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang TOP CSR Awards 2025

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Barru Diguyur DAK Fisik dan Non Fisik Rp 4 Milyar
Ridwan Kamil: Insya Allah Saya Masuk Golkar Sebentar lagi
Barru Komitmen Perkuat Petani dan Kelompok Usaha Demi Hilirisasi
Wali Kota dan Wawali Makassar Hadiri Pelantikan Pengurus Pusat KKSS 2025–2030 di Jakarta
Pj Sekda Barru Promosikan Barigade Petani Milenial ke Perwakilan Bank Dunia
Andi Ina Tingkatkan Wawasan dan Kapasitas di Lemhanas
Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. Dukung Kebijakan Pemerintah Cegah Penyelundupan dan Perdagangan Ilegal Guna Optimalkan Penerimaan Daerah dan Nasional
KEK Pelabuhan Garongkong Dirancang Sebagai Penyanggah IKN

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:50 WIB

Tim BGN Nilai Baru Dua Yayasan Terferifikasi di Barru

Jumat, 23 Agustus 2024 - 20:42 WIB

PT Semen Tonasa Lakukan Mou Bersama Pemkab Pangkep Dalam Peningkatan Perekonomian Daerah di KPK RI

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:48 WIB

Bupati MYL Terima Pembekalan Lemhanas dan Kemenkeu

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 12:46 WIB

APRINDO Dukung Pemerintah Buat Regulasi yang Tegas Terhadap Pelaku Bisnis e-Commerce

Jumat, 7 Juni 2024 - 08:06 WIB

Pangkep Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut

Kamis, 6 Juli 2023 - 21:32 WIB

Satu-satunya di Sulsel, Bupati dan Ketua TP PKK Pangkep Raih Penghargaan MKK

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:53 WIB

PT Semen Tonasa Kembali Sabet Penghargaan Bergengsi Golden Brand of The Year 2024

Jumat, 14 Juli 2023 - 08:45 WIB

Bupati MYL Terima Penghargaan Merparekraf

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita