instagram youtube

Kepala Daerah Maju Caleg Pemilu 2024 Harus Mengundurkan Diri

admin - Penulis Berita

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:20 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.

Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.

“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Baca Juga :  Pemkab Barru Komitmen Alokasi Anggaran Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Baca Juga :  KPU Sulsel Akan Siapkan TPS Khusus Pemilu 2024

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

PT Semen Tonasa Torehkan Prestasi Raih Corporate Pro Cooperative Award 2024
PT Semen Tonasa Kembali Sabet Penghargaan Bergengsi Golden Brand of The Year 2024
Andi Ina Sebut Peserta Intermediate Training HMI Calon Pemimpin Masa Depan
HUT Ke 25 Kementerian BUMN, PT Semen Tonasa Jalan Sehat Bersama di Pangkep
Pj Sekda Barru Promosikan Barigade Petani Milenial ke Perwakilan Bank Dunia
Penghargaan KLA Pangkep Naik Tingkat Dari Kategori Pratama ke Madya
PT Waskita FYP-KSO Pemenang Tender Proryek Sekolah Rakyat di Barru
Gerakan Pemuda Reformasi Geruduk KPK Minta Usut Dugaan Pokir Fiktif Oknum DPRD Mamasa TA. 2022-2023

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:28 WIB

Barru Diguyur DAK Fisik dan Non Fisik Rp 4 Milyar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Wujudkan Desa Mandiri, Semen Tonasa Perkuat Kemitraan Sosial Lewat Pakta Integritas TJSL

Rabu, 10 April 2024 - 09:51 WIB

KEK Pelabuhan Garongkong Dirancang Sebagai Penyanggah IKN

Rabu, 16 April 2025 - 09:00 WIB

Forum Walikota Senior Resmi Dibentuk, Hasil Halal Bihalal APEKSI di Bandung

Rabu, 7 Februari 2024 - 11:26 WIB

Bupati Barru Nilai Silaturahmi Wakapolri Wadah Penguatan Sinergitas

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:55 WIB

Setelah Pilot dan Penumpang Susi Air di Sandera Kelompok KKB, Kemenhub Tutup Bandara Paro

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:26 WIB

GEPERMASI Ajak Aktivis Mamasa, Satukan Persepsi, dan Perjuangan Hanya Untuk Rakyat Mamasa

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:04 WIB

Kurir Langit Open Donasi Bantu Bebaskan Masjid Fatimah Umar

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita