instagram youtube

Kepala Daerah Maju Caleg Pemilu 2024 Harus Mengundurkan Diri

admin - Penulis Berita

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:20 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.

Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.

“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Baca Juga :  Prof Gede Sri Darma Dukung Pemprov Bali Terkait Pemungutan Biaya Masuk Bali Sebesar 150 Ribu Kepada Turis

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Baca Juga :  Workshop Transformasi Energi 2025 PT Semen Tonasa

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Dua Pelajar Barru Wakil Sulsel Tingkat Nasional Jumbara PMR-PMI
Direktur PT Semen Tonasa Torehkan Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi 2024 dari DEKOPIN
Barru Komitmen Perkuat Petani dan Kelompok Usaha Demi Hilirisasi
IKPMSU Semarang Gelar Diskusi, Santunan dan Deklarasi Dukung Firman Nasution Sebagai Kandidat Calon Ketua PB HMI
Ketua PC IMM Makassar Timur Periode Pertama Sakinah Fitrianti Pemateri di Darul Arqam Nasional
Ketua DPRD Dukung Pemberantasan Korupsi Secara Terstruktur dan Sistematis
Bekerja Sama dengan KBRI, KPU RI Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri
Harga Cabe Semakin Pedas, Dipasaran Tembus Rp 100 Ribu Perkilogram

Berita Terkait

Rabu, 10 April 2024 - 09:51 WIB

KEK Pelabuhan Garongkong Dirancang Sebagai Penyanggah IKN

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Data BPS Nilai Dua Potensi Perikanan Barru Paling Berdaya Saing

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:29 WIB

PT PLN Indonesia Power UBP Barru Raih Dua Penghargaan Prestisius TOP CSR Awards 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:27 WIB

Brexa Siapkan SDM Barru Masuk Pasar Tenaga Kerja Internasional

Jumat, 19 Mei 2023 - 11:33 WIB

Nasdem Tak Pecat Johnny G Plate Setelah jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 07:05 WIB

Sukses Memajukan Pemerintahan, Suardi Dianugrahi Kartika Pamong Praja IPDN

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 12:46 WIB

APRINDO Dukung Pemerintah Buat Regulasi yang Tegas Terhadap Pelaku Bisnis e-Commerce

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:20 WIB

Harga Cabe Semakin Pedas, Dipasaran Tembus Rp 100 Ribu Perkilogram

Berita Terbaru

Daerah

35 Cakades Barru Deklarasi Damai Jelang Pilkades

Senin, 18 Mei 2026 - 18:52 WIB

Daerah

Bupati Andi Ina Siapkan Konsep “Wisata Kereta”

Senin, 18 Mei 2026 - 18:48 WIB

Daerah

Kapolres Barru Komitmen Kawal Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:30 WIB

Dilarang Curi berita