instagram youtube

Kepala Daerah Maju Caleg Pemilu 2024 Harus Mengundurkan Diri

admin - Penulis Berita

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:20 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.

Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.

“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Baca Juga :  Bupati Barru Sebut Kirab Pemilu Sebagai Wahana Sosialisasi

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Baca Juga :  DPC PBB Luwu Utara Daftarkan Bacalegnya di KPU Luwu Utara

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

HMI Cabang Semarang Kecam Tindakan Represif Polrestabes Semarang Terhadap Suporter PSIS
MUSCAB Pemuda Pancasila SAPMA UNM Menuai Berbagai Kontroversi
Diskominfo Pangkep Juara 1 Kontribusi Konten Audio Visual AMC 2024 Kemenkominfo RI
GEPERMASI Ajak Aktivis Mamasa, Satukan Persepsi, dan Perjuangan Hanya Untuk Rakyat Mamasa
Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. Dukung Kebijakan Pemerintah Cegah Penyelundupan dan Perdagangan Ilegal Guna Optimalkan Penerimaan Daerah dan Nasional
Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn Terpilih Jadi Rektor Universitas Negeri Makassar 2024-2028
Arus Bawah Indonesia Kembali Sapa Warga di Desa Ciraden
HUT Ke 25 Kementerian BUMN, PT Semen Tonasa Jalan Sehat Bersama di Pangkep

Berita Terkait

Rabu, 22 Maret 2023 - 21:19 WIB

Bidang PTKP HMI Cabang Semarang Selanggarakan Dialog Demokrasi Sukseskan Pemilu 2024

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:45 WIB

Wabup Barru Jalani Retret Dua Hari di Magelang

Jumat, 27 September 2024 - 20:18 WIB

Rasyid Ridha Pemuda Pelopor Barru Wakil Sulsel Tingkat

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:30 WIB

Arus Bawah Indonesia Terus Matangkan Program Rakyat Bicara, Demi Prabowo-Gibran Sekali Putaran

Rabu, 16 April 2025 - 09:00 WIB

Forum Walikota Senior Resmi Dibentuk, Hasil Halal Bihalal APEKSI di Bandung

Rabu, 22 Maret 2023 - 11:39 WIB

PT Semen Tonasa GelarJalan Sehat Bersama BUMN di Pinrang

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:09 WIB

Semen Tonasa Terima Penghargaan National Lighthouse 4.0 dari Kementerian Perindustrian

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:48 WIB

Bupati MYL Terima Pembekalan Lemhanas dan Kemenkeu

Berita Terbaru

Daerah

Komisi I DPRD Awasi Implementasi ADD

Minggu, 27 Apr 2025 - 07:51 WIB

Daerah

Wabup Barru Ajak ASN Tanam Satu Pohon Setiap Bulan

Minggu, 27 Apr 2025 - 07:23 WIB

Sports

Pesepakbola Barru Cari Pemimpin Baru di Kongres ASKAB

Minggu, 27 Apr 2025 - 06:56 WIB

Daerah

Ketua DPRD Barru Ikut Tanam Pohon Sambut Hari Bumi

Minggu, 27 Apr 2025 - 06:51 WIB

You cannot copy content of this page