instagram youtube

Proyek Jembatan Walemping Ruas Jalan Bainange Barru-Lawo Soppeng Dua Kali Putus Kontrak

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 3 November 2023 - 15:04 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pihak Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Barru sudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas proyek mangkraknya pembangunan jembatan sungai Walemping yang menghubungkan ruas jalan jalur Provinsi dari Takkalasi, Bainange(Barru) ke Lawo(Soppeng).

Proyek jembatan sungai Walemping ini sudah dua kali putus kontrak. Tahap pertama diputus kontrak karena mangkrak sehingga dilanjutkan lagi ke tahap kedua. Namun lagi-lagi pengerjaan jembatan ini mangkrak sehingga diputua kontrak lagi untuk kedua kalinya.

Jembatan ini dibangun dalam anggaran proyek Provinsi Sulsel 2021. Hanya.saja yang masuk ranah penyidikan pihak penyidik Tipidkor Reksrim Polres Barru, kata Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hadiana yang dihubungi Jum’at(3/11/2023) yakni proyek pengerjaan jembatan 2022.

Baca Juga :  Safari Ramadan 1447 H, PT Semen Tonasa Pererat Silaturahmi di 12 Masjid Wilayah Lingkar Perusahaan

“Besaran anggaran pembangunan jembatan yang kami sidik senilai Rp 1,7. Meski secara total dari anggarana pembangunan jembatan itu sebesar Rp 5 Milyar,” ujar Doris.

Jembatan Walemping jalur Barru-Soppeng kata Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana sudah dua kali mangkrak dan dua kali juga dilakukan pemutusan kontrak.

Kasus ini sudah naik statusnya ke penyidikan, setelah melewati tahapan penyelidikan. “Kami sudah memeriksa beberapa pihak mulai dari konsultan proyek, pengawas, PPK hingga pihak rekanan,” bebernya.

Hingga saat ini belum dilakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi ini karena masih ada beberapa tahapan yang dilalui sebelum dilakukan penetapan tersangka.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barru Pimpin Rapat Bamus Awal Desember 2023

Selain belum ada penetapan tersangka dalam proyek pembangunan jembatan Walemping senilai Rp 1,7 Milyar ini. Nilai kerugian juga belum bisa dipublis karena belum ada hasil hitungan kerugian.

“Ada pihak lembaga terpercaya yang berwenang menentukan besaran kerugian suatu proyek. Walaupun dari pihak penyidik Tipidkor sendiri juga bisa memberikan berapa besar nilai kerugian dari proyek ini. Namun kita akan menyerahkan kepada lembaga berwenang untuk menghitung nilai kerugian itu.seperti dari pihak BPK,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Produksi Gabah Anjlok, Komisi II DPRD Barru Minta Penjelasan Distan
Bupati Andi Ina: Pelantikan Pengurus TP PKK Jangan Hanya Seremonial, Harus Memberi Manfaat
Wabup Pangkep Harap STQH Prioritas Putra Daerah
Serahkan KUA-PPAS, Suardi Target PAD 2024 Sebesar Ŕp 114 Milyar Lebih
Pemkab Barru Diganjar Penghargaan KMS-PE
Pemkab Barru Komitmen RKPD 2027 Prioritas Utama Fokus Pelayanan Publik
Bupati MYL Sambut 207 Jamaah Haji Pangkep
TP PKK Barru Berbagi Bantuan Paket Sembako Untuk Siswa Wahdah Islamiyah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Semarakkan HUT RI ke 81, Pemkab Barru Geliatkan Tradisi dan Ekonomi Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Even Bhayangkara Off Road Dongkrak Ekonomi dan Wisata Daerah Barru

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:23 WIB

Bamus DPRD Barru Serahkan Pengaturan Jadwal Pembahasan Ranperda Inisiatif ke Bapemperda

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:24 WIB

Gabungan Komisi DPRD Barru dan BK Bahas Tatib dan Kode Etik Dewan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 06:40 WIB

Suardi Sebut Tidak Gampang Masuk Calon Paskibraka, Harus Lolos Enam Tahapan Seleksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:58 WIB

Bupati MYL Dorong Distan dan Ketahanan Pangan Beri Penyuluhan Dampak El Nino

Rabu, 22 Februari 2023 - 10:08 WIB

Mahasiswa UIN Alauddin Kecelakaan Tunggal, Dua Orang Meninggal

Minggu, 4 Agustus 2024 - 07:21 WIB

Suardi Nilai Penyuluh KB Ujung Tombak BKKBN

Berita Terbaru

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB

Daerah

PWI Award Untuk Bupati Barru

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:44 WIB

Edukasi

Tekad Siswa SRT 1 Barru Dari Mimpi Jadi Berani

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:25 WIB