Minasanews.Com.Barru— Pihak Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Barru sudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas proyek mangkraknya pembangunan jembatan sungai Walemping yang menghubungkan ruas jalan jalur Provinsi dari Takkalasi, Bainange(Barru) ke Lawo(Soppeng).
Proyek jembatan sungai Walemping ini sudah dua kali putus kontrak. Tahap pertama diputus kontrak karena mangkrak sehingga dilanjutkan lagi ke tahap kedua. Namun lagi-lagi pengerjaan jembatan ini mangkrak sehingga diputua kontrak lagi untuk kedua kalinya.
Jembatan ini dibangun dalam anggaran proyek Provinsi Sulsel 2021. Hanya.saja yang masuk ranah penyidikan pihak penyidik Tipidkor Reksrim Polres Barru, kata Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hadiana yang dihubungi Jum’at(3/11/2023) yakni proyek pengerjaan jembatan 2022.
“Besaran anggaran pembangunan jembatan yang kami sidik senilai Rp 1,7. Meski secara total dari anggarana pembangunan jembatan itu sebesar Rp 5 Milyar,” ujar Doris.
Jembatan Walemping jalur Barru-Soppeng kata Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana sudah dua kali mangkrak dan dua kali juga dilakukan pemutusan kontrak.
Kasus ini sudah naik statusnya ke penyidikan, setelah melewati tahapan penyelidikan. “Kami sudah memeriksa beberapa pihak mulai dari konsultan proyek, pengawas, PPK hingga pihak rekanan,” bebernya.
Hingga saat ini belum dilakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi ini karena masih ada beberapa tahapan yang dilalui sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Selain belum ada penetapan tersangka dalam proyek pembangunan jembatan Walemping senilai Rp 1,7 Milyar ini. Nilai kerugian juga belum bisa dipublis karena belum ada hasil hitungan kerugian.
“Ada pihak lembaga terpercaya yang berwenang menentukan besaran kerugian suatu proyek. Walaupun dari pihak penyidik Tipidkor sendiri juga bisa memberikan berapa besar nilai kerugian dari proyek ini. Namun kita akan menyerahkan kepada lembaga berwenang untuk menghitung nilai kerugian itu.seperti dari pihak BPK,” pungkasnya.( Udi)





















