Minasanews.Com.Barru— Cerita unik seputar penunjukan pelaksana tugas 12 kepala desa dikabupaten Barru masih menarik untuk dicermati.
Bukan saja karena kental dengan aroma kekerabatan, karena beberapa pengganti kades yang nota bene diangkat sebagai Plt, ada yang berasal dari kalangan orang terdekat para mantan kades.
Sejumlah Plt kades juga ada yang ditunjuk dari kalangan pejabat Disdik dan Camat. Bahkan ada juga istri mantan kades, adik dan ipar mantan kades. Bahkan info yang terbaru ada Ketua BPD di kecamatan Balusu rela meninggalkan posisi jabatan sebagai Ketua BPD desa Binuang kemudian menerima pinangan untuk ditunjuk sebagai Plt kades demi menggantikan saudara iparnya.
Yahya yang sebelumnya Ketua BPD Desa Binuang kini memperoleh jabatan baru sebagai Plt Kades Binuang. Imbasnya posisi Ketua BPD yang ditinggalkan Yahya dibiarkan kosong karena tidak ada nama dibawahnya Ketua BPD ini. Praktis jumlah anggota BPD desa ini tersisa dua orang.
Penunjukan Yahya sempat membuat beberapa pihak mempertanyakan apakah yang bersangkutan sudah mundur sebagai Ketua BPD Desa Binuang sebelum ditunjuk sebagai Plt Kades?.
Ternyata kecurigaan sebagian pihak yang menilai pihak Pemkab melanggar UU Desa jika Ketua BPD terpilih jadi Plt Kades. Lalu tidak diawali dengan pengunduran diri sebagai Ketua BPD. Ternyata setelah ditelusuri melalui pihak Dinas PMD. Yahya memang sudah mengundurkan diri dari posisi Ketua BPD desa Binuang.
Bahkan sebelum adanya penerbitan SK Plt Kades. Bupati Barru sudah menerbitkan Surat Pemberhentian Yahya sebagai Ketua BPD Desa Binuang.
Adanya pengajuan surat pengunduran diri Yahya sebagai Ketua BPD desa Binuang dan penerbitan SK Pemberhentian dari jabatan Ketua BPD sudah diterbitkan dan ditandatangani Bupati Barru Suardi Saleh.
Keberadaan surat pengunduran diri dan pemberhentian Yahya sebagai Ketua BPD Desa Binuang diakui Kadis PMD, PPKBP3A Barru, Jamaluddin saat dihubungi Selasa(6/2/2024.).
“Kita tidak mungkin berani melabrak aturan dari UUD Desa dengan menunjuk Plt Kades yang masih menjabat Sebagai Ketua BPD. Sebab jika itu dilakukan maka hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran. Makanya sebelum ada penunjukan Yahya sebagai Plt Kades. Dia sudah mengajukan surat pengunduran diri. Bahkan sebelumnya Bupati Barru telah menerbitkan surat pemberhentian atas nama Yahya yang saat ini menjabat Plt Kades Binuang,” beber Jamaluddin.
Jamal juga menjelaskan posisi Jabatan Yahya sebagai Ketua BPD Desa Binuang yang tidak akan tergantikan dari posisi yang ditinggalkan sebagai pucuk pimpinan Ketua BPD. Jabatan yang ditinggalkan itu akan kosong hingga selesai masa periodenya karena tidak ada nama calon anggota BPD dibawahnya.
“Jadi posisi yang ditinggalkan Yahya akan kosong begitu saja hingga berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa( BPD) di desa tersebut,” terangnya.( Udi)





















