Minasanews.Com.Barru— Seorang warga Kampung Labuange desa Kupa kecamatan Mallusetasi sengaja memobilisasi massa untuk menggelar demo di kantor BPN Barru dan pihak Notaris di jalan Sultan Hasanuddin, Jum’at(10/2). Pengunjuk rasa itu diperkirakan berjumlah 30 an orang.
Warga itu bernama Basri, asal kampung Labuangnge, desa Kupa Kecamatan Mallusetasi membawa massa lantaran lahan yang diklaim sebagai miliknya telah diterbitkan Akta Jual Beli( AJB) nya oleh Notaris dan memperoleh persetujuan dari pihak BPN setempat.
Massa yang dibawah pemilik lahan ini melakukan orasi sembari membentangkan spanduk . Basri mengaku memprotes dokumen tanah miliknya karena dibuatkan AJB tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik tanah.
“Kami kesini melakukan aksi demo karena mencari keadilan atas perkara dokumen tanah milik saya yang justru diterbitkan AJB nya tanpa sepengetahuan kepada saya sebagai pemilik lahan,” ucap Basri dengan nada protes.
Pemilik tanah yang mengklaim sebagai lahan miliknya ini memprotes Akte Jual Beli (AJB) atas tanah itu. “Ada keanehan mengapa Notaris menerbitkan AJB itu. Ironisnya lagi malah disetujui oleh Kantor ATR/BPN Barru dan lagi tanpa saya ketahui,” bebernya.
Bahkan menurut Basri yang semakin mengherankan dirinya mengapa kepemilikan lahan ini sudah berubah menjadi milik orang lain.
“Sebagai pemilik lahan. Kami meminta pihak ATR/BPN Barru mengkaji ulang proses balik nama atas dugaan pemalsuan AJB dari Notaris senilai Rp 452 juta,” ujar Basri dengan suara lantang.
Ironis memang, kata Basri lagi. Kenapa lahan milik saya sekarang memiliki dua AJB. Salah satu dari AJB itu ada yang nilainya Rp 715 juta dan satunya lagi Rp 452 juta.
“Adanya dugaan AJB ganda, nanti kita diketahui pada tahun 2021 dan ketika memasuki awal 2023 justru kami disomasi dan diminta untuk mengosongkan rumah dan tanah yang kami tempati itu,” urai Basri.
“Ada dugaan AJB tersebut direkayasa kemudian dilakukan perubahan nama. Istri saya ini semestinya menjadi nama pemilik lahan. Tetapi kenapa justru yang tertera ada nama orang lain yang lagi-lagi tanpa sepenggetahuan saya,” imbuhnya.
Aksi demo tidak hanya dilakukan di halaman kantor ATR/BPN Barru tapi juga di depan kantor notaris sebagai pembuat dokumen AJB tersebut.
Demo didua kantor ini dikawal ketat pihak kepolisian dan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Barru, Kompol Muh. Ridwan.
Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Barru, Daud Wijaya Sitorus menerima Basri dan beberapa perwakilan massa di ruang rapat kantornya. Daud menyatakan sebenarnya perkara ini sudah pernah dimediasi.
Apabila pemilik lahan merasa tidak puas atas masalah ini. Daud mempersilahkan Basri bila ingin menggugat perkara dengan menempuh jalur hukum.
“Jika pemilik lahan merasa tidak puas. Silahkan tempuh jalur hukum untuk menggugat perkara ini melalui prosedur yang berlaku,” ujar Daud.
Dalan penjelasan Kepala ATR/BPN ini menyatakan bahwa berkas permohonan balik nama dilakukan Notaris Tresita Wahida. Sehingga bila Basri ingin ke pihak berwajib maka silahkan laporkan pemohon.
“Dokumen AJB yang dimasukkan Tresita ke kami sudah legal. Begitu pula SHGB no.4 itu telah saya tanda tangani. Bahkan sudah dilakukan proses balik nama. Jadi kalau memang merasa keberatan, silahkan dilaporkan (pemohon notaris) kalau mau ke pihak berwajib,” terangnya
Notaris Tresita Wahida yang hadir di lokasi pertemuan, setelah difasilitasi oleh Kepala Kantor ATR/BPN Barru. Dalam pertemuan ini. Tresita sempat mendengar semua keberatan yang disampaikan oleh Basri bersama massa yang dibawah. Hanya saja notaris ini tidak diberikan kesempatan untuk berbicara dalam pertemuan ini.( Udi)