Minasanews.Com.Barru— Tim Satresnarkoba Polres Barru belum puas hanya sampai pada pengungkapan penemuan sabu seberat 30 kg. Apalagi baru menangkap seorang kurir. Kini aparat Satresnarkoba masih terus melakukan proses pengembangan penyelidikan, untuk mencari siapa sebenarnya pemilik barang haram ini.
Meski disaat agenda press release digelar di Mapolda Sulsel. Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi sempat menyebutkan inisial Bos AD sebagai pengendali pengiriman sabu dari Lapas Tarakan Kaltara ke Pelabuhan Awerange di Kabupaten Barru.

Namun hingga saat ini sang Bos AD itu masih berstatus sebagai saksi. Padahal Bos AD ini masih menjalani proses hukum dalam Lapas Tarakan dan sekarang berstatus saksi dalam penemuan sabu 30 kg.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto mengakui kasus ini masih pengembangan penyidikan dan penyelidikan. “Kasus sabu 30 kg dan seorang kurir sudah diungkap. Tetapi pengusutan perkara sabu ini masih dalan pengembangan,” ujar Dodik.
Usai menjelaskan Cooling Syistem menyambut Pilkada 2024 dan menjelaskan duduk perkara berbagai masalah yang ditangani seperti tambang, Bayi dibuang, beras hingga pengungkapan sabu 30 kg. Kapolres kemudian meminta para Kasat memberikan penjelasan terkait dengan apa yang ditangani saat ini.
Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Boby yang diminta Kapolres memberikan penjelasan dihadapan awak media dalam acara Cooling System yang digelar Polres Barru, Rabu(15/5/2024) di Warkop happyness.
Menyatakan atas petunjuk dan arahan dari Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto tim Satresnarkoba sudah bersyukur karena telah mencatatkan prestasi setelah mengungkap kasus penemuan sabu sebanyak 30 kg.
“Tetapi kita tidak akan berhenti sampai pada pengungkapan atas penemuan barang haram yang jumlahnya sangat besar itu. Kami belum puas karena baru mengamankan kurir dan belum menangkap siapa pemilik sabu tersebut,” ucap Iptu Boby.
Secara detail Iptu Boby menjelaskan hasil penelusuran pengembangan kasus sabu 30 kg selama lebih dari sepekan di Tarakan Kaltara. Boby mengaku sudah memintai keterangan Bos AD. Hanya saja saat ini status AD ini masih sebatas sebagai saksi.
Lebih lanjut dari pengembangan kasus sabu 30 kg, lanjut Boby menyatakan pihaknya akan melakukan pengembangan melalui jalur IT karena jaringan komunikasi telephone antara kurir dengan Bos agak sulit terdeteksi karena dalam berkomunikasi menempuh cara ala pasobis.
“Kita sementara juga berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dalam pengembangan kasus besar tersebut,” pungkasnya.( Udi)





















