Minasanews.Com.Barru— Masih ingat seorang bayi perempuan yang dibuang dalam kardus ditumpukan kayu milik pengusaha kayu di kampung Maralleng desa Pao-pao kecamatan Tanete Rilau kabupaten Barru.
Ternyata bayi yang bikin iba itu, kini jadi perbincangan warga Maralleng karena beredar kabar jika ‘diperebutkan’ banyak pihak. Termasuk pengusaha kayu yang tempat tumpukan kayunya menjadi lokasi penemuan pertama bayi perempuan itu, juga disebut-sebut berusaha mengadopsi bayi yang dibuang oleh orang tuanya.
Bahkan beredar informasi bahwa ada juga oknum Petugas yang bersedia mengadopsi anak ini. Hanya saja pihak Reskrim Polres Barru sedang melakukan proses lidik terhadap bayi tersebut.
Pengusaha kayu asal Maralleng Sahyadi yang awalnya ngotot mau mengadopsi bayi itu, dinilai oleh Polisi terkendala karena bayi tersebut masih dalam proses penyelidikan Polisi dan dibawa pengawasan Dinas Sosial Barru.
Menurut Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Sahiruddin saat memberikan penjelasan, Rabu(15/5/2024) Pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap kasus penemuan bayi dalam kardus ini.
“Kita lidik karena belum diketahui siapa pelaku dari kasus buang bayi ini. Kami terus melakukan proses pengembangan penyidikan dengan menurunkan Tim Reskrim dari Unit PPA dan Resmob untuk melacak siapa sebenarnya orang tua dan pelaku yang tega membuang bayinya sendiri,” kata Sahiruddin.
Untuk masalah ada orang yang mau mengadopsi bayi ini. Kata Iptu Sahiruddin yang baru dua bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Barru menyatakan harus melalui prosedur. “Tidak serta merta bayi ini bisa diadopsi, karena ada syarat dan aturan yang harus dipatuhi. Diantaranya pihak yang mengadopsi misalnya merupakan pasangan keluarga yang sudah 5 tahun menikah, tetapi belum punya anak. Pihak yang mau mengadopsi anak juga harus berkoodinasi dengan pihak Dinas Sosial. Bahkan harus melalui proses peradilan,” pungkasnya.( Udi)