instagram youtube

Pengemudi Mabuk Seruduk 3 Pengendara dan Gerobak Martabak, 1 Tewas 2 Luka

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 10 Juni 2024 - 17:13 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Mengemudi kendaraan dalam kondisi pengaruh minuman keras bisa berakibat fatal. Keadaan inilah yang dialami seorang pengemudi mobil Toyota Avanza DP 1367 JC berinisial AZ saat berkendara
dalam kondisi mabuk

Pengendara ini empat kali menabrak ketika menyetir mobilnya. Akibatnya tiga pengendara motor dan 1 gerobak martabak diseruduk di jalan poros Makassar-Pare, Kabupaten Pangkep, Selasa (04/06/2024).

Dalam peristiwa ini AZ tak mampu mengendalikan kendaraan yang dikemudikan hingga menyebabkan seorang pengendara bernama Kamaruddin tewas akibat diseruduk Avanza.

“Akibat kejadian tersebut, tiga kendaraan, satu gerobak martabak mengalami kerusakan hingga dua orang dilarikan ke RSUD Batara Siang untuk mendapatkan perawatan dan satu orang meninggal dunia dalam perawatan,” ungkap Kasi Humas AKP Imran, S.H., Saat Press Release di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, Jum’at, (07/06/2024).

Sebelumnya, Kasi Humas AKP Imran, S.H., menerangkan, kejadian tersebut berawal dari Kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh AZ melaju dari arah selatan ke utara dan menabrak pengendara motor Honda Scoopy yang sementara parkir di pinggir jalan.

Baca Juga :  Dampingi Mendag Zulkifli Hasan, Wali Kota Makassar Lakukan Sidak Harga Sembako di Pasar Terong

Setelah itu, Toyota Avanza melarikan diri kemudian menabrak pengendara motor Honda beat, diduga hilang konsentrasi sehingga menabrak gerobak martabak dan terus melarikan diri.

“Sesampainya di perempatan lampu merah Bungoro, pelaku AZ yang mengemudikan Toyota Avanza tersebut menabrak pengendara motor Honda Revo yang sedang berhenti menunggu lampu tanda lalu lintas, akibatnya korban mengalami luka Practur pada paha kanan dan kemudian mendapat perawatan di RSUD Batara Siang Pangkep,” urainya

AKP Imran, juga menerangkan bahwa “Pelaku AZ awalnya minum ballo (tuak) di kampung Kabba, Kecamatan Minasatene sejak siang dan menjelang Maghrib sekitar pukul 18.00 Wita lanjut minum bir di cafe 25 sekitar kurang lebih 4 jam, di Kampung Mattampa, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Selanjutnya meninggalkan lokasi menuju BRI Cabang dengan tujuan mengambil uang di ATM untuk bayar rental mobil. Ia bersama kawannya yaitu Rizal, Daddi, dan Lilis turun dari mobil dan Pelaku AZ tinggal sendiri di mobil, namun setelah kembali sudah tak mendapati mobil yang ia tumpangi,” jelasnya.

Baca Juga :  Gegara Mobil Ini Seruduk Kios BBM, Rumah Hangus Terbakar di Barru

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menegaskan ” Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan dijerat hukuman penjara

Pasal 310 ayat (3): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta,” bebernya

Pasal 310 ayat (4): “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Penjaga Gudang Tabung Gas di Makassar Tewas Usai Merokok di Gudang
Sempat Hilang 25 Jam, Asyila Ditemukan Disalah Satu Warung di Pangkep
Cuaca Buruk Paksa KM Sabuk Nusantara 52 Balik Haluan ke Pulau Dewakang
Banjir Rendam Jalan Trans Sulawesi di Barru, Jalur Pekkae-Buludua Air Setinggi Lutut
Calon Bupati Sinjai Muzayyin Sempat Angkat Putra Owner Pallubasa Yang Bersimbah Darah
Dua Dari Empat Warga Barru Korban Luka Pohon Tumbang Ritual Pettabulue Dirujuk ke RS Makassar
Dua Warga Pangkep Baku Tikam, Satu Korban Tewas
Ibu Hamil Asal Pulau Sailus Pangkep Meninggal di Kapal Saat Dievakuasi ke Pulau Lombok

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:21 WIB

Miris, Warga Sakit Terpaksa Ditandu Gegara Jalan Amblas

Rabu, 17 Mei 2023 - 15:37 WIB

Nelayan Wirittasi Ditemukan Tak Bernyawa Terapung Ditengah Laut

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:00 WIB

Usai Tabrak Motor, Mobil Merah Seruduk Dua Kendaraan Roda Empat

Senin, 13 Mei 2024 - 19:55 WIB

Berlayar 11 Hari Dari Sailus Tujuan Bima, KM Danial Jaya Hilang Kontak

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:26 WIB

Sakit Hati Digantikan Jadi Imam Masjid, Pelaku Tombak Sepupu Sendiri

Selasa, 11 Juni 2024 - 22:37 WIB

Didemo Warga Borong Untia, Kades Biringere Bantah Dituduh Pemicu Keributan

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:56 WIB

PT Semen Tonasa Turunkan Tim TRC dan Sortir Persediaan Dapur Umum Untuk Korban Banjir

Kamis, 11 Mei 2023 - 16:22 WIB

Mahasiswa di Makassar Tewas Bunuh Diri Usai di Tangkap Terkait Narkoba

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita