instagram youtube

Pengemudi Mabuk Seruduk 3 Pengendara dan Gerobak Martabak, 1 Tewas 2 Luka

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 10 Juni 2024 - 17:13 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Mengemudi kendaraan dalam kondisi pengaruh minuman keras bisa berakibat fatal. Keadaan inilah yang dialami seorang pengemudi mobil Toyota Avanza DP 1367 JC berinisial AZ saat berkendara
dalam kondisi mabuk

Pengendara ini empat kali menabrak ketika menyetir mobilnya. Akibatnya tiga pengendara motor dan 1 gerobak martabak diseruduk di jalan poros Makassar-Pare, Kabupaten Pangkep, Selasa (04/06/2024).

Dalam peristiwa ini AZ tak mampu mengendalikan kendaraan yang dikemudikan hingga menyebabkan seorang pengendara bernama Kamaruddin tewas akibat diseruduk Avanza.

“Akibat kejadian tersebut, tiga kendaraan, satu gerobak martabak mengalami kerusakan hingga dua orang dilarikan ke RSUD Batara Siang untuk mendapatkan perawatan dan satu orang meninggal dunia dalam perawatan,” ungkap Kasi Humas AKP Imran, S.H., Saat Press Release di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, Jum’at, (07/06/2024).

Sebelumnya, Kasi Humas AKP Imran, S.H., menerangkan, kejadian tersebut berawal dari Kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh AZ melaju dari arah selatan ke utara dan menabrak pengendara motor Honda Scoopy yang sementara parkir di pinggir jalan.

Baca Juga :  Polisi Lidik Kasus Dugaan IRT Gantung Diri, Suami Ikut Diperiksa

Setelah itu, Toyota Avanza melarikan diri kemudian menabrak pengendara motor Honda beat, diduga hilang konsentrasi sehingga menabrak gerobak martabak dan terus melarikan diri.

“Sesampainya di perempatan lampu merah Bungoro, pelaku AZ yang mengemudikan Toyota Avanza tersebut menabrak pengendara motor Honda Revo yang sedang berhenti menunggu lampu tanda lalu lintas, akibatnya korban mengalami luka Practur pada paha kanan dan kemudian mendapat perawatan di RSUD Batara Siang Pangkep,” urainya

AKP Imran, juga menerangkan bahwa “Pelaku AZ awalnya minum ballo (tuak) di kampung Kabba, Kecamatan Minasatene sejak siang dan menjelang Maghrib sekitar pukul 18.00 Wita lanjut minum bir di cafe 25 sekitar kurang lebih 4 jam, di Kampung Mattampa, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Selanjutnya meninggalkan lokasi menuju BRI Cabang dengan tujuan mengambil uang di ATM untuk bayar rental mobil. Ia bersama kawannya yaitu Rizal, Daddi, dan Lilis turun dari mobil dan Pelaku AZ tinggal sendiri di mobil, namun setelah kembali sudah tak mendapati mobil yang ia tumpangi,” jelasnya.

Baca Juga :  Koneksi Pipa di Tanjung Bunga, PDAM Makassar Imbau Warga Siapkan Cadangan Air

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menegaskan ” Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan dijerat hukuman penjara

Pasal 310 ayat (3): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta,” bebernya

Pasal 310 ayat (4): “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

ODGJ Ngamuk Hingga Bunuh Nenek Disabilitas
PB SEMMI Desak Rektor Mundur Bila Terbukti Dugaan Pelecehan
Gabungan Tiga Komisi DPRD Barru Bahas Renja 2025
Miris, Jenazah Bayi Dibonceng Ojol Dari Rumah Sakit Makassar ke Pangkep
Dewan Komando B120 Besuk Korban Begal di Barawaja
Razia Knalpot Brong di Makassar, Polisi Amankan 129 Motor
Massa Aksi Blokade DPRD Provinsi, Mendesak Reklamasi Lae-Lae Dihentikan
Rel KA Mandalle Diterjang Longsor, Warga Barru Tak Bisa Naik Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:43 WIB

Jokowi Datang Jaringan Aktivis Millenial Sulsel (Jamil), Serukan Aksi Demonstrasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:35 WIB

Tim TRC Semen Tonasa Kerja Keras Bantu Pemulihan Pascabencana di Agam Sumatra Barat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:30 WIB

PT Semen Tonasa Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Pulau Sarappo

Kamis, 9 April 2026 - 20:45 WIB

Dua Rumah Panggung Warga Lampoko Hangus Dilalap Api

Sabtu, 30 November 2024 - 12:02 WIB

PT Semen Tonasa Bantu Korban Kebakaran di Kampung Mattoangin

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:06 WIB

Cuaca Buruk Paksa KM Sabuk Nusantara 52 Balik Haluan ke Pulau Dewakang

Rabu, 3 Mei 2023 - 16:17 WIB

Tawuran Mahasiswa di Kampus UNM, Polisi: Dalangnya Adalah Kelompok Anarko

Rabu, 10 Mei 2023 - 09:40 WIB

Lansia Tewas Usai Menyalip Truck 10 Roda

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Barru Sambangi PT Layar Perkasa Nusantara

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:32 WIB

Dilarang Curi berita