instagram youtube

Pengemudi Mabuk Seruduk 3 Pengendara dan Gerobak Martabak, 1 Tewas 2 Luka

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 10 Juni 2024 - 17:13 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Mengemudi kendaraan dalam kondisi pengaruh minuman keras bisa berakibat fatal. Keadaan inilah yang dialami seorang pengemudi mobil Toyota Avanza DP 1367 JC berinisial AZ saat berkendara
dalam kondisi mabuk

Pengendara ini empat kali menabrak ketika menyetir mobilnya. Akibatnya tiga pengendara motor dan 1 gerobak martabak diseruduk di jalan poros Makassar-Pare, Kabupaten Pangkep, Selasa (04/06/2024).

Dalam peristiwa ini AZ tak mampu mengendalikan kendaraan yang dikemudikan hingga menyebabkan seorang pengendara bernama Kamaruddin tewas akibat diseruduk Avanza.

“Akibat kejadian tersebut, tiga kendaraan, satu gerobak martabak mengalami kerusakan hingga dua orang dilarikan ke RSUD Batara Siang untuk mendapatkan perawatan dan satu orang meninggal dunia dalam perawatan,” ungkap Kasi Humas AKP Imran, S.H., Saat Press Release di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, Jum’at, (07/06/2024).

Sebelumnya, Kasi Humas AKP Imran, S.H., menerangkan, kejadian tersebut berawal dari Kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh AZ melaju dari arah selatan ke utara dan menabrak pengendara motor Honda Scoopy yang sementara parkir di pinggir jalan.

Baca Juga :  Banjir Rendam Jalan Trans Sulawesi di Barru, Jalur Pekkae-Buludua Air Setinggi Lutut

Setelah itu, Toyota Avanza melarikan diri kemudian menabrak pengendara motor Honda beat, diduga hilang konsentrasi sehingga menabrak gerobak martabak dan terus melarikan diri.

“Sesampainya di perempatan lampu merah Bungoro, pelaku AZ yang mengemudikan Toyota Avanza tersebut menabrak pengendara motor Honda Revo yang sedang berhenti menunggu lampu tanda lalu lintas, akibatnya korban mengalami luka Practur pada paha kanan dan kemudian mendapat perawatan di RSUD Batara Siang Pangkep,” urainya

AKP Imran, juga menerangkan bahwa “Pelaku AZ awalnya minum ballo (tuak) di kampung Kabba, Kecamatan Minasatene sejak siang dan menjelang Maghrib sekitar pukul 18.00 Wita lanjut minum bir di cafe 25 sekitar kurang lebih 4 jam, di Kampung Mattampa, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Selanjutnya meninggalkan lokasi menuju BRI Cabang dengan tujuan mengambil uang di ATM untuk bayar rental mobil. Ia bersama kawannya yaitu Rizal, Daddi, dan Lilis turun dari mobil dan Pelaku AZ tinggal sendiri di mobil, namun setelah kembali sudah tak mendapati mobil yang ia tumpangi,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Barru Bahas Ranperda Inisiatif Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menegaskan ” Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan dijerat hukuman penjara

Pasal 310 ayat (3): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta,” bebernya

Pasal 310 ayat (4): “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Miris Kakek Lansia Sudah 13 Hari Dicari, Ditemukan Sudah Jadi Mayat
Tenang Bagi yang Mudik, Pertamina Regional Sulawesi Siapkan Cadangan Truck BBM di Jalur Mudik
Kebakaran di Dusun Ele, Satu Tewas Terpanggang Api, Lima Luka Terbakar
Dari Jeneponto ke Pangkep Cari Nafkah, Ternyata Wanita Ini Ditemukan Jadi Mayat
Desa Lalabata Dikepung Banjir, BPBD Evakuasi Siswa SD
Breaking News : Penemuan Mayat Pria di Pinggir Pantai Tanjung Bayang
Empat Ranperda Inisiatif Dibahas DPRD Barru
Mahasiswa di Makassar Tewas Bunuh Diri Usai di Tangkap Terkait Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 25 April 2023 - 00:06 WIB

TSM Terbakar, HMI Cabang Makassar Minta Evaluasi Sistem Pencegahan Kebakaran di Tiap Pusat Keramaian Kota Makassar

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:01 WIB

Hati-hati Jalan Poros Buludua Barru-Soppeng Amblas di Desa Harapan

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:35 WIB

Banjir Rendam Jalan Trans Sulawesi di Barru, Jalur Pekkae-Buludua Air Setinggi Lutut

Jumat, 10 Maret 2023 - 20:00 WIB

Aksi Demonstrasi GEPMAR Terobos Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan

Jumat, 22 September 2023 - 14:57 WIB

Keluarga Besar SMA, SMK dan SLB Barru Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Dusun Ele

Kamis, 6 April 2023 - 16:36 WIB

Kabar Duka, Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak Berpulang

Minggu, 28 April 2024 - 11:33 WIB

Warga Maralleng Temukan Bayi Dalam Kardus

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:46 WIB

Siswa SD Pacciro Hanyut Terbawa Arus Banjir, Sosoknya Belum Ditemukan

Berita Terbaru

Kesehatan

Pemkab Pangkep Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 12 Feb 2025 - 19:18 WIB

You cannot copy content of this page