instagram youtube

Pengemudi Mabuk Seruduk 3 Pengendara dan Gerobak Martabak, 1 Tewas 2 Luka

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 10 Juni 2024 - 17:13 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Mengemudi kendaraan dalam kondisi pengaruh minuman keras bisa berakibat fatal. Keadaan inilah yang dialami seorang pengemudi mobil Toyota Avanza DP 1367 JC berinisial AZ saat berkendara
dalam kondisi mabuk

Pengendara ini empat kali menabrak ketika menyetir mobilnya. Akibatnya tiga pengendara motor dan 1 gerobak martabak diseruduk di jalan poros Makassar-Pare, Kabupaten Pangkep, Selasa (04/06/2024).

Dalam peristiwa ini AZ tak mampu mengendalikan kendaraan yang dikemudikan hingga menyebabkan seorang pengendara bernama Kamaruddin tewas akibat diseruduk Avanza.

“Akibat kejadian tersebut, tiga kendaraan, satu gerobak martabak mengalami kerusakan hingga dua orang dilarikan ke RSUD Batara Siang untuk mendapatkan perawatan dan satu orang meninggal dunia dalam perawatan,” ungkap Kasi Humas AKP Imran, S.H., Saat Press Release di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, Jum’at, (07/06/2024).

Sebelumnya, Kasi Humas AKP Imran, S.H., menerangkan, kejadian tersebut berawal dari Kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh AZ melaju dari arah selatan ke utara dan menabrak pengendara motor Honda Scoopy yang sementara parkir di pinggir jalan.

Baca Juga :  Dua Rumah Panggung Hangus Terbakar di Ajakkang, Satu Warga Luka

Setelah itu, Toyota Avanza melarikan diri kemudian menabrak pengendara motor Honda beat, diduga hilang konsentrasi sehingga menabrak gerobak martabak dan terus melarikan diri.

“Sesampainya di perempatan lampu merah Bungoro, pelaku AZ yang mengemudikan Toyota Avanza tersebut menabrak pengendara motor Honda Revo yang sedang berhenti menunggu lampu tanda lalu lintas, akibatnya korban mengalami luka Practur pada paha kanan dan kemudian mendapat perawatan di RSUD Batara Siang Pangkep,” urainya

AKP Imran, juga menerangkan bahwa “Pelaku AZ awalnya minum ballo (tuak) di kampung Kabba, Kecamatan Minasatene sejak siang dan menjelang Maghrib sekitar pukul 18.00 Wita lanjut minum bir di cafe 25 sekitar kurang lebih 4 jam, di Kampung Mattampa, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Selanjutnya meninggalkan lokasi menuju BRI Cabang dengan tujuan mengambil uang di ATM untuk bayar rental mobil. Ia bersama kawannya yaitu Rizal, Daddi, dan Lilis turun dari mobil dan Pelaku AZ tinggal sendiri di mobil, namun setelah kembali sudah tak mendapati mobil yang ia tumpangi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Barru Bidik Proyek Jalan Rp 33,3 Milyar Ruas Pekkae-Takalalla

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menegaskan ” Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan dijerat hukuman penjara

Pasal 310 ayat (3): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta,” bebernya

Pasal 310 ayat (4): “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Ketujuh Korbàn Tewas KM Reski Kalangan Perempuan
Rumah Warga di Binuang Roboh Diterjang Banjir, Jalan Poros Tiga Desa di Pujananting Putus
Jalan Desa Bulo-bulo-Pujananting Putus, Warga Mau ke Barru Harus Lewat Jalur Pangkep
TSM Terbakar, HMI Cabang Makassar Minta Evaluasi Sistem Pencegahan Kebakaran di Tiap Pusat Keramaian Kota Makassar
Usai Tabrak Motor, Mobil Merah Seruduk Dua Kendaraan Roda Empat
Puluhan Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung, Bupati Barru Turun Tangan
Gegara Terganggu Suara Musik, Seorang Pria Merusak Kantor Lurah Karuwisi Utara
Pria Diduga Kader PBB, Ditemukan Tewas di Rumahnya

Berita Terkait

Sabtu, 13 Mei 2023 - 05:49 WIB

Pria Diduga Kader PBB, Ditemukan Tewas di Rumahnya

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:46 WIB

Mobil Seruduk Rumah Warga, Sepasang Kekasih Terluka

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:36 WIB

Tiga Nama Calon Sekda Sulsel Belum di Tetapkan, Jokowi : Belum Sampai di Meja Saya

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:28 WIB

Ayam Masakan Woku Diduga Jadi Biang Keracunan Puluhan Siswa

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:11 WIB

Koneksi Pipa di Tanjung Bunga, PDAM Makassar Imbau Warga Siapkan Cadangan Air

Kamis, 26 September 2024 - 15:11 WIB

Calon Bupati Sinjai Muzayyin Sempat Angkat Putra Owner Pallubasa Yang Bersimbah Darah

Senin, 16 Juni 2025 - 13:26 WIB

PDAM Makassar Lakukan Perbaikan Pipa Bocor, Sejumlah Wilayah Terdampak

Minggu, 9 April 2023 - 13:46 WIB

Dalam Kurung Waktu Empat Hari, Tiga Pejabat Asal Sulsel Berpulang

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB