instagram youtube

Usai Mobil Tabrak Motor Nyawa Anak Melayang, Kaki Ibunya Putus

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Januari 2025 - 17:05 WIB

Minasanews.Com.Baŕru— Peristiwa lakalantas terjadi di Jalan Poros Barru-Pare-pare, Minggu(19/1/2025) 17.30 wita yang menyebabkan nyawa seorang anak lima tahun tak bisa terselamatkan setelah motor yang dikendarai ibunya bertabrakan dengan mobil Honda HRV. Tragisnya lagi laka ini menyebabkan Ibu yang membonceng anaknya harus kehilangan kaki kiri, akibat tertabrak mobil HRV berplat B 2846 JUP.

Mobil HRV yang baru saja dibeli dari Jakarta ini melaju dari arah Makassar menuju Pare-pare. Awalnya berada dijalur kanan, namun beralih ke jalur kiri karena ada mobil dari belakang yang berusaha melambung.

Namun tak disangka dari arah berlawanan muncul pengendara motor honda Beat seorang perempuan berboncengan dengan anaknya yang masih berumur lima tahun. Tabrakan pun tak bisa dihindari hingga menabrak pengendara motor tersebut.

Sebelum peristiwa ini, motor tanpa plat yang dikendarai Yusnita Zaenal Arifin(29) berboncengan dengan anaknya Aulian Rafizki Barrak(5) melaju dari arah utara dan diperkirakan melawan arah sehingga insiden tabrakan tak terhindarkan.

Dalam peristiwa ini, Aulian Rafizki Barrak tewas dalam laka tersebut dengan sejumlah luka. Sementara ibunya Yusnita Zaenal Arifin kehilangan kaki kirinya.

Dari kejadian yang menewaskan satu orang ini. Pihak Satlantas Polres Barru baru memintai keterangan sopir mobil HRV Jumhan(54). Berdasarkan keterangan sopir dan fakta dilapangan korban diduga mengendarai motornya dengan cara melawan arus.

Dalam insiden ini bagian depan mobil rusak berat. Begitu pula dengan Motor korban rusak dibagian depan. Sedangkan kaki kiri pengendara motor lepas dan saat ini masih dirawat di RS Andi Makkasau Pare-pare.

Baca Juga :  Pria Muda di Pangkep Tebas Kepala Kerabat Hingga Tewas

Korban meninggal yang juga anak pengendara motor mengalami sejumlah luka disekujur tubuhnya, robek kepala bagian kanan dan kiri, robek pipi kanan, keluar darah dari telinga kanan, robek kelopak mata kiri, lecet tangan kiri, lecet punggung kaki kiri kanan, lecet pada punggung tangan kiri, lecet betis kiri.

Kerusakan yang dialami Mobil karena setelah menabrak kendaraan motor korban. Honda HRV itu rusak parah karena menghantam pohon.

Kasat Lantas Polres Barru AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang dikonfirmasi Senin(20/1/2025) membenarkan kejadian ini.

“Kendaraan yang terlibat dalam peristiwa lakalantas yakni
Mobil HRV Noreg B 2846 JUP dengan sepeda motor honda beat tanpa plat,” ujarnya.

Kasat Lantas AKP Ida Ayu kemudian menjelaskan kronologis kejadian bahwa, Sabtu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 wita di jalan poros Makassar menuju arah kota Parepare tepatnya di Batupute, Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru telah terjadi kecelakaan lalulintas yakni 1 (satu) unit Mobil Honda HR-V No. Reg. B 2846 JUP yang dikemudikan oleh Jumhang.

“Mobil ini bergerak dari arah Makassar menuju arah kota Parepare, setibanya di TKP menabrak 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat tanpa No. Reg yang dikendarai Yusnita Zaenal Arifin dan berpenumpang 1 (satu) orang yakni Aulian Rafizki Barra yang bergerak dari arah Parepare menuju arah kota Makassar (melawan arus),” terangnya.

Baca Juga :  Ayam Masakan Woku Diduga Jadi Biang Keracunan Puluhan Siswa

Atas kejadian tersebut, kata Kasat Lantas. “Pengendara Sepeda motor dan penumpangnya serta pengemudi mobil mengalami luka luka kemudian Pengendara sepeda motor dan penumpangnya dilarikan ke Puskesmas Mangkoso dan Penumpang sepeda Motor meninggal dunia dalam perawatan medis serta Pengendara sepeda motor di rujuk ke RSUD Andi Makkasau Kota Parepare,” bebernya.

Dalam laka ini pengemudi mobil juga dilarikan ke RSUD La Patarai Barru dan kedua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan.

Secara rinci Kasat Lantas menjelaskan secara rinci akibat lakalantas tersebut, telah meninggal dunia 1 (satu) orang, Luka berat 1 (satu) orang, Luka Ringan 1 (satu) orang dan Kendaraan 2 (dua) unit mengalami kerusakan.

Sepeda motor Honda Beat tanpa No. Reg mengalami kerusakan pada veleg depan patah, kap depan tanggal, shubreaker depan patah, segitiga bengkok, kap belakang sebelah kiri tanggal.

Begitu pula dengan Mobil Honda HR-V No. Reg. B 2846 JUP mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek, kaca utama bagian depan pecah, ban depan sebelah kiri pecah, spion sebelah kiri tanggal, kap penutup mesin ringsek, bumper tanggal, lampu utama bagian depan pecah, radiator bocor

“Saat ini kasus masih dalam penyelidikan unit Gakkum Satlantas Polres Barru,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Pemkot Makassar Akhirnya Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung di Bantu Ratusan Personel Satpol PP dan Kepolisian
Tim TRC Semen Tonasa Kerja Keras Bantu Pemulihan Pascabencana di Agam Sumatra Barat
Pencarian Korban dan Badan Pesawat ATR 42-500 Dilanjutkan Hari Ini
KPK Periksa Harta Kepala Bea Cukai Makassar dan Kepala Pajak Jaktim Pekan Depan
Serma Sulkarnain Terakhir Kali Bertemu Letda Inf Fauzi Lima Bulan Lalu Saat Transit di Makassar
Andi Nurhaldin Turun Evakuasi Warga Panakukang dari Banjir
Warga Maralleng Temukan Bayi Dalam Kardus
Giat Pengembalian Fungsi Fasum-Fasos, Satpol PP dan Perumda Pasar Tertibkan PK5

Berita Terkait

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:26 WIB

MUSCAB Pemuda Pancasila SAPMA UNM Menuai Berbagai Kontroversi

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:14 WIB

Ini Alasan Warga Pangkep Hingga Nekad Tanam Pisang Diatas Rel KA

Jumat, 25 April 2025 - 12:47 WIB

Perumda Air Minum Makassar Gerak Cepat Tangani Saluran Air Baku Tersumbat

Kamis, 24 April 2025 - 01:13 WIB

Tak Ingin Warganya Resah, Andi Ina Serahkan Buaya ke BKSDA

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:44 WIB

Jalan Trans Sulawesi di Pangkep Macet Total, Kemacetan Mengular Hingga 5 KM

Senin, 3 April 2023 - 09:55 WIB

Sungai Suso Meluap, Aktivis Pemuda : Segera Hentikan Aktivitas Penambangan Liar

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:01 WIB

Hati-hati Jalan Poros Buludua Barru-Soppeng Amblas di Desa Harapan

Jumat, 22 November 2024 - 06:05 WIB

DPRD Barru Gelar Rapat Pencabutan Perda ADD

Berita Terbaru

Daerah

HKN Momentum Refleksi ASN Evaluasi Kinerja

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WIB

Dilarang Curi berita