instagram youtube

Danny Pomanto Berambisi Terus Pertahankan Raihan WTP

admin - Penulis Berita

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:33 WIB

Minasanews.com, Makassar – Selama dua tahun berturut-turut, Pemerintah Kota Makassar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini pun ingin terus dipertahankan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama wakilnya, Fatmawati Rusdi.

Predikat opini WTP kembali diraih Pemkot Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.

Atas capaian itu, Danny merasa bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode kedua. Yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Danny Pomanto.

Baca Juga :  Militer Rusia Bakal Ikut Program Latihan Gabungan di Makassar

Ia berpendapat, tidak mudah untuk mengembalikan predikat WTP dari WDP. Sehingga, Danny berjanji terus mempertahankan predikat tersebut.

Apalagi periode pertama, kepemimpinan Danny meraih WTP lima kali berturut-turut dan berhasil mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

“Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung,” lanjutnya.

Menurut Danny, WTP tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab rekomendasi dari BPK terus mengalami penurunan.

Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.

Baca Juga :  HUT ke-1 Paguyuban Masyarakat Kelapa Tiga Sejahtera

“Jadi dulu itu berat-berat, sekarang Alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insyaallah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun mengatakan. Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima. “Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tutup Amin Adab Bangun.

Diketahui, Amin Adab Bangun menyerahkan langsung LHP BPK kepada Danny dan Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu, 17 Mei 2023. Acara penyerahan turut dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar.

 

 

Berita Terkait

Siswa SMABAR Boyong Tiga Gelar Juara FLS2N Tingkat Sulsel
Kuliah Umum Teknik Kimia UMI: Menyiapkan Insinyur Kompeten di Era Industri 4.0
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unibos Tinjau Langsung Industri Perahu Phinisi di Bulukumba
Alumni SMABAR Sumbang Perluasan Mushallah Sekolah
Pemkab Barru Butuh 93 Formasi Tenaga Guru PPPK
Camat Mariso Hadiri Jumat Curhat Bersama Elemen Masyarakat
Pasca Dilantik BMJ SD Islam Athirah Adakan Rapat Perdana
Dana Sertifikasi Guru Pemkab Barru 5 Bulan Tertunggak

Berita Terkait

Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:22 WIB

PWNA Sulsel Gelar Coaching Instruktur

Rabu, 3 Mei 2023 - 05:59 WIB

Disdik Pangkep Wujudkan Puluhan Episode Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:32 WIB

Bupati MYL Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Perikanan

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:41 WIB

Peringati Hari Kebangkitan Nasional Manajemen PT Semen Tonasa Gelar Upacara

Minggu, 7 Mei 2023 - 10:50 WIB

Hukum Unhas Gelar Lokakarya Kurikulum 2023

Rabu, 5 Juni 2024 - 04:39 WIB

Pesan Penting Bupati Barru Saat Lepas 34 Bintara Lulusan SMK Pelayaran Lintas Nusantara

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Social Fest PT Semen Tonasa, dibuka Dirut PT Semen Tonasa dan PLT Bupati Pangkep

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:09 WIB

Pembinaan Mental Spritiual Kristen Semen Tonasa Rayakan Natal di Auditorium

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page