instagram youtube

Danny Pomanto Berambisi Terus Pertahankan Raihan WTP

admin - Penulis Berita

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:33 WIB

Minasanews.com, Makassar – Selama dua tahun berturut-turut, Pemerintah Kota Makassar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini pun ingin terus dipertahankan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama wakilnya, Fatmawati Rusdi.

Predikat opini WTP kembali diraih Pemkot Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.

Atas capaian itu, Danny merasa bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode kedua. Yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Danny Pomanto.

Baca Juga :  Kepala Kesbangpol Dampingi Wali Kota Makassar Hadiri Grand Opening Café Depal dan Perayaan HUT Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Makassar

Ia berpendapat, tidak mudah untuk mengembalikan predikat WTP dari WDP. Sehingga, Danny berjanji terus mempertahankan predikat tersebut.

Apalagi periode pertama, kepemimpinan Danny meraih WTP lima kali berturut-turut dan berhasil mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

“Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung,” lanjutnya.

Menurut Danny, WTP tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab rekomendasi dari BPK terus mengalami penurunan.

Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Resmikan Branding Makassar sebagai Kota Makan Enak dan Ragam Kuliner

“Jadi dulu itu berat-berat, sekarang Alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insyaallah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun mengatakan. Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima. “Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tutup Amin Adab Bangun.

Diketahui, Amin Adab Bangun menyerahkan langsung LHP BPK kepada Danny dan Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu, 17 Mei 2023. Acara penyerahan turut dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar.

 

 

Berita Terkait

Dukung Program Prabowo, Kapolres Barru Sambangi Sekolah Rakyat
Kepala Kesbangpol Dampingi Wali Kota Makassar Buka Intermediate Training Nasional HMI Cabang Makassar Timur
Dosen Unhas Beri Penyuluhan Dengan Penguatan Lawan Stunting di Maros
PT Semen Tonasa Gelontorkan Beasiswa SD Hingga SMA di 6 Wilayah UPS
Pemkab Pangkep Umumkan Calon Penerirma Bea Siswa BPP 2025
Cara Andi Ina Motivasi Peserta English Camp Baca Teks Pancasila Pakai Bahasa Inggris
Pesan Bupati MYL Untuk Pendidik di Hari Guru Nasional
Wabup Abustan Nilai Buku Karya Dr Deasy Maulina Berbasis Data

Berita Terkait

Selasa, 1 Agustus 2023 - 10:34 WIB

Barru Loloskan Empat Paskibraka Tingkat Sulsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:42 WIB

Empat Kepala SMA-SMK di Barru Mundur, Ada Apa?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:47 WIB

DPD RI Gelar Pemilihan Duta 2025, DPD RI: Mendorong Peran Generasi Muda dalam Penguatan Nilai Kebangsaan

Rabu, 14 Februari 2024 - 18:36 WIB

SDN 181 Lampoko Miliki Gedung Megah, Desainnya Digambar Bupati Barru

Rabu, 7 Februari 2024 - 08:03 WIB

IPPM Pangkep Koordinator UIN Alauddin Goes to School

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:46 WIB

Guru Besar di Makassar Sepakat Pengembangan Komisi Kejaksaan RI  

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:51 WIB

Bupati Barru Temui Sekjen Kemensos Bahas Sekolah Rakyat

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:35 WIB

Bupati Andi Ina Sebut PAUD Ruang Tumbuh Penuh Cinta dan Semangat Belajar

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita