instagram youtube

Danny Pomanto Berambisi Terus Pertahankan Raihan WTP

admin - Penulis Berita

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:33 WIB

Minasanews.com, Makassar – Selama dua tahun berturut-turut, Pemerintah Kota Makassar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini pun ingin terus dipertahankan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama wakilnya, Fatmawati Rusdi.

Predikat opini WTP kembali diraih Pemkot Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.

Atas capaian itu, Danny merasa bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode kedua. Yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Danny Pomanto.

Baca Juga :  Anggaran Pendidikan Besar, Suardi Harap Gurunya Hebat Siswanya Cerdas

Ia berpendapat, tidak mudah untuk mengembalikan predikat WTP dari WDP. Sehingga, Danny berjanji terus mempertahankan predikat tersebut.

Apalagi periode pertama, kepemimpinan Danny meraih WTP lima kali berturut-turut dan berhasil mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

“Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung,” lanjutnya.

Menurut Danny, WTP tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab rekomendasi dari BPK terus mengalami penurunan.

Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.

Baca Juga :  Langka, Minyakita di Makassar Tembus Rp20 Ribu Per Liter

“Jadi dulu itu berat-berat, sekarang Alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insyaallah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun mengatakan. Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima. “Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tutup Amin Adab Bangun.

Diketahui, Amin Adab Bangun menyerahkan langsung LHP BPK kepada Danny dan Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu, 17 Mei 2023. Acara penyerahan turut dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar.

 

 

Berita Terkait

DPD RI Gelar Pemilihan Duta 2025, DPD RI: Mendorong Peran Generasi Muda dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
Bupati MYL Gratiskan Empat Seragam Sekolah Setiap Siswa
Barru Loloskan Empat Paskibraka Tingkat Sulsel
Jelang HUT ke 56, PT Semen Tonasa Lakukan Kegiatan Positif
Pengurus Ikatan Mahasiswa Lembata  Semarang (IMLES) Resmi Dilantik
Pengabdian Masyarakat International II Berlangsung di Malaysia
Penyaringan Beasiswa Afirmasi Disdik Raja Ampat Diduga tidak Tepat Sasaran
Inovasi PELITA Karya Endang Susilawati, di Launching Sebagai Gagasan Anti Perkawinan Anak

Berita Terkait

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Rumah Makan Rakyat Kota Makassar berbagi keceriaan Di bulan Ramadhan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:47 WIB

DPD RI Gelar Pemilihan Duta 2025, DPD RI: Mendorong Peran Generasi Muda dalam Penguatan Nilai Kebangsaan

Kamis, 6 November 2025 - 14:42 WIB

HUT ke-57 PT Semen Tonasa Ajak Karyawan dan Warga Peduli Kesehatan Lewat Donor Darah dan Seminar

Rabu, 3 Mei 2023 - 05:59 WIB

Disdik Pangkep Wujudkan Puluhan Episode Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:28 WIB

Bupati MYL Dukung Program Nasional Ayah Mengamtar Anak Hari Pertama.Sekolah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Kepala Kesbangpol Dampingi Wali Kota Makassar Buka Intermediate Training Nasional HMI Cabang Makassar Timur

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:19 WIB

Program Sosial Berjalan Lancar, PT Semen Tonasa Bantu 200 Anak Dengan Sunnatan Massal

Selasa, 15 Juli 2025 - 06:43 WIB

Bupati Barru Janji Percepat Bangun Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita