instagram youtube

Danny Pomanto Berambisi Terus Pertahankan Raihan WTP

admin - Penulis Berita

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:33 WIB

Minasanews.com, Makassar – Selama dua tahun berturut-turut, Pemerintah Kota Makassar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini pun ingin terus dipertahankan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama wakilnya, Fatmawati Rusdi.

Predikat opini WTP kembali diraih Pemkot Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.

Atas capaian itu, Danny merasa bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode kedua. Yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Danny Pomanto.

Baca Juga :  Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

Ia berpendapat, tidak mudah untuk mengembalikan predikat WTP dari WDP. Sehingga, Danny berjanji terus mempertahankan predikat tersebut.

Apalagi periode pertama, kepemimpinan Danny meraih WTP lima kali berturut-turut dan berhasil mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

“Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung,” lanjutnya.

Menurut Danny, WTP tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab rekomendasi dari BPK terus mengalami penurunan.

Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.

Baca Juga :  Pesan Penting Bupati Barru Saat Lepas 34 Bintara Lulusan SMK Pelayaran Lintas Nusantara

“Jadi dulu itu berat-berat, sekarang Alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insyaallah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun mengatakan. Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima. “Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tutup Amin Adab Bangun.

Diketahui, Amin Adab Bangun menyerahkan langsung LHP BPK kepada Danny dan Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu, 17 Mei 2023. Acara penyerahan turut dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar.

 

 

Berita Terkait

Bupati MYL Gratiskan Empat Seragam Sekolah Setiap Siswa
Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn Terpilih Jadi Rektor Universitas Negeri Makassar 2024-2028
Seminar Hasil Penelitian Bappelitbangda Empat Sektor
Studi Tiru TJSL PT Semen Tonasa, Manajemen Harap Inovasi Berkelanjutan Forum CSR
Jajaki Bantuan Pendidikan Dasar, Legislator Barru Kunker di Kemendikbudristek
Pembinaan Mental Spritiual Kristen Semen Tonasa Rayakan Natal di Auditorium
UPZ PT Semen Tonasa Resmikan Rumah Singgah Untuk Kebutuhan Sosial
Sukarmis Egil, Pengusaha Roti Asal Bone, Perluas Pasar dengan Brand Fans Bread

Berita Terkait

Jumat, 17 Maret 2023 - 14:07 WIB

FH Unhas Rintis Kerjasama dengan FH UNG

Minggu, 30 Juni 2024 - 06:58 WIB

SMABAR Raih Juara III Festival Musikalisasi Puisi se Sulselbar

Selasa, 16 Mei 2023 - 15:13 WIB

Camat Mariso Turun Langsung Memantau Persiapan Pembagian Sembako di Sembilan Kelurahan

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:21 WIB

DPRD Kota Makassar Segera Bahas Perda Anti LGBT Pekan Depan

Rabu, 26 April 2023 - 09:16 WIB

Dua Mahasiswa Hukum Unhas Turut Serta Dalam Event International di New York

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:41 WIB

Peringati Hari Kebangkitan Nasional Manajemen PT Semen Tonasa Gelar Upacara

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:07 WIB

Camat Mariso Hadiri Jumat Curhat Bersama Elemen Masyarakat

Senin, 15 Juli 2024 - 07:41 WIB

Bupati Barru Sebut Tamu Wisuda Ma’had Aly Ponpes DDI Mamgkoso Pembawa Berkah

Berita Terbaru

Daerah

Andi Ina Ajak Perempuan Barru Berkontribusi

Kamis, 24 Apr 2025 - 06:29 WIB

Daerah

Kafilah Pangkep Puji LO STQH

Kamis, 24 Apr 2025 - 06:08 WIB

Edukasi

Komitmen Andi Ina Untuk Lembaga Pendidikan

Kamis, 24 Apr 2025 - 05:59 WIB

You cannot copy content of this page