instagram youtube

Danny Pomanto Berambisi Terus Pertahankan Raihan WTP

admin - Penulis Berita

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:33 WIB

Minasanews.com, Makassar – Selama dua tahun berturut-turut, Pemerintah Kota Makassar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini pun ingin terus dipertahankan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama wakilnya, Fatmawati Rusdi.

Predikat opini WTP kembali diraih Pemkot Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.

Atas capaian itu, Danny merasa bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode kedua. Yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Danny Pomanto.

Baca Juga :  Pokja Bunda PAUD Barru Sukses Luncurkan Sosialisasi Pelibatan Orang Tua, Masyarakat dan Pemangku Kepentingan

Ia berpendapat, tidak mudah untuk mengembalikan predikat WTP dari WDP. Sehingga, Danny berjanji terus mempertahankan predikat tersebut.

Apalagi periode pertama, kepemimpinan Danny meraih WTP lima kali berturut-turut dan berhasil mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

“Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung,” lanjutnya.

Menurut Danny, WTP tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab rekomendasi dari BPK terus mengalami penurunan.

Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.

Baca Juga :  Andi Ina Sebut Ponpes DDI Takkalasi dan Mangkoso Ikon Barru Sebagai Kota Santri

“Jadi dulu itu berat-berat, sekarang Alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insyaallah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun mengatakan. Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima. “Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tutup Amin Adab Bangun.

Diketahui, Amin Adab Bangun menyerahkan langsung LHP BPK kepada Danny dan Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu, 17 Mei 2023. Acara penyerahan turut dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar.

 

 

Berita Terkait

Kerja Sama Hukum Unhas dan Pemkab Lutim, Program Inovasi Daerah dan Reformasi Birokrasi Segera Launching
DPK KEPMI Bone La Pawawoi UNM Gelar Mappabati, Tanamkan Karakter yang Berbudaya
TJSL PT Semen Tonasa Bantu Kelompok Disabilitas Dalam Pengambangan Usaha
Andi Ina Sebut Dirinya Tidak Mungkin Berdiri Sebagai Bupati Tanpa Jasa Guru
Camat Mariso Turun Langsung Memantau Persiapan Pembagian Sembako di Sembilan Kelurahan
Munas ke XII Permata Indonesia Tetapkan Ahmad Sagito Sekjend Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia 2024-2025
Festival UMKM 2023 HMMI, di Hadiri Kasat Intel Baru Polrestabes Makassar
Pasca Dilantik BMJ SD Islam Athirah Adakan Rapat Perdana

Berita Terkait

Minggu, 26 Maret 2023 - 15:26 WIB

Bangunkan Warga Tidung Sahur, Rudianto Lallo : Pastikan Semua Anggota Keluarga Dapat Santap Sahur

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:21 WIB

DPRD Kota Makassar Segera Bahas Perda Anti LGBT Pekan Depan

Senin, 24 Maret 2025 - 03:38 WIB

Kolaborasi Kohati HMI Cabang Makassar dan Kedok Gigi UMI Sukses Gelar Baksos

Rabu, 15 Maret 2023 - 11:52 WIB

Giat Operasi Kepolisian dengan Sandi Bina Kusuma Lipu

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:07 WIB

Camat Mariso Hadiri Jumat Curhat Bersama Elemen Masyarakat

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:19 WIB

Bimtek IHT SPNF SKB Barru Hadirkan Widya Prada Direktorat

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:10 WIB

YKST Lepas 421 Lulusan, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter

Selasa, 21 November 2023 - 16:02 WIB

Pemkab Pangkep Alokasi Beasiswa Rp 8 Milyar, Mahasiswa Masih Kerap Demo

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB