instagram youtube

Danny Pomanto Berambisi Terus Pertahankan Raihan WTP

admin - Penulis Berita

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:33 WIB

Minasanews.com, Makassar – Selama dua tahun berturut-turut, Pemerintah Kota Makassar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini pun ingin terus dipertahankan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama wakilnya, Fatmawati Rusdi.

Predikat opini WTP kembali diraih Pemkot Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.

Atas capaian itu, Danny merasa bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode kedua. Yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Danny Pomanto.

Baca Juga :  Kepala Badan Kesbangpol Makassar Dampingi Walikota Buka Great World Circus 2025

Ia berpendapat, tidak mudah untuk mengembalikan predikat WTP dari WDP. Sehingga, Danny berjanji terus mempertahankan predikat tersebut.

Apalagi periode pertama, kepemimpinan Danny meraih WTP lima kali berturut-turut dan berhasil mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

“Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung,” lanjutnya.

Menurut Danny, WTP tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab rekomendasi dari BPK terus mengalami penurunan.

Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.

Baca Juga :  Melalui Program TJSL, Semen Tonasa Bantu Sekolah Luar Biasa di Pangkep

“Jadi dulu itu berat-berat, sekarang Alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insyaallah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun mengatakan. Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima. “Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tutup Amin Adab Bangun.

Diketahui, Amin Adab Bangun menyerahkan langsung LHP BPK kepada Danny dan Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu, 17 Mei 2023. Acara penyerahan turut dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar.

 

 

Berita Terkait

Bupati MYL Motivasi Orang Tua Agar Anak Lanjutkan Pendidikan
Sekolah Rakyat Model Boarding School Pakai Anggaran Rp 80 Milyar
Persatuan Syiar Islam Tonasa Hadirkan Dai Kondang Asal Sulsel di Tabliq Akbar
Bupati Barru Sebut Sudah Gelontorkan Anggaran Rp 3 Milyar Untuk SMPN 18
Halal Bihalal KIKST Tonasa Jadi Momentum Aktualisasi Diri Perempuan Modern
dokter Ulfah Sebut Transisi PAU-SD Proses Pindah Peran Anak
SEC SMABAR Sukses Gelar English Camp 2025
Ruang Kelas Baru Pendorong Semangat Belajar Siswa

Berita Terkait

Senin, 22 Januari 2024 - 21:56 WIB

Bupati Maros Chaidir Syam Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Rabu, 21 Juni 2023 - 17:56 WIB

Kohati Badko Sulselbar Gelar Sustainable Advocacy Training

Minggu, 5 Februari 2023 - 07:17 WIB

Fakultas Hukum Unhas Gelar Workshop Penulisan Jurnal Internasional

Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:04 WIB

Assessment Nasional Paket C UPT SPNF SKB Barru Dipantau Tim Disdik Pemprov Sulsel

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:28 WIB

Bupati MYL Luncurkan Literasi Pa’bicara

Kamis, 21 September 2023 - 08:08 WIB

Guru Agama Islam dan Guru Kelas Paling Banyak Dibutuhkan Pemkab Barru di Formasi PPPK

Kamis, 29 Juni 2023 - 21:16 WIB

Bupati Barru Apresiasi SMP Negeri 17 Wisuda Hafidz-Hafidzah

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Miliki Komitmen Kuat Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Barru Dinobatkan Penerima Awards

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita