Minasanews.com,Makassar — Dinas Penataan Ruang (DISTARU) Kota Makassar menggelar Forum Group Discussion (FGD), sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar pada Kamis (11/12/2025).
FGD tersebut berfokus pada sinkronisasi serta penegasan batas administratif antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa sebagai salah satu substansi penting dalam penyusunan RDTR.
Kegiatan yang berlangsung di sebuah hotel di Makassar itu menghadirkan perwakilan dari pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, unsur akademisi, serta para pemangku kepentingan terkait.
Diskusi dilakukan untuk memastikan batas wilayah yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan dapat disepakati bersama oleh kedua daerah.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menyampaikan bahwa penegasan batas wilayah menjadi langkah strategis dalam penyusunan RDTR agar dokumen perencanaan tata ruang memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.
“Keselarasan data dan batas administratif sangat penting karena RDTR akan menjadi acuan pemanfaatan ruang, perizinan, serta pelayanan melalui OSS-RBA,” ujarnya.
Melalui FGD ini, diharapkan penetapan RDTR Kota Makassar dapat diselesaikan secara komprehensif sesuai ketentuan pemerintah pusat maupun provinsi, sehingga mampu menguatkan arah pembangunan dan investasi yang berkelanjutan di wilayah Kota Makassar.





















