Minasanews.com,Makassar- Perumda Air Minum Kota Makassar semakin menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan air bersih yang tidak hanya sehat, tetapi juga memenuhi standar kehalalan. Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia pada 20 Maret 2025. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, pada Rabu (26/3).
Beni menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini, karena sertifikasi halal tidak hanya menjamin kualitas air yang dikonsumsi pelanggan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman dalam mengurus sertifikasi halal produk mereka.
“Kami memastikan seluruh bahan baku dan proses produksi air bersih telah melalui pemeriksaan ketat oleh Lembaga Pendamping Halal. Seluruh hasil audit kemudian diajukan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada 20 Maret 2025, yang akhirnya menetapkan bahwa air bersih yang kami produksi layak mendapatkan sertifikat halal,” ujar Beni.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selain aspek kehalalan, air bersih yang diproduksi juga telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor penyediaan air bersih, Perumda Air Minum Kota Makassar mengikuti regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU tersebut mewajibkan setiap produk yang beredar di Indonesia, termasuk minuman, untuk memiliki sertifikasi halal.
Dengan diperolehnya sertifikasi ini, masyarakat Makassar kini memiliki jaminan kepastian halal dan kesehatan atas air yang mereka konsumsi. Perumda Air Minum Kota Makassar berharap pencapaian ini semakin meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mendukung para pelaku usaha yang membutuhkan air bersih bersertifikat halal.





















