instagram youtube

DPRD Pangkep Bedah Dua Ranperda Strategis

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:51 WIB

Minasanews.Com.Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengadakan pertemuan penting untuk menggodok dua peraturan daerah yang krusial bagi masa depan kabupaten. Rapat intensif selama empat hari, dari 22 hingga 25 Juli 2025, ini berfokus pada Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkep Tahun 2025–2029.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Pangkep ini melibatkan sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif. Pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029 dipimpin oleh Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Mantiri Mashud Hadade. Ia didampingi oleh sejumlah anggota Pansus, termasuk Wakil Ketua DPRD Muchtar Sali, serta Hj Hardianty, M Arief, Suhardi Syam, Ririn Prakarsa, Khalijah, Syamsinar, Mustari Dg Mase, Irmawati, Abdul Rauf, dan Muhammad Aidil.

Baca Juga :  DPRD Barru Ikut Awasi Program Pasar Pangan Murah

Dari jajaran pemerintah daerah, rapat ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Bappelitbangda, dan berbagai kepala dinas serta kepala bidang yang turut andil dalam penyusunan RPJMD.

Diskusi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan akuntabilitas anggaran tahun sebelumnya sekaligus merancang visi pembangunan yang terarah untuk lima tahun ke depan. Hasil dari pembahasan ini akan menjadi fondasi bagi kemajuan Pangkep di berbagai sektor.

Dalam keterangan Ketua Pansus, Mantiri Mashud Hadade, Rabu(23/7/2025) menyatakan Pembahasan diawali dari pemaparan proses tentang penyusunan RPJMD. Ranperda yang memuat 8 pasal serta lampiran dokumen akhir,” ujar Mantiri .

Baca Juga :  Program TJSL PT Semen Tonasa Sukses Salurkan Bantuan 50 Pompa Electric Sprayer

Menurutnya dokumen penyusunan RPJMD berdasarkan amanat Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini bagian dari penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang meliputi arah kebijakan pembangunan, keuangan daerah, serta program lintas OPD untuk lima tahun ke depan.

Adaoun susunan RPJMD ini berpedoman dari Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang akan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah bersama wakil kepala daerah dilantik.( Udi)

Berita Terkait

Tugas Tiga Unsur Pimpinan DPRD Barru Periode 2024-2029
Sukses Tekan Angka Pengangguran, Barru Diganjar Penghargaan
Ketua DPRD Barru Pimpin Konsultasi Pasca Bencana di Kantor BPBD dan Bina Marga Sulsel
Kaji LKPJ 2023, Legislator Barru ke DPRD Makassar
Desa Nepo Wakil Barru Program EKI
Ketua DPRD Barru Hadiri Taptu dan Pawai Obor
Ketua Komisi II DPRD Barru Dialog Warga Takkalasi
Gabungan Komisi DPRD Barru Gelar Raker Bahas APBD 2025

Berita Terkait

Selasa, 16 Mei 2023 - 22:07 WIB

Bupati MYL Apresiasi Perolehan WTP ke 12, Raihan Ini Hasil Kerja Kolaboratif

Kamis, 29 Juni 2023 - 13:07 WIB

Harga Komoditi Naik, Sekda Pangkep Sidàk Pasar

Selasa, 12 November 2024 - 19:49 WIB

Tugas Tiga Unsur Pimpinan DPRD Barru Periode 2024-2029

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:50 WIB

Program 100 Hari Kerja MYL-ARA Jamin Ketersediaan Pupuk

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:05 WIB

Pulau Kapoposang Mattiro Ujung Diluncurkan Jadi Desa Wisata

Rabu, 13 November 2024 - 07:00 WIB

DPRD Barru Bedah Kegiatan Eksekutif Selama 2024

Rabu, 18 Januari 2023 - 22:13 WIB

Pemuda Desa Pancana Kabupaten Barru Galang Dana sebagai Wujud Simpati Korban Angin Puting Beliung

Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:18 WIB

Usai Penyerahan Ranperda, DPRD Barru Bahas Pencabutan Perda ADD

Berita Terbaru

Daerah

HUT ke 357 Sulsel, Barru Perkuat Sinergi Pembangunan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:00 WIB

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB