Minasanews.Com.Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengadakan pertemuan penting untuk menggodok dua peraturan daerah yang krusial bagi masa depan kabupaten. Rapat intensif selama empat hari, dari 22 hingga 25 Juli 2025, ini berfokus pada Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkep Tahun 2025–2029.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Pangkep ini melibatkan sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif. Pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029 dipimpin oleh Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Mantiri Mashud Hadade. Ia didampingi oleh sejumlah anggota Pansus, termasuk Wakil Ketua DPRD Muchtar Sali, serta Hj Hardianty, M Arief, Suhardi Syam, Ririn Prakarsa, Khalijah, Syamsinar, Mustari Dg Mase, Irmawati, Abdul Rauf, dan Muhammad Aidil.
Dari jajaran pemerintah daerah, rapat ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Bappelitbangda, dan berbagai kepala dinas serta kepala bidang yang turut andil dalam penyusunan RPJMD.
Diskusi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan akuntabilitas anggaran tahun sebelumnya sekaligus merancang visi pembangunan yang terarah untuk lima tahun ke depan. Hasil dari pembahasan ini akan menjadi fondasi bagi kemajuan Pangkep di berbagai sektor.
Dalam keterangan Ketua Pansus, Mantiri Mashud Hadade, Rabu(23/7/2025) menyatakan Pembahasan diawali dari pemaparan proses tentang penyusunan RPJMD. Ranperda yang memuat 8 pasal serta lampiran dokumen akhir,” ujar Mantiri .
Menurutnya dokumen penyusunan RPJMD berdasarkan amanat Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini bagian dari penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang meliputi arah kebijakan pembangunan, keuangan daerah, serta program lintas OPD untuk lima tahun ke depan.
Adaoun susunan RPJMD ini berpedoman dari Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang akan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah bersama wakil kepala daerah dilantik.( Udi)





















