instagram youtube

DPRD Pangkep Bedah Dua Ranperda Strategis

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:51 WIB

Minasanews.Com.Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengadakan pertemuan penting untuk menggodok dua peraturan daerah yang krusial bagi masa depan kabupaten. Rapat intensif selama empat hari, dari 22 hingga 25 Juli 2025, ini berfokus pada Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkep Tahun 2025–2029.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Pangkep ini melibatkan sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif. Pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029 dipimpin oleh Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Mantiri Mashud Hadade. Ia didampingi oleh sejumlah anggota Pansus, termasuk Wakil Ketua DPRD Muchtar Sali, serta Hj Hardianty, M Arief, Suhardi Syam, Ririn Prakarsa, Khalijah, Syamsinar, Mustari Dg Mase, Irmawati, Abdul Rauf, dan Muhammad Aidil.

Baca Juga :  Bupati MYL Dorong Parpol Penerima Bantuan Keuangan Berikan Pendidikan Politik ke Masyarakat

Dari jajaran pemerintah daerah, rapat ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Bappelitbangda, dan berbagai kepala dinas serta kepala bidang yang turut andil dalam penyusunan RPJMD.

Diskusi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan akuntabilitas anggaran tahun sebelumnya sekaligus merancang visi pembangunan yang terarah untuk lima tahun ke depan. Hasil dari pembahasan ini akan menjadi fondasi bagi kemajuan Pangkep di berbagai sektor.

Dalam keterangan Ketua Pansus, Mantiri Mashud Hadade, Rabu(23/7/2025) menyatakan Pembahasan diawali dari pemaparan proses tentang penyusunan RPJMD. Ranperda yang memuat 8 pasal serta lampiran dokumen akhir,” ujar Mantiri .

Baca Juga :  Suardi Sebut Bagi-bagi Bibit Tanaman Upaya Atasi Inflasi Pangan

Menurutnya dokumen penyusunan RPJMD berdasarkan amanat Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini bagian dari penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang meliputi arah kebijakan pembangunan, keuangan daerah, serta program lintas OPD untuk lima tahun ke depan.

Adaoun susunan RPJMD ini berpedoman dari Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang akan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah bersama wakil kepala daerah dilantik.( Udi)

Berita Terkait

KKN-T 54 UNIVERSITAS BOSOWA MENGAJAK WARGA SOSIALISASI SADAR WISATA MENGGUNAKAN VESPA DI PANTAI LAGUNA BARRU.-
Manajemen dan Seluruh Staff Semen Tonasa Sambut Direktur Utama dengan Penuh Suka Cita
Bupati Andi Ina Larang Pejabat Keluar Daerah Saat Audit BPK
Sasaran Kunker Anggota Parlemen Barru Dua Kantor Dewan di Sulbar
Pansus 1 DPRD Barru Belajar Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan di Badung
Demi Hidup Sehat, Andi Ina Ajak Warga Barru Ikut CFD
Bupati MYL Dukung Program Panen Padi Nusantara
Bupati MYL Harap Bantuan ke Warga Tondong Tallasa Merata

Berita Terkait

Jumat, 18 Agustus 2023 - 14:31 WIB

Bupati MYL Harap Penghuni Rutan Pangkep Tidak Lagi Berniat Jadi Warga Binaan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Bupati Andi Ina Klaim Barru Miliki Potensi Besar Dukung Hilirisasi Pertanian

Jumat, 12 Juli 2024 - 12:32 WIB

Peringati Hari AKHLAK BUMN ke 4 Tahun, Karyawan PT Semen Tonasa Bersaing Rebut Juara Lomba Masak

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 14:29 WIB

Direktur Semen Tonasa Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan RI ke 78

Sabtu, 19 April 2025 - 21:01 WIB

Ketua DPRD Barru Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:12 WIB

Tiga Komisi DPRD Barru Bawa Laporan Hasil Raker ke Banggar

Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:13 WIB

Dewan Nilai APBD Perubahan 2023 Lamban Diajukan Pemkab Barru

Kamis, 29 Juni 2023 - 20:50 WIB

Pelajar SMAN 5 dan SMAN 2 Juara Duta Wisata Barru

Berita Terbaru

Daerah

Dandim 1405 Irup Hari Lahir Pancasila di Barru

Senin, 1 Jun 2026 - 16:43 WIB

Dilarang Curi berita