Minasanews.Com.Pangkep— Entah amarah apa yang membuat lelaki SM nekad mendatangi rumah JP dengan parang terhunus, lalu menantang pelaku untuk berduel. Ajakan baku parang SM(59) ini kemudian disambut GP(79) yang turun dari rumah dengan membawa sebilah parang sehingga terjadilah aksi saling tebas antara pelaku dengan korban.
Parang yang ditebaskan GP ke tubuh SM mengenai kepala dan tangan hingga nyaris putus sebelum jatuh tersungkur diatas jalan raya. Dalam duel ini SM juga sempat menebas GP yang menyebabkan pelaku juga mengalami luka dibagian tangan kiri.
Hanya saja dalam duel ini sang penantang lelaki SM kalah dalam perkelahian tersebut, hingga harus meregang nyawa dan dinyatakan tewas ditempat kejadian dengan beberapa luka dibagian kepala dan tangan yang hampir putus.
Peristiwa dua pria yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga ini terjadi sekitar pukul 10.00 wita, Jum’at(29/11/2024) di kampung Pattiroang desa Mangilu kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep.
Kronologis kejadian ini diceritakan Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman bahwa sebelum terjadi duel antara pelaku dengan korban bermula dari kedatangan lelaki SM yang datang ke depan rumah GP dengan nada berteriak mengajak pelaku untuk berkelahi.
Saat itu SM datang dengan menenteng sebilah parang. Ajakan ini tak ditampik GP yang juga masuk ke dalam rumah mengambil parangnya. Pelaku ini kemudian turun untuk menerima tantangan korban.
Seketika itu juga aksi baku parang pun tak terhindarkan. Warga sekitar yang mengetahui adanya peristiwa ini tidak berani merelai pergumulan yang berakhir dengan tewasnya SM ditangan GP.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan luka tebasan dibagian kepala dan tangan kiri korban nyaris putus. Begitu pula dengan pelaku juga mengalami luka bagian tangan dan kaki akibat tebasan parang.
Keterangan awal yang diterima antara korban dengan pelaku ada hubungan keluarga. “Tetapi kita sedang mendalami karena masih melakukan proses pemeriksaan kepada pelaku. Apakah antara keduanya ada hubungan family atau tidak. Begitu pula motif dari peristiwa tersebut dalam proses penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku berinitial GP, kata Iptu Firman, “sudah kami amankan bersama beberapa barang bukti dua buah parang dan sementara dilakukan pemeriksaan kepada tersangka yang sudah kita amankan,” ungkapnya.
Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan sesorang kehilangan nyawa , lanjut Kasat Reskrim ini. “Maka tersangka yang sedang dalam proses pemeriksaan ini akan dijerat Pasal 351 dan pasal 358 KUHP terkait penganiayaan,” pungkasnya.( Udi)