instagram youtube

Guru Besar di Makassar Sepakat Pengembangan Komisi Kejaksaan RI  

admin - Penulis Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:46 WIB

Minasanews.com, Makassar – Universitas Hasanuddin telah menjalin kerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI. Bentuk kerja sama dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unhas melalui Focus Group Discussion. Kegiatan ini sebagai rangakian Dies Natalis FH-UH 71 dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”. Kegiatan berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/03).

Dalam FGD ini beberapa guru besar menyampaikan rekomendasi dan pandangan untuk mengoptimalkan pusat studi kejaksaan.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan rekomendasi pertama untuk mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas atau Pusat lainnya yang dapat melakukan FGD / roundtable / Discussion secara berkala dan riset kolaborasi. Kedua, membentuk jejaring Komisi Kejaksaan RI dengan Lembaga Kemahasiswaan seperti Lembaga Kemahasiswaan Klinik Etik Kejaksaan, membuat jambore, Magang, serta asosiasi lintas universitas terkait. Dan ketiga, untuk jangka panjangnya, terselenggaranya MBKM melalui kurikulum atau mata kuliah.

Guru Besar Unhas, Prof. Said Karim, S.H., M.H., C.L.A menyampaikan penguatan Komisi Kejaksaan RI melalui perundnag-undangan sangat diperlukan. Selain itu, Kejaksaan RI juga harus membuat aturan teknis sebagai acuan seperti mengenai Justice Collborator.

Baca Juga :  Seminar Hasil Penelitian Bappelitbangda Empat Sektor

Guru Besar UMI, Prof. Dr. Renaldi Bima, S.H., M.H., menyampaikan kata “dapat” di Perpres harus direvisi melalui aturan yang tegas dan jelas. Kata “dapat” hanya menciptakan multitafsir dan bisa kearah keenggenan.

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan Produk hukum berupa pengawasan terhadap Jaksa atau Pegawai atau perilakunya harus di sosialisasikan. Selai itu, Pendidikan Hukum dapat memasukkan atau menyisipkan pada perkuliahan tentang keberadaan Komisi Kejaksaan RI. Dan juga keberadaan Komisi Kejaksaan RI berdasar Perpres perlu diperbaharui dan dipertegas dalam sebuah Undang-Undang.

Guru Besar UIN Alauddin, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum., menyampaikan UIN Alauddin siap turut serta mendirikan Pusat Studi dan Lembaga kemahasiswa sebagaimana gagasan Dekan Fakultas Hukum. Juga mendukung diperkuatnya Komisi Kejaksaan RI

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan Pertama, dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan RI tidak memadai karena tidak merinci secara jelas kedudukan dan kewenangannya, bahkan tidak bersifat wajib, sehingga bergantung political will Presiden dan pandangannya terhadap Kejaksaan. Kedua, tidak didukungnya dengan kewenangan lain yang menjamin eksekusinya (hanya rekomendasi). Ketiga, kemandirian Komisi yang tidak penuh, karena sekretariatnya berada dibawah Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, sistem penganggaran dan status pegawai menginduk kepada Sekretariat Jenderal Kemenkopolhukam. Olehkarena itu, penguatan perlu difokuskan pada pengaturan melalui Undang-Undang yang lebih memadai, penegasan kewenangan Komisi (yang lebih mengikat). Selain itu, penguatan Komisi juga harus menjamin kemandirian dari aspek administrasi dan keuangan, sehingga pengembangan organisasi dan strategi pelaksanaan tugas dan wewenang akan lebih optimal.

Baca Juga :  Parlemen Barru Rekomendasi 12 Catatan Strategis Untuk LKPJ Bupati 2023

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan komisi Kejaksaan berwenang melakukan Pengawasan, Penilaian dan Pemantauan Kinerja, Perilaku dan Kelembangan. Ruang lingkup kegiatan sivitas akademika meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Dengan demikian, wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat dielaborasi sesuai ruang lingkup Tri Dharma, khususnya mengedukasi masyarakat.

Berita Terkait

Bupati MYL Nilai Gebyar PAUD Ajang Kreatifitas Anak
Suardi Sebut MBS Pendampingan USAID Total Seluruh Sekolah
Dekan Hukum UNHAS Bertandang ke Kejagung RI, Bahas Kerja Sama Program Doktor
Harapan Andi Ina, Anak RA Al Ikhlas Pembuka Generasi Emas
Menyambut Ramadhan GEPMAR Bersama Brimob Polda Sulsel dan juga Lurah Maccini Sombala Giat Minggu Bersih
Studi Tiru TJSL PT Semen Tonasa, Manajemen Harap Inovasi Berkelanjutan Forum CSR
Pusat Inkubator Pengusaha Muda Mahasiswa Sulawesi Selatan, HIPMI PT Sulawesi Selatan sukses Luncurkan Program Edupreneurship.
Program Sosial Berjalan Lancar, PT Semen Tonasa Bantu 200 Anak Dengan Sunnatan Massal

Berita Terkait

Selasa, 13 Juni 2023 - 15:46 WIB

Bupati MYL Motivasi Orang Tua Agar Anak Lanjutkan Pendidikan

Selasa, 25 November 2025 - 21:28 WIB

FEB UNM Makassar Latih IRT Keterampilan Merajut Demi Peningkatan Ekonomi Rumah Tangga

Rabu, 15 Maret 2023 - 11:52 WIB

Giat Operasi Kepolisian dengan Sandi Bina Kusuma Lipu

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Kesbangpol Makassar Gelar Rapat Koordinasi FKUB, Bahas Penguatan Kerukunan Umat Beragama

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:36 WIB

Workshop Transformasi Energi 2025 PT Semen Tonasa

Rabu, 15 Maret 2023 - 17:15 WIB

Sambut Dies Natalis, Fakultas Hukum Gelar FGD Bersama Komisi Kejaksaan RI

Kamis, 2 Februari 2023 - 21:45 WIB

JICA dan Kemenkumham Sulsel Sambangi Fakultas Hukum UNHAS Bahas Perundang-Undangan

Sabtu, 18 Februari 2023 - 11:11 WIB

Lantik Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim : Kita Jaga Sinergitas

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tuan Rumah Pertemuan Tiga Wabup

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:40 WIB

Dilarang Curi berita