instagram youtube

Guru Besar di Makassar Sepakat Pengembangan Komisi Kejaksaan RI  

admin - Penulis Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:46 WIB

Minasanews.com, Makassar – Universitas Hasanuddin telah menjalin kerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI. Bentuk kerja sama dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unhas melalui Focus Group Discussion. Kegiatan ini sebagai rangakian Dies Natalis FH-UH 71 dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”. Kegiatan berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/03).

Dalam FGD ini beberapa guru besar menyampaikan rekomendasi dan pandangan untuk mengoptimalkan pusat studi kejaksaan.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan rekomendasi pertama untuk mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas atau Pusat lainnya yang dapat melakukan FGD / roundtable / Discussion secara berkala dan riset kolaborasi. Kedua, membentuk jejaring Komisi Kejaksaan RI dengan Lembaga Kemahasiswaan seperti Lembaga Kemahasiswaan Klinik Etik Kejaksaan, membuat jambore, Magang, serta asosiasi lintas universitas terkait. Dan ketiga, untuk jangka panjangnya, terselenggaranya MBKM melalui kurikulum atau mata kuliah.

Guru Besar Unhas, Prof. Said Karim, S.H., M.H., C.L.A menyampaikan penguatan Komisi Kejaksaan RI melalui perundnag-undangan sangat diperlukan. Selain itu, Kejaksaan RI juga harus membuat aturan teknis sebagai acuan seperti mengenai Justice Collborator.

Baca Juga :  Direktur Operasional PT Semen Tonasa Sebagai Narasumber di Dialog Bakti K3

Guru Besar UMI, Prof. Dr. Renaldi Bima, S.H., M.H., menyampaikan kata “dapat” di Perpres harus direvisi melalui aturan yang tegas dan jelas. Kata “dapat” hanya menciptakan multitafsir dan bisa kearah keenggenan.

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan Produk hukum berupa pengawasan terhadap Jaksa atau Pegawai atau perilakunya harus di sosialisasikan. Selai itu, Pendidikan Hukum dapat memasukkan atau menyisipkan pada perkuliahan tentang keberadaan Komisi Kejaksaan RI. Dan juga keberadaan Komisi Kejaksaan RI berdasar Perpres perlu diperbaharui dan dipertegas dalam sebuah Undang-Undang.

Guru Besar UIN Alauddin, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum., menyampaikan UIN Alauddin siap turut serta mendirikan Pusat Studi dan Lembaga kemahasiswa sebagaimana gagasan Dekan Fakultas Hukum. Juga mendukung diperkuatnya Komisi Kejaksaan RI

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan Pertama, dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan RI tidak memadai karena tidak merinci secara jelas kedudukan dan kewenangannya, bahkan tidak bersifat wajib, sehingga bergantung political will Presiden dan pandangannya terhadap Kejaksaan. Kedua, tidak didukungnya dengan kewenangan lain yang menjamin eksekusinya (hanya rekomendasi). Ketiga, kemandirian Komisi yang tidak penuh, karena sekretariatnya berada dibawah Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, sistem penganggaran dan status pegawai menginduk kepada Sekretariat Jenderal Kemenkopolhukam. Olehkarena itu, penguatan perlu difokuskan pada pengaturan melalui Undang-Undang yang lebih memadai, penegasan kewenangan Komisi (yang lebih mengikat). Selain itu, penguatan Komisi juga harus menjamin kemandirian dari aspek administrasi dan keuangan, sehingga pengembangan organisasi dan strategi pelaksanaan tugas dan wewenang akan lebih optimal.

Baca Juga :  Hadiri Seminar Nasional, Prof. Hamzah Halim : Kita Siap Bermitra Dengan BANI

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan komisi Kejaksaan berwenang melakukan Pengawasan, Penilaian dan Pemantauan Kinerja, Perilaku dan Kelembangan. Ruang lingkup kegiatan sivitas akademika meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Dengan demikian, wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat dielaborasi sesuai ruang lingkup Tri Dharma, khususnya mengedukasi masyarakat.

Berita Terkait

Dies Natalis ke-71, Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Tamu Bertajuk ‘The International Law and National/Municipal Law’
Aksi Sosial dan Edukasi Kesehatan Semarakkan HUT ke-27 SKST
Pemkab Pangkep Umumkan Calon Penerirma Bea Siswa BPP 2025
Pangkep Diganjar Penghargaan Program Merdeka Belajar
Bupati MYL Gratiskan Empat Seragam Sekolah Setiap Siswa
Pantau MPLS SMPN 5 Barru, Bupati Andi Ina Chek Ruang Kelas
Humas Distaru di Utus Ikuti Bimtek Tata Kelola Kehumasan di Malino
Hadiri Kunjungan, Sandiaga Uno Puji Branding Makassar Kota Makan Enak yang di Inisiasi Danny Pomanto

Berita Terkait

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:07 WIB

PAMSIMAS di Barru, Mahasiswa KKN tematik angkatan 54 Universitas Bosowa siap Bawah perubahan

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:43 WIB

Semen Tonasa Gagas Energi Baru Terbarukan dan Jaga Komitmen Warisan Budaya di Bulu Sipong

Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:27 WIB

Legislator Barru Konsultasi Infrastruktur Sekolah di Disdik dan DPRD Sulsel

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:35 WIB

Semen Tonasa Peringati Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kemandirian Bangsa

Selasa, 19 September 2023 - 07:24 WIB

Bunda PAUD Barru Dorong Anak Usia Dini Holistik Dukung Perpres Turunkan Stunting

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Pemkab Pangkep Cerdaskan Warga Melalui Festival Literasi

Rabu, 14 Februari 2024 - 18:36 WIB

SDN 181 Lampoko Miliki Gedung Megah, Desainnya Digambar Bupati Barru

Senin, 22 Januari 2024 - 21:56 WIB

Bupati Maros Chaidir Syam Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita