instagram youtube

Guru Besar di Makassar Sepakat Pengembangan Komisi Kejaksaan RI  

admin - Penulis Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:46 WIB

Minasanews.com, Makassar – Universitas Hasanuddin telah menjalin kerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI. Bentuk kerja sama dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unhas melalui Focus Group Discussion. Kegiatan ini sebagai rangakian Dies Natalis FH-UH 71 dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”. Kegiatan berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/03).

Dalam FGD ini beberapa guru besar menyampaikan rekomendasi dan pandangan untuk mengoptimalkan pusat studi kejaksaan.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan rekomendasi pertama untuk mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas atau Pusat lainnya yang dapat melakukan FGD / roundtable / Discussion secara berkala dan riset kolaborasi. Kedua, membentuk jejaring Komisi Kejaksaan RI dengan Lembaga Kemahasiswaan seperti Lembaga Kemahasiswaan Klinik Etik Kejaksaan, membuat jambore, Magang, serta asosiasi lintas universitas terkait. Dan ketiga, untuk jangka panjangnya, terselenggaranya MBKM melalui kurikulum atau mata kuliah.

Guru Besar Unhas, Prof. Said Karim, S.H., M.H., C.L.A menyampaikan penguatan Komisi Kejaksaan RI melalui perundnag-undangan sangat diperlukan. Selain itu, Kejaksaan RI juga harus membuat aturan teknis sebagai acuan seperti mengenai Justice Collborator.

Baca Juga :  HALREV Unhas, Peringkat 4 Jurnal Hukum Bereputasi di ASIA

Guru Besar UMI, Prof. Dr. Renaldi Bima, S.H., M.H., menyampaikan kata “dapat” di Perpres harus direvisi melalui aturan yang tegas dan jelas. Kata “dapat” hanya menciptakan multitafsir dan bisa kearah keenggenan.

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan Produk hukum berupa pengawasan terhadap Jaksa atau Pegawai atau perilakunya harus di sosialisasikan. Selai itu, Pendidikan Hukum dapat memasukkan atau menyisipkan pada perkuliahan tentang keberadaan Komisi Kejaksaan RI. Dan juga keberadaan Komisi Kejaksaan RI berdasar Perpres perlu diperbaharui dan dipertegas dalam sebuah Undang-Undang.

Guru Besar UIN Alauddin, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum., menyampaikan UIN Alauddin siap turut serta mendirikan Pusat Studi dan Lembaga kemahasiswa sebagaimana gagasan Dekan Fakultas Hukum. Juga mendukung diperkuatnya Komisi Kejaksaan RI

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan Pertama, dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan RI tidak memadai karena tidak merinci secara jelas kedudukan dan kewenangannya, bahkan tidak bersifat wajib, sehingga bergantung political will Presiden dan pandangannya terhadap Kejaksaan. Kedua, tidak didukungnya dengan kewenangan lain yang menjamin eksekusinya (hanya rekomendasi). Ketiga, kemandirian Komisi yang tidak penuh, karena sekretariatnya berada dibawah Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, sistem penganggaran dan status pegawai menginduk kepada Sekretariat Jenderal Kemenkopolhukam. Olehkarena itu, penguatan perlu difokuskan pada pengaturan melalui Undang-Undang yang lebih memadai, penegasan kewenangan Komisi (yang lebih mengikat). Selain itu, penguatan Komisi juga harus menjamin kemandirian dari aspek administrasi dan keuangan, sehingga pengembangan organisasi dan strategi pelaksanaan tugas dan wewenang akan lebih optimal.

Baca Juga :  Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan komisi Kejaksaan berwenang melakukan Pengawasan, Penilaian dan Pemantauan Kinerja, Perilaku dan Kelembangan. Ruang lingkup kegiatan sivitas akademika meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Dengan demikian, wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat dielaborasi sesuai ruang lingkup Tri Dharma, khususnya mengedukasi masyarakat.

Berita Terkait

SMAIT RBM Plus Makassar sukses menggelar LDKMI, Dan mencetak Ketua OSIS Baru
Hadiri Kunjungan, Sandiaga Uno Puji Branding Makassar Kota Makan Enak yang di Inisiasi Danny Pomanto
Adu Kecerdasan Peserta LKTI, 10 Besar Presentasi Karya
Penyaringan Beasiswa Afirmasi Disdik Raja Ampat Diduga tidak Tepat Sasaran
Bu dokter Rangkai Safari Ramadhan Sosialisasi Germas
Lantik Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim : Kita Jaga Sinergitas
IPPM Pangkep Koordinator UNISMUH Advokasi Mahasiswa di Sekolah Demonstran
Dosen FE UNM Latih IRT Bonto Perak Diversifikasi Olahan Udang Vaname Untuk Tingkatkan Pendapatan

Berita Terkait

Rabu, 15 Maret 2023 - 17:15 WIB

Sambut Dies Natalis, Fakultas Hukum Gelar FGD Bersama Komisi Kejaksaan RI

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:18 WIB

Sukarmis Egil, Pengusaha Roti Asal Bone, Perluas Pasar dengan Brand Fans Bread

Senin, 11 November 2024 - 07:46 WIB

Suardi Jadi Inspirasi Siswa SMP Athirah

Jumat, 13 September 2024 - 07:59 WIB

Bupati MYL Nilai Gebyar PAUD Ajang Kreatifitas Anak

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:32 WIB

Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PT Semen Tonasa Buka Donor Darah

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ukir Sejarah Agung Ismunandar Meraih Mendali Perak Di Ajang Angkat Besi RPE VOL 1 PABERSI Sul-Sel

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:09 WIB

Ahmad Mujaddid Bawa Tagline “HIPMI Solid” di Pemilihan HIPMI PT UNM

Kamis, 9 Mei 2024 - 08:26 WIB

Bupati Barru Ajak SMPN 22 Ajukan Program Kebutuhan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page