instagram youtube

Guru Besar di Makassar Sepakat Pengembangan Komisi Kejaksaan RI  

admin - Penulis Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:46 WIB

Minasanews.com, Makassar – Universitas Hasanuddin telah menjalin kerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI. Bentuk kerja sama dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unhas melalui Focus Group Discussion. Kegiatan ini sebagai rangakian Dies Natalis FH-UH 71 dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”. Kegiatan berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/03).

Dalam FGD ini beberapa guru besar menyampaikan rekomendasi dan pandangan untuk mengoptimalkan pusat studi kejaksaan.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan rekomendasi pertama untuk mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas atau Pusat lainnya yang dapat melakukan FGD / roundtable / Discussion secara berkala dan riset kolaborasi. Kedua, membentuk jejaring Komisi Kejaksaan RI dengan Lembaga Kemahasiswaan seperti Lembaga Kemahasiswaan Klinik Etik Kejaksaan, membuat jambore, Magang, serta asosiasi lintas universitas terkait. Dan ketiga, untuk jangka panjangnya, terselenggaranya MBKM melalui kurikulum atau mata kuliah.

Guru Besar Unhas, Prof. Said Karim, S.H., M.H., C.L.A menyampaikan penguatan Komisi Kejaksaan RI melalui perundnag-undangan sangat diperlukan. Selain itu, Kejaksaan RI juga harus membuat aturan teknis sebagai acuan seperti mengenai Justice Collborator.

Baca Juga :  Kolaborasi PB HMI dan HMI Cabang Semarang Adakan Simposium Penangkalan Radikalisme

Guru Besar UMI, Prof. Dr. Renaldi Bima, S.H., M.H., menyampaikan kata “dapat” di Perpres harus direvisi melalui aturan yang tegas dan jelas. Kata “dapat” hanya menciptakan multitafsir dan bisa kearah keenggenan.

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan Produk hukum berupa pengawasan terhadap Jaksa atau Pegawai atau perilakunya harus di sosialisasikan. Selai itu, Pendidikan Hukum dapat memasukkan atau menyisipkan pada perkuliahan tentang keberadaan Komisi Kejaksaan RI. Dan juga keberadaan Komisi Kejaksaan RI berdasar Perpres perlu diperbaharui dan dipertegas dalam sebuah Undang-Undang.

Guru Besar UIN Alauddin, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum., menyampaikan UIN Alauddin siap turut serta mendirikan Pusat Studi dan Lembaga kemahasiswa sebagaimana gagasan Dekan Fakultas Hukum. Juga mendukung diperkuatnya Komisi Kejaksaan RI

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan Pertama, dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan RI tidak memadai karena tidak merinci secara jelas kedudukan dan kewenangannya, bahkan tidak bersifat wajib, sehingga bergantung political will Presiden dan pandangannya terhadap Kejaksaan. Kedua, tidak didukungnya dengan kewenangan lain yang menjamin eksekusinya (hanya rekomendasi). Ketiga, kemandirian Komisi yang tidak penuh, karena sekretariatnya berada dibawah Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, sistem penganggaran dan status pegawai menginduk kepada Sekretariat Jenderal Kemenkopolhukam. Olehkarena itu, penguatan perlu difokuskan pada pengaturan melalui Undang-Undang yang lebih memadai, penegasan kewenangan Komisi (yang lebih mengikat). Selain itu, penguatan Komisi juga harus menjamin kemandirian dari aspek administrasi dan keuangan, sehingga pengembangan organisasi dan strategi pelaksanaan tugas dan wewenang akan lebih optimal.

Baca Juga :  Pangkep Diganjar Penghargaan Program Merdeka Belajar

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan komisi Kejaksaan berwenang melakukan Pengawasan, Penilaian dan Pemantauan Kinerja, Perilaku dan Kelembangan. Ruang lingkup kegiatan sivitas akademika meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Dengan demikian, wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat dielaborasi sesuai ruang lingkup Tri Dharma, khususnya mengedukasi masyarakat.

Berita Terkait

Semen Tonasa Terima Kunjungan Mahasiswa Empat Universitas Ternama di Indonesia
Halal Bihalal KIKST Tonasa Jadi Momentum Aktualisasi Diri Perempuan Modern
Humas Distaru di Utus Ikuti Bimtek Tata Kelola Kehumasan di Malino
Bupati Barru Teken MOU Bersama STIE AMKOP Makassar
Pengurus Majelis Taklim Al-Aqsha Nur Asri Adakan Rapat Kerja
Wabup Barru Tantang Mahasiswa KKN Atasi Stunting
Bupati MYL Motivasi Orang Tua Agar Anak Lanjutkan Pendidikan
Bupati Barru Dukung Perubahan IAIN Menjadi UIN Pare-pare

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 21:35 WIB

Terima Kunjungan Mahasiswa Unhas, PT Semen Tonasa Aktualisasikan Proses Renewable Energy

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Social Fest PT Semen Tonasa, dibuka Dirut PT Semen Tonasa dan PLT Bupati Pangkep

Minggu, 6 Agustus 2023 - 00:05 WIB

Bupati Barru Teken MOU Bersama STIE AMKOP Makassar

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:52 WIB

Building Bonds PT Semen Tonasa: Satukan Kepemimpinan, Rawat Kebersamaan dan Lingkungan

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:45 WIB

Gandeng Kemendes, UNM Bakal Laksanakan RPL Mandiri dan MBKM se-Sulselbar

Selasa, 13 Juni 2023 - 15:46 WIB

Bupati MYL Motivasi Orang Tua Agar Anak Lanjutkan Pendidikan

Rabu, 21 Juni 2023 - 17:56 WIB

Kohati Badko Sulselbar Gelar Sustainable Advocacy Training

Selasa, 13 Juni 2023 - 07:51 WIB

Sambangi Unhas, LaNyalla Mattalitti Paparkan Pentingnya Utusan Golongan di MPR sebagai Variable Kualitatif

Berita Terbaru

Daerah

Dandim 1405 Irup Hari Lahir Pancasila di Barru

Senin, 1 Jun 2026 - 16:43 WIB

Dilarang Curi berita