instagram youtube

Guru Besar di Makassar Sepakat Pengembangan Komisi Kejaksaan RI  

admin - Penulis Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:46 WIB

Minasanews.com, Makassar – Universitas Hasanuddin telah menjalin kerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI. Bentuk kerja sama dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unhas melalui Focus Group Discussion. Kegiatan ini sebagai rangakian Dies Natalis FH-UH 71 dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”. Kegiatan berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/03).

Dalam FGD ini beberapa guru besar menyampaikan rekomendasi dan pandangan untuk mengoptimalkan pusat studi kejaksaan.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan rekomendasi pertama untuk mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas atau Pusat lainnya yang dapat melakukan FGD / roundtable / Discussion secara berkala dan riset kolaborasi. Kedua, membentuk jejaring Komisi Kejaksaan RI dengan Lembaga Kemahasiswaan seperti Lembaga Kemahasiswaan Klinik Etik Kejaksaan, membuat jambore, Magang, serta asosiasi lintas universitas terkait. Dan ketiga, untuk jangka panjangnya, terselenggaranya MBKM melalui kurikulum atau mata kuliah.

Guru Besar Unhas, Prof. Said Karim, S.H., M.H., C.L.A menyampaikan penguatan Komisi Kejaksaan RI melalui perundnag-undangan sangat diperlukan. Selain itu, Kejaksaan RI juga harus membuat aturan teknis sebagai acuan seperti mengenai Justice Collborator.

Baca Juga :  Melalui Program TJSL, Semen Tonasa Bantu Sekolah Luar Biasa di Pangkep

Guru Besar UMI, Prof. Dr. Renaldi Bima, S.H., M.H., menyampaikan kata “dapat” di Perpres harus direvisi melalui aturan yang tegas dan jelas. Kata “dapat” hanya menciptakan multitafsir dan bisa kearah keenggenan.

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan Produk hukum berupa pengawasan terhadap Jaksa atau Pegawai atau perilakunya harus di sosialisasikan. Selai itu, Pendidikan Hukum dapat memasukkan atau menyisipkan pada perkuliahan tentang keberadaan Komisi Kejaksaan RI. Dan juga keberadaan Komisi Kejaksaan RI berdasar Perpres perlu diperbaharui dan dipertegas dalam sebuah Undang-Undang.

Guru Besar UIN Alauddin, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum., menyampaikan UIN Alauddin siap turut serta mendirikan Pusat Studi dan Lembaga kemahasiswa sebagaimana gagasan Dekan Fakultas Hukum. Juga mendukung diperkuatnya Komisi Kejaksaan RI

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan Pertama, dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan RI tidak memadai karena tidak merinci secara jelas kedudukan dan kewenangannya, bahkan tidak bersifat wajib, sehingga bergantung political will Presiden dan pandangannya terhadap Kejaksaan. Kedua, tidak didukungnya dengan kewenangan lain yang menjamin eksekusinya (hanya rekomendasi). Ketiga, kemandirian Komisi yang tidak penuh, karena sekretariatnya berada dibawah Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, sistem penganggaran dan status pegawai menginduk kepada Sekretariat Jenderal Kemenkopolhukam. Olehkarena itu, penguatan perlu difokuskan pada pengaturan melalui Undang-Undang yang lebih memadai, penegasan kewenangan Komisi (yang lebih mengikat). Selain itu, penguatan Komisi juga harus menjamin kemandirian dari aspek administrasi dan keuangan, sehingga pengembangan organisasi dan strategi pelaksanaan tugas dan wewenang akan lebih optimal.

Baca Juga :  Hadiri Seminar Nasional, Prof. Hamzah Halim : Kita Siap Bermitra Dengan BANI

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan komisi Kejaksaan berwenang melakukan Pengawasan, Penilaian dan Pemantauan Kinerja, Perilaku dan Kelembangan. Ruang lingkup kegiatan sivitas akademika meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Dengan demikian, wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat dielaborasi sesuai ruang lingkup Tri Dharma, khususnya mengedukasi masyarakat.

Berita Terkait

Ketua PD DMI Makassar Kukuhkan Takmir Masjid Nur Asri Tamalanrea
PT Semen Tonasa Gelontorkan Beasiswa SD Hingga SMA di 6 Wilayah UPS
Bupati Barru Ungkap Rasa Bangga Capaian SMPN 1 Diusia ke 67
Terima Kunjungan Mahasiswa Unhas, PT Semen Tonasa Aktualisasikan Proses Renewable Energy
SDN 181 Lampoko Miliki Gedung Megah, Desainnya Digambar Bupati Barru
UPT SPNF SKB Disdikbud Barru Usung Program Pasti Beraksi Turunkan ATS dan APS
FH Unhas Rintis Kerjasama dengan FH UNG
Danny Pomanto Berambisi Terus Pertahankan Raihan WTP

Berita Terkait

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:43 WIB

Pemeriksaan Gaktiblin, Tingkatkan Kedisiplinan Personel Polsek Rappocini

Rabu, 10 Juli 2024 - 22:06 WIB

KIKST PT Semen Tonasa Gelar Pertemuan Bulanan, Undang Owner AIMI Clinic Hingga Bicara Cegah Penuaan Dini

Sabtu, 18 Februari 2023 - 11:11 WIB

Lantik Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim : Kita Jaga Sinergitas

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:22 WIB

Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn Terpilih Jadi Rektor Universitas Negeri Makassar 2024-2028

Senin, 17 Maret 2025 - 14:30 WIB

KIKST PT Semen Tonasa Salurkan Bantuan ke Marbot Masjid dan Guru Mengaji

Senin, 22 Januari 2024 - 21:56 WIB

Bupati Maros Chaidir Syam Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:33 WIB

Danny Pomanto Berambisi Terus Pertahankan Raihan WTP

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:30 WIB

Ruang Kelas Baru Pendorong Semangat Belajar Siswa

Berita Terbaru

Daerah

Andi Ina Ajak Perempuan Barru Berkontribusi

Kamis, 24 Apr 2025 - 06:29 WIB

You cannot copy content of this page