instagram youtube

Guru Besar di Makassar Sepakat Pengembangan Komisi Kejaksaan RI  

admin - Penulis Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:46 WIB

Minasanews.com, Makassar – Universitas Hasanuddin telah menjalin kerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI. Bentuk kerja sama dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unhas melalui Focus Group Discussion. Kegiatan ini sebagai rangakian Dies Natalis FH-UH 71 dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”. Kegiatan berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/03).

Dalam FGD ini beberapa guru besar menyampaikan rekomendasi dan pandangan untuk mengoptimalkan pusat studi kejaksaan.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan rekomendasi pertama untuk mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas atau Pusat lainnya yang dapat melakukan FGD / roundtable / Discussion secara berkala dan riset kolaborasi. Kedua, membentuk jejaring Komisi Kejaksaan RI dengan Lembaga Kemahasiswaan seperti Lembaga Kemahasiswaan Klinik Etik Kejaksaan, membuat jambore, Magang, serta asosiasi lintas universitas terkait. Dan ketiga, untuk jangka panjangnya, terselenggaranya MBKM melalui kurikulum atau mata kuliah.

Guru Besar Unhas, Prof. Said Karim, S.H., M.H., C.L.A menyampaikan penguatan Komisi Kejaksaan RI melalui perundnag-undangan sangat diperlukan. Selain itu, Kejaksaan RI juga harus membuat aturan teknis sebagai acuan seperti mengenai Justice Collborator.

Baca Juga :  FGD Pansus 2 Lanjutkan Penyempurnaan Naskah Akademik Dua Ranperda Inisiatif

Guru Besar UMI, Prof. Dr. Renaldi Bima, S.H., M.H., menyampaikan kata “dapat” di Perpres harus direvisi melalui aturan yang tegas dan jelas. Kata “dapat” hanya menciptakan multitafsir dan bisa kearah keenggenan.

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan Produk hukum berupa pengawasan terhadap Jaksa atau Pegawai atau perilakunya harus di sosialisasikan. Selai itu, Pendidikan Hukum dapat memasukkan atau menyisipkan pada perkuliahan tentang keberadaan Komisi Kejaksaan RI. Dan juga keberadaan Komisi Kejaksaan RI berdasar Perpres perlu diperbaharui dan dipertegas dalam sebuah Undang-Undang.

Guru Besar UIN Alauddin, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum., menyampaikan UIN Alauddin siap turut serta mendirikan Pusat Studi dan Lembaga kemahasiswa sebagaimana gagasan Dekan Fakultas Hukum. Juga mendukung diperkuatnya Komisi Kejaksaan RI

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan Pertama, dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan RI tidak memadai karena tidak merinci secara jelas kedudukan dan kewenangannya, bahkan tidak bersifat wajib, sehingga bergantung political will Presiden dan pandangannya terhadap Kejaksaan. Kedua, tidak didukungnya dengan kewenangan lain yang menjamin eksekusinya (hanya rekomendasi). Ketiga, kemandirian Komisi yang tidak penuh, karena sekretariatnya berada dibawah Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, sistem penganggaran dan status pegawai menginduk kepada Sekretariat Jenderal Kemenkopolhukam. Olehkarena itu, penguatan perlu difokuskan pada pengaturan melalui Undang-Undang yang lebih memadai, penegasan kewenangan Komisi (yang lebih mengikat). Selain itu, penguatan Komisi juga harus menjamin kemandirian dari aspek administrasi dan keuangan, sehingga pengembangan organisasi dan strategi pelaksanaan tugas dan wewenang akan lebih optimal.

Baca Juga :  Maritim Muda Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Pulau Tanakeke

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan komisi Kejaksaan berwenang melakukan Pengawasan, Penilaian dan Pemantauan Kinerja, Perilaku dan Kelembangan. Ruang lingkup kegiatan sivitas akademika meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Dengan demikian, wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat dielaborasi sesuai ruang lingkup Tri Dharma, khususnya mengedukasi masyarakat.

Berita Terkait

PSIT Semen Tonasa Gelar Cahaya Ramadhan
Wakapolres Barru Raih Gelar Doktor Manajemen UMI Makassar
Bupati Barru Temui Sekjen Kemensos Bahas Sekolah Rakyat
Semen Tonasa Gagas Energi Baru Terbarukan dan Jaga Komitmen Warisan Budaya di Bulu Sipong
Chaidir Syam Target 2024 Maros Tidak Ada Lagi ATS
Kohati Makassar Gelar Pleno 1 dan Perkuat Wacana Kritis Jelang Pemilu 2024 Lewat Dialog
Bupati Andi Ina Sebut DDI Mangkoso Oase Ilmu dan Ahklak
DPK KEPMI Bone La Pawawoi UNM Gelar Mappabati, Tanamkan Karakter yang Berbudaya

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 06:43 WIB

Bupati Barru Janji Percepat Bangun Sekolah Rakyat

Selasa, 31 Desember 2024 - 05:43 WIB

Plh Sekda Harap ITBA Jadi Motor Penggerak Kemajuan Barru

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:58 WIB

Festival UMKM 2023 HMMI, di Hadiri Kasat Intel Baru Polrestabes Makassar

Senin, 29 Mei 2023 - 08:26 WIB

Sumbangkan Kursi untuk HMI Korkom UNM, NH: ini untuk Nafas Panjang Perkaderan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Pemkab Pangkep Cerdaskan Warga Melalui Festival Literasi

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:36 WIB

PT Semen Tonasa Gelontorkan Beasiswa SD Hingga SMA di 6 Wilayah UPS

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Bupati Andi Ina Pemateri PKKMB UNHAS

Jumat, 17 Maret 2023 - 14:14 WIB

Sambut Dies Natalis 71, FH Unhas Teken 5 Kerjasama dengan Fakultas Hukum

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tuan Rumah Pertemuan Tiga Wabup

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:40 WIB

Dilarang Curi berita