Minasanews.com,Makassar – Beberapa tempat usaha di Makassar diketahui masih banyak yang melanggar penggunaan parkir bahu jalan dan dampak parkir bahu jalan.
Sesuai yang diatur dalam perda Kota Makassar nomor 17 Tahun 2006 aturan mengenai parkir tepi jalan umum.
Jaringan aktivis millenial mengkritisi salah satu cafe Fore yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Kota Makassar yang diduga melanggar parkir bahu jalan.
“Jelas dalam perda peraturan pemakain bahu jalan diduga melanggar serta menggunakan bahu jalan untuk parkir,” terang pria yang akrab disapa Rhafly saat dihubungi.
Jaringan Aktivis Milenial Indonesia (JAMIL) menyikapi dan meminta dinas Tata ruang untuk segera mengkroscek hal tersebut karena dugaan dianggap dapat memacetkan wilayah jalan umum tersebut.
“Utamanya ketersediaan lahan parkir, jangan pakai bahu jalan, fote yang saat ini kami sikapi karena diduga kendaraan pengunjungnya menggunakan badan jalan terlebih lagi pengunjungnya banyak,” lanjut Rafly.
Jaringan Aktivis Milenial Indonesia ( JAMIL) meminta kepala Seksi pengelolaan analisis dampak lalu lintas Dishub Makassar dan juga dinas tata ruang untuk menindak lanjuti hasil laporan Jaringan Aktivis Milenial Indonesia ( JAMIL) terkait pelaku usaha yang masih melanggar.
Tim redaktur minasanews.com sempat menghubungi spv fore untuk mengonfirmasi hal tersebut sempat di balas dengan sempat mengidnahkan dan ketika dikonfirmasi lagi untuk parkiran bahu jalan setelah itu tidak ada jawaban via whatsapp.