instagram youtube

Kadistaru Makassar Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang

admin - Penulis Berita

Senin, 2 November 2026 - 14:04 WIB

Minasanews.com,MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus mendorong pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Styles Sam Ratulangi, Senin (2/11/2026), tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Aziz.

Sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan instansi vertikal dan pemerintah provinsi, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Panakkukang bersama jajaran lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), akademisi, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Muh. Fuad Aziz menegaskan bahwa pemerintah kini tidak hanya berfokus pada penyusunan dokumen perencanaan, tetapi juga memastikan implementasi aturan tata ruang berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, memasuki tahun kedua penerapan Perda RTRW, pengendalian pemanfaatan ruang menjadi perhatian utama untuk mencegah pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

“Sekarang dunianya pengendalian. Setelah perencanaan selesai, tentu kita tidak akan pernah berhenti di dalam melakukan penguatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat serta seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas pembangunan akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor, termasuk melibatkan Satpol PP dalam upaya penertiban dan penegakan aturan.

Baca Juga :  Fakultas Hukum Unhas Sambut Baik Kerja Sama dengan Udayana

Selain itu, Distaru Makassar tengah mempersiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dijadwalkan memasuki tahapan pembahasan lintas sektoral pada 24 November 2026.

Dokumen tersebut nantinya diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung pelayanan perizinan yang lebih transparan dan berbasis digital melalui ketentuan zonasi ITBX.

Muh. Fuad juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan tata kota yang tertib. Menurutnya, penataan ruang bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran bersama.

Mulai dari menjaga kebersihan lingkungan, tertib parkir, memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, hingga mendukung penggunaan transportasi massal merupakan bagian dari upaya membangun Makassar yang aman, inklusif, dan berkelanjutan sebagaimana visi Wali Kota Munafri Arifuddin.

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan, Firdaus Yusuf, menjelaskan bahwa keberadaan Perda RTRW memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas pembangunan dan investasi.

Menurutnya, pertumbuhan penduduk dan perkembangan aktivitas ekonomi harus diimbangi dengan pengaturan pemanfaatan ruang yang tepat, mengingat luas wilayah Kota Makassar relatif tidak mengalami perubahan.

“Dengan hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki kepastian hukum yang kuat dalam pelaksanaan perizinan. Sekarang, perizinan disederhanakan secara mendasar menjadi dua kategori saja, yakni izin berusaha dan izin non-berusaha,” jelasnya.

Baca Juga :  YKST Lepas 421 Lulusan, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter

Firdaus menerangkan, pelaku usaha perlu memperhatikan sejumlah persyaratan penting, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ia juga menyoroti kemudahan perizinan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui sistem berbasis digital, sementara kegiatan investasi berskala lebih besar tetap harus menyesuaikan ketentuan zonasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Firdaus mengingatkan bahwa aktivitas usaha di kawasan permukiman memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Perda RTRW.

Usaha seperti laundry, pertokoan, dan perkantoran dapat masuk dalam kategori pemanfaatan ruang bersyarat sehingga harus memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.

“Untuk usaha bersyarat seperti laundry di zona perumahan, pemohon perlu melengkapi dokumen komitmen teknis, misalnya pengelolaan limbah atau AMDAL/UKL-UPL sederhana agar tidak mencemari lingkungan sekitar,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan BPN, Nurjihan, sebagai narasumber yang memberikan pemahaman mengenai aspek pertanahan dan pemanfaatan ruang.

Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap masyarakat semakin memahami ketentuan tata ruang sehingga aktivitas pembangunan dan investasi dapat berjalan sejalan dengan regulasi serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Berita Terkait

Pemkab Pangkep Alokasi Beasiswa Rp 8 Milyar, Mahasiswa Masih Kerap Demo
HIPMI PT UMI Angkatan IX: Mencetak Pejuang Ekonomi Muda untuk Indonesia Emas
Tiga Professor Universitas Al-Azhar Mesir Kunjungi Pondok Modern Kurir Langit
Bupati MYL Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Perikanan
Peringati Hari Kebangkitan Nasional Manajemen PT Semen Tonasa Gelar Upacara
dokter Ulfah Sebut Transisi PAU-SD Proses Pindah Peran Anak
Barru Loloskan Empat Paskibraka Tingkat Sulsel
Pelaku Usaha Rokok Dukung Optimalisasi Target Penerimaan Negara dari Cukai Rokok guna Mendukung Pembangunan Perekonomian Nasional

Berita Terkait

Rabu, 13 September 2023 - 07:56 WIB

Suardi Sebut MBS Pendampingan USAID Total Seluruh Sekolah

Senin, 30 Januari 2023 - 11:57 WIB

Hadiri Seminar Nasional, Prof. Hamzah Halim : Kita Siap Bermitra Dengan BANI

Selasa, 10 September 2024 - 15:47 WIB

Kembali PT Semen Tonasa Kegiatan Lakukan Donor Darah di Support PMI dan UPTD Pangkep

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:58 WIB

Festival UMKM 2023 HMMI, di Hadiri Kasat Intel Baru Polrestabes Makassar

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:43 WIB

Pemeriksaan Gaktiblin, Tingkatkan Kedisiplinan Personel Polsek Rappocini

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:28 WIB

Kepala Kesbangpol Makassar Jadi Narasumber Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kecamatan Mariso

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Kepala Kesbangpol Dampingi Wali Kota Makassar Buka Intermediate Training Nasional HMI Cabang Makassar Timur

Kamis, 26 Oktober 2023 - 20:53 WIB

Sekda Barru Berpesan ke Alumni STIA Al.Gazali Respon Perkembangan Zaman

Berita Terbaru