Minasanews.com,MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus mendorong pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Styles Sam Ratulangi, Senin (2/11/2026), tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Aziz.
Sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan instansi vertikal dan pemerintah provinsi, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Panakkukang bersama jajaran lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), akademisi, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Muh. Fuad Aziz menegaskan bahwa pemerintah kini tidak hanya berfokus pada penyusunan dokumen perencanaan, tetapi juga memastikan implementasi aturan tata ruang berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, memasuki tahun kedua penerapan Perda RTRW, pengendalian pemanfaatan ruang menjadi perhatian utama untuk mencegah pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
“Sekarang dunianya pengendalian. Setelah perencanaan selesai, tentu kita tidak akan pernah berhenti di dalam melakukan penguatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat serta seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas pembangunan akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor, termasuk melibatkan Satpol PP dalam upaya penertiban dan penegakan aturan.
Selain itu, Distaru Makassar tengah mempersiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dijadwalkan memasuki tahapan pembahasan lintas sektoral pada 24 November 2026.
Dokumen tersebut nantinya diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung pelayanan perizinan yang lebih transparan dan berbasis digital melalui ketentuan zonasi ITBX.
Muh. Fuad juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan tata kota yang tertib. Menurutnya, penataan ruang bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran bersama.
Mulai dari menjaga kebersihan lingkungan, tertib parkir, memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, hingga mendukung penggunaan transportasi massal merupakan bagian dari upaya membangun Makassar yang aman, inklusif, dan berkelanjutan sebagaimana visi Wali Kota Munafri Arifuddin.
Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan, Firdaus Yusuf, menjelaskan bahwa keberadaan Perda RTRW memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas pembangunan dan investasi.
Menurutnya, pertumbuhan penduduk dan perkembangan aktivitas ekonomi harus diimbangi dengan pengaturan pemanfaatan ruang yang tepat, mengingat luas wilayah Kota Makassar relatif tidak mengalami perubahan.
“Dengan hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki kepastian hukum yang kuat dalam pelaksanaan perizinan. Sekarang, perizinan disederhanakan secara mendasar menjadi dua kategori saja, yakni izin berusaha dan izin non-berusaha,” jelasnya.
Firdaus menerangkan, pelaku usaha perlu memperhatikan sejumlah persyaratan penting, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia juga menyoroti kemudahan perizinan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui sistem berbasis digital, sementara kegiatan investasi berskala lebih besar tetap harus menyesuaikan ketentuan zonasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Firdaus mengingatkan bahwa aktivitas usaha di kawasan permukiman memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Perda RTRW.
Usaha seperti laundry, pertokoan, dan perkantoran dapat masuk dalam kategori pemanfaatan ruang bersyarat sehingga harus memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
“Untuk usaha bersyarat seperti laundry di zona perumahan, pemohon perlu melengkapi dokumen komitmen teknis, misalnya pengelolaan limbah atau AMDAL/UKL-UPL sederhana agar tidak mencemari lingkungan sekitar,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan BPN, Nurjihan, sebagai narasumber yang memberikan pemahaman mengenai aspek pertanahan dan pemanfaatan ruang.
Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap masyarakat semakin memahami ketentuan tata ruang sehingga aktivitas pembangunan dan investasi dapat berjalan sejalan dengan regulasi serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
















