Minasanews.Com.Barru— Tiga OPD dilingkup Pemkab Barru dihadirkan pihak Komisi III untuk membahas tambang rakyat di ruang rapat Komisi III Selasa(3/5). Ketiga OPD tersebut Dinas Lingkungan Hidup, PUPR dan DPMPTSP. Pihak Komisi III dipimpin Syamsuddin Muhiddin didampingi Anggota Komisi III lainnya, Hacing, Andi Wawo Mannojengi dan Staf Ahli Bachtiar Sappewali.
Secara bergantian ketiga Pimpinan OPD ini dimintai penjelasan oleh pihak Komisi III. Tambang rakyat dibahas karena membutuhkan payung hukum dan kejelasan peta wilayah tambang yang dikelolah secara individual dan kelompok.
Hal ini diakui Anggota Komisi III Syamsuddin Muhiddin yang memimpin rapat tersebut. Perwakilan Komisi III ini menyatakan bahwa rapat kali ini bersama tiga OPD terkait tambang rakyat belum menghasilkan kesimpulan karena yang sangat dibutuhkan penetapan peta wilayah tambang rakyat.
“Konsep dan data dari peta wilayah tambang rakyat ini yang belum dimiliki pihak Pemkab Barru dan Komisi III sehingga masih dibutuhkan pertemuan lanjutan untuk membahas masalah tambang rakyat. Termasuk diagendakan untuk melakukan konsultasi ke Dinas Pertambangan Provinsi Sulsel,” ucap Syamsuddin.
Pertemuan awal dari agenda periode Mei 2023 yang dijadwalkan pihak Bamus ini, secara khusus membahas masalah tambang rakyat. “Apalagi selama ini keberadaan tambang rakyat tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” pungkasnya.( Udi)