Minasanews.Com.Makassar— Penyerahan WTP ke 8 untuk kabupaten Barru. Bukan hanya keberhasilan pihak eksekutif. Tetapi raihan penghargaan ini, juga tidak lepas dari peran legislatif daĺam menjalankan fungsi kedewanannya.
Kabupaten Barru sebagai salah satu penerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian( WTP) tahun 2022 ini telah diserahkan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di kantor Perwakilan BPK Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin(22/5).
Raihan WTP ini merupakan kesuksesan ke 8 kalinya untuk kabupaten Barru dan diera kepemimpinan Suardi sebagai Bupati Barru. Perolehan WTP tersebut yang ke 6 kalinya secara berturut-turut.
Pada kesempatan Tersebut Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kotamadya Parepare dan Kabupaten Bulukumba hadir saat serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2022, di Aula lantai 2 Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar.
Saat penyerahan WTP ini Bupati Barru Suardi Saleh bersama Ketua DPRD Kabupaten Barru menerima dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2022 dari Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun.
“Alhamdulillah, tadi sore , BPK-RI melalui Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan telah menyampaikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan TA 2022 dengan hasil opini WTP, dan bagi Kabupaten Barru ini adalah WTP Ke-8 dan WTP yang ke-6 kalinya berturut turut diperiode kepemimpinan kami,” Ucap Suardi diamini Ketua DPRD Barru Lukman.T.
Sebelumnya Kepala BPK Perwakilan Sulsel Amin Adab Bangun mengatakan bahwa Penyerahan LHP ini, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ucap Amin.
Oleh karena itu, dalam LHP, BPK tidak hanya mengungkapkan opini atas LKPD, tetapi juga mengungkapkan kondisi-kondisi yang ditemukan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi indikator dalam penentuan opini atas LKPD.
Pihak BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Barru, Kotamadya Parepare, dan Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.( Udi)