Minasanews.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan rencana akan menyiapkan 67 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di sejumlah wilayah. Penetapan TPS khusus ini merupakan pertama kalinya dilakukan.
Penetapan TPS khusus ini dimaksudkan untuk mengakomodir para pemilih untuk kategori tertentu yang tidak bisa memilih di lokasi domisilinya. Hal tersebut lantaran pemilih berada di tempat lain saat hari pemungutan suara.
“Untuk kali pertama dalam sejarah Pemilu, itu akan dibuka TPS lokasi khusus untuk sejumlah kategori tertentu,” ujar Koordinator Divisi Data KPU Sulsel Uslimin dalam agenda workshop Pemilu serentak tahun 2024 di Hotel Four Points Makassar, Sabtu (11/2/2023).
TPS khusus ini disiapkan sebagai bentuk tindak lanjut Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024.
Uslimin mengatakan, jumlah TPS khusus di Sulsel tersebut masih akan berubah, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
“Kemungkinan akan bertambah, atau bisa jadi berkurang,” ujarnya.
Adapun lokasi khusus yang dimaksud berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, meliputi beberapa tempat, seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, dan daerah konflik.
Selain menyiapkan TPS khusus, Uslimin mengatakan dalam Pemilu 2024 ini juga akan ada sejumlah ketentuan yang berbeda dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
“Dalam berbagai regulasi yang ada di KPU saat ini, ada banyak perubahan yang tidak sama dengan pada Pemilu 2019,” tutupnya.