Minasanews.Com.Barru— Seorang caleg PPP yang gagal terpilih dipileg 2024 untuk dapil Tanete Rilau, H Ishak Ilyas melalui kuasanya Abdul Rasyid melaporkan lima Komisioner KPU Barru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP).
Caleg ini diduga merasa tidak puas atas hasil putusan sidang Majelis yang dilakukan pihak Bawaslu Barru sebagai laporan pertama dari pihak pelapor yang menghasilkan putusan bahwa KPU hanya melakukan kesalahan administrasi saja.
Sesuai hasil putusan sidang Bawaslu beberapa waktu lalu, dimana pihak Majelis Bawaslu hanya membuat putusan jika Komisioner KPU Barru melakukan kesalahan administrasi.
Putusan yang tidak memuaskan caleg PPP ini, akhirnya bertekad membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP) dengan melaporkan lima Komisioner atas dugaan pelanggaraan hasil sidang pleno penetapan caleg sebanyak tiga kali dan telah ditandatangani secara kolegial para Komisioner KPU Barru.
Sebelumnya H Ishak Ilyas melalui kuasanya Abdul Rasyid melaporkan ke Bawaslu Barru. KPU Barru Digugat Caleg PPP gegara tiga kali terbitkan SK Penetapan caleg. “Adapun penerbitan SK hasil pleno penetapan yang dilakukan pihak KPU sebanyak tiga kali itu yakni SK NO. 205.1 Tgl 1 Maret 2024, kemudian kedua SK NO. 210 Tgl 18 Maret 2024, lalu SK NO 211 Tgl 19 Maret 2024,” ujar Rasyid.
Dijelaskan Rasyid, tindakan KPU menerbitkan SK hasil pleno sebanyak tiga kali menjadi blunder karena ada salah seorang caleg PPP asal Dapil 5 Tanete Rilau merasa dirugikan dengan terbitnya tiga kali SK Hasil penetapan caleg dari KPU ini.
Sebelumnya SK Pertama tertanggal 1 Maret 2024 yang menetapkan hasil perolehan suara dua caleg PPP didapil 5 Tenete Rilau masing memperoleh suara yang sama yakni H Ishak meraih 855 suara dan Reskiani juga meraih jumlah suara yang sama yakni 855 suara. “Ironisnya SK pertama ini ditanda tangani lengkap 5 Komisioner KPU Barru saat itu,” bebernya.
Setelah perolehan suara dalam jumlah yang sama ini menurut pengakuan Ketua KPU Barru Abdul Sapa saat itu bahwa terjadi salah input dari staf KPU sehingga digelar lagi rapat pleno kedua yang kemudian hasil perolehan suara sudah berbeda yakni raihan suara H Ishak sebanyak 855 suara kemudian Reskiani 865.
Lalu pada SK ketiga justru perolehan suara partai yang berubah. Dari perubahan itu menunjukkan suara partai lagi yang berubah dari 144 menjadi 114. Terbitnya tiga kali SK Penetapan caleg sebagai hasil pleno inilah yang memantik keberatan dari kubu caleg PPP H Ishak Ilyas yang kemudian menguasakan pengajuan laporan yang awalnya dilaporkan ke Bawaslu ketika itu, kemudian disidangkan dengan putusan akhir bahwa pihak KPU hanya diputuskan melakukan pelanggaran administrasi.
“Atas putusan itu menyebabkan klien kami merasa tidak puas sehingga kembali mempercayakan lagi kepada saya untuk melanjutkan laporan ke DKPP,” ujar Rasyid
Abdul Rasyid kepada Minasanews.Com mengaku sebagai pihak yang dikuasakan untuk melaporkan masalah ini lagi ke DKPP
“Sebelumnya laporan pertama berporses di Bawaslu dan sudah menindaklanjuti laporan kami kepada lima Komisioner KPU dan telah menjalani proses sidang hingga menerbitkan putusan bahwa Komisioner KPU melakukan pelanggaran administrasi,” beber Rasyid.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum KPU Barru, Ilham yang dikonfirmasi terpisah, Sabtu(1/6/2024) mengaku belum menerima surat penyampaian dari DKPP tentang adanya laporan untuk lima Komisioner KPU Barru.
“Untuk hal itu kami belum bisa konfirmasi karena sampai saat ini kami belum menerima surat dari DKPP,” ujar Ilham dengan nada singkat.( Udi)