instagram youtube

LOP2M-BPMM Tegaskan Langkah Pemkot Makassar di PDAM Sesuai Hukum: Ini Bukan PHK, Tapi Reformasi

admin - Penulis Berita

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:16 WIB

Minasanews.com,Makassar-  Direktur Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makkassar (LOP2M-BPMM), Abd. Kahar Muzakkir, S.IP., S.H., M.Si., menyatakan bahwa Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar telah menunjukkan komitmen kuat membangun kembali perusahaan yang sehat, profesional, dan akuntabel, Selasa, (27/05/2025).

Pernyataan ini diperkuat dengan hasil kajian hukum normatif yang resmi diterbitkan LOP2M-BPMM dalam bentuk surat keterangan resmi Nomor 009/SPKS/LOPPM-BPMM/V/2025 yang dikirim kepada PLT Direktur Utama PDAM Makassar.

Penilaian tersebut berangkat dari langkah cepat Pemerintah Kota Makassar yang melakukan restrukturisasi menyeluruh menyusul kerugian PDAM sebesar Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.

Pemerintah melalui Walikota Makassar, Munafri Arifuddin sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) langsung menunjuk PLT Direksi dan PLT Dewan Pengawas guna menjaga kesinambungan operasional dan penyelamatan aset daerah.

“Langkah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah terhadap pelayanan publik. Dalam situasi darurat manajerial, PLT adalah solusi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Kahar dalam keterangannya.

Hasil kajian tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PLT Direktur Utama yang mengangkat Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada KPM untuk menetapkan pelaksana tugas dengan kewenangan yang sama seperti direksi definitif.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan Lurah Lette Buka Pelayanan Administrasi Catatan Sipil untuk Warga

Sorotan publik kemudian beralih pada rencana efisiensi yang diusulkan oleh PLT Dirut PDAM. Banyak yang mengaitkan ini dengan ancaman PHK massal. Namun menurut penjelasan resmi dan hasil kajian, istilah “perampingan” yang dimaksud lebih mengacu pada tidak memperpanjang kontrak kerja yang habis pada Mei 2025, serta evaluasi kinerja pegawai kontrak lainnya.

Menurut Direktur LOP2M-BPMM, Abd. Kahar Muzakkir, Langkah tersebut sepenuhnya sah, sesuai Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, dan bahkan dilindungi oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

“Ini bukan PHK sepihak, melainkan penyesuaian manajerial berbasis rasionalitas hukum,” ungkap Kahar.

Kajian juga menyebut bahwa saat ini PDAM Makassar memiliki rasio pegawai 7,76 per 1.000 pelanggan, jauh melebihi standar ideal yang hanya 5 pegawai per 1.000 pelanggan.

Baca Juga :  PT Semen Tonasa Gelar Buka Puasa Bersama di Swiss-Belhotel Pantai Losari Makassar

Tingginya rasio ini menunjukkan pembengkakan beban kerja yang tidak sebanding dengan efisiensi layanan, dan menjadi dasar kuat bagi manajemen untuk mengambil kebijakan rasionalisasi pegawai.

“Justru langkah ini diperlukan agar PDAM tidak terjebak dalam krisis yang lebih dalam. Kita harus berani mengatakan bahwa reformasi membutuhkan ketegasan dan data. Ini tentang masa depan layanan air bersih di Makassar, bukan semata soal internal organisasi,” kata Kahar.

Dalam Surat Keterangan Kajian Hukum yang diterbitkan LOP2M-BPMM itu juga mengajak publik untuk lebih cermat membedakan antara opini, persepsi, dan fakta hukum. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembahasan hukum dilakukan dengan metode normatif dan bertujuan mencerahkan arah kebijakan PDAM secara konstruktif.

“Diskursus publik harus terus hidup, tapi harus sehat dan berbasis pengetahuan. Kami berharap kajian ini menjadi rujukan yang objektif bagi semua pihak dalam melihat isu PDAM secara menyeluruh dan adil,” tutup Kahar.

Dengan kebijakan strategis berbasis hukum dan data ini, PDAM Makassar diharapkan mampu bangkit dan memberikan pelayanan air bersih yang optimal, transparan, serta berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Makassar.

Berita Terkait

Kali Kedua Unit Pengumpul Zakat Semen Tonasa Raih Penghargaan Tingkat Nasional
Bapenda Kota Makassar Kerja Bakti Peringati Hari Lingkungan Hidup
Kepala Kesbangpol Makassar Buka Bimtek Aplikasi “Sap­­po Caradde” Tingkatkan Respons Pelaporan Organisasi
Makassar Ukir Sejarah, Raih Parasamya Purnakarya Nugraha Dua Kali Beruntun
DAK/DAU Dinilai Belum Efektif, DPD RI Minta BPKP Perkuat Pengawasan di Sulsel
Ketua SATRIA Sulsel Kunjungi Warga Terkena Stroke di Kecamatan Manggala
Wali Kota Makassar dan Kepala Kesbangpol Hadiri Jalan Sehat KAHMI Regional di Baruga Anging Mammiri 
Makassar Sabet Dua Penghargaan Kemendagri, Pendidikan dan Hunian Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WIB

Putra Sulsel Masuk di Tim Transisi Walikota Terpilih New York, Babak Baru Kepemimpinan Kota Global

Sabtu, 30 September 2023 - 10:25 WIB

Jaga Kesehatan dan Kebugaran Satpol PP Rutin Gelar Samapta

Jumat, 4 April 2025 - 18:42 WIB

PDAM Makassar Raih Sertifikasi ISO 9001, Komitmen Tingkatkan Layanan Air Bersih

Minggu, 5 Maret 2023 - 14:27 WIB

Istambul Afrikana Pimpin DPW KKDB Jabodetabek

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:52 WIB

Kepala Kesbangpol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:57 WIB

Marwati Sumardi aklamasi dalam Musyawarah Kohati HMI cabang Makassar Ke XLI

Sabtu, 30 September 2023 - 10:06 WIB

Satpol PP dan Kepolisian Bakal Tindak Tegas Pak Ogah yang Meresahkan Pengguna Jalan di Makassar

Rabu, 5 Juli 2023 - 08:06 WIB

Bapenda Kota Makassar Kembali Perkuat Pelayanan Melalui Kontainer Terpadu

Berita Terbaru

Daerah

HUT ke 357 Sulsel, Barru Perkuat Sinergi Pembangunan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:00 WIB

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB