instagram youtube

LOP2M-BPMM Tegaskan Langkah Pemkot Makassar di PDAM Sesuai Hukum: Ini Bukan PHK, Tapi Reformasi

admin - Penulis Berita

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:16 WIB

Minasanews.com,Makassar-  Direktur Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makkassar (LOP2M-BPMM), Abd. Kahar Muzakkir, S.IP., S.H., M.Si., menyatakan bahwa Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar telah menunjukkan komitmen kuat membangun kembali perusahaan yang sehat, profesional, dan akuntabel, Selasa, (27/05/2025).

Pernyataan ini diperkuat dengan hasil kajian hukum normatif yang resmi diterbitkan LOP2M-BPMM dalam bentuk surat keterangan resmi Nomor 009/SPKS/LOPPM-BPMM/V/2025 yang dikirim kepada PLT Direktur Utama PDAM Makassar.

Penilaian tersebut berangkat dari langkah cepat Pemerintah Kota Makassar yang melakukan restrukturisasi menyeluruh menyusul kerugian PDAM sebesar Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.

Pemerintah melalui Walikota Makassar, Munafri Arifuddin sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) langsung menunjuk PLT Direksi dan PLT Dewan Pengawas guna menjaga kesinambungan operasional dan penyelamatan aset daerah.

“Langkah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah terhadap pelayanan publik. Dalam situasi darurat manajerial, PLT adalah solusi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Kahar dalam keterangannya.

Hasil kajian tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PLT Direktur Utama yang mengangkat Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada KPM untuk menetapkan pelaksana tugas dengan kewenangan yang sama seperti direksi definitif.

Baca Juga :  Kemajuan Kota Makassar Beri Efek Positif Untuk Barru

Sorotan publik kemudian beralih pada rencana efisiensi yang diusulkan oleh PLT Dirut PDAM. Banyak yang mengaitkan ini dengan ancaman PHK massal. Namun menurut penjelasan resmi dan hasil kajian, istilah “perampingan” yang dimaksud lebih mengacu pada tidak memperpanjang kontrak kerja yang habis pada Mei 2025, serta evaluasi kinerja pegawai kontrak lainnya.

Menurut Direktur LOP2M-BPMM, Abd. Kahar Muzakkir, Langkah tersebut sepenuhnya sah, sesuai Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, dan bahkan dilindungi oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

“Ini bukan PHK sepihak, melainkan penyesuaian manajerial berbasis rasionalitas hukum,” ungkap Kahar.

Kajian juga menyebut bahwa saat ini PDAM Makassar memiliki rasio pegawai 7,76 per 1.000 pelanggan, jauh melebihi standar ideal yang hanya 5 pegawai per 1.000 pelanggan.

Baca Juga :  Enam Titik Sambungan Air Gratis Terpasang di Wilayah VI, PDAM Makassar Lanjutkan Program Prioritas MULIA

Tingginya rasio ini menunjukkan pembengkakan beban kerja yang tidak sebanding dengan efisiensi layanan, dan menjadi dasar kuat bagi manajemen untuk mengambil kebijakan rasionalisasi pegawai.

“Justru langkah ini diperlukan agar PDAM tidak terjebak dalam krisis yang lebih dalam. Kita harus berani mengatakan bahwa reformasi membutuhkan ketegasan dan data. Ini tentang masa depan layanan air bersih di Makassar, bukan semata soal internal organisasi,” kata Kahar.

Dalam Surat Keterangan Kajian Hukum yang diterbitkan LOP2M-BPMM itu juga mengajak publik untuk lebih cermat membedakan antara opini, persepsi, dan fakta hukum. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembahasan hukum dilakukan dengan metode normatif dan bertujuan mencerahkan arah kebijakan PDAM secara konstruktif.

“Diskursus publik harus terus hidup, tapi harus sehat dan berbasis pengetahuan. Kami berharap kajian ini menjadi rujukan yang objektif bagi semua pihak dalam melihat isu PDAM secara menyeluruh dan adil,” tutup Kahar.

Dengan kebijakan strategis berbasis hukum dan data ini, PDAM Makassar diharapkan mampu bangkit dan memberikan pelayanan air bersih yang optimal, transparan, serta berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Makassar.

Berita Terkait

Pengamat Soroti Dana Cadangan PDAM Makassar
Makassar Perkuat Diplomasi Ekonomi, Munafri Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Amerika Serikat
Sekretaris Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jalin Kerja Sama dengan Unhas
Pemuda Sulsel Kritik Keras Pemerintah, Tuntut Evaluasi Kabinet Usai Aksi Berdarah
Kasatpol PP Dampingi Danny Pomanto Hadiri Forum Kordinasi Pimpinan Daerah untuk Sukseskan Pemilu 2024
Kanit PTI Satpol PP Makassar Wakili Pj Kasatpol Hadiri Technical Meeting Esport dan ART
Pemkot Makassar Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H
Mengemban Amanah Sang Pejuang: Aliyah Mustika Ilham Resmi Pimpin FKPPI Sulsel 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 06:05 WIB

Kemajuan Kota Makassar Beri Efek Positif Untuk Barru

Selasa, 16 Mei 2023 - 09:31 WIB

Sekertaris Camat Mariso : Kita Wajib Sukseskan Setiap Program Pemkot

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Kesbangpol Makassar Hadiri Sosialisasi Tugas Dewan Pertahanan Nasional dan Draf Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 

Selasa, 27 Juni 2023 - 10:35 WIB

Bapenda Kota Makassar Kerja Bakti Peringati Hari Lingkungan Hidup

Senin, 2 Juni 2025 - 21:14 WIB

Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp24 Miliar Dana Cadangan PDAM Makassar

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:47 WIB

Pakar Hukum Sebut Pengangkatan Plt Dirut PDAM Sah

Rabu, 27 Desember 2023 - 10:46 WIB

Kanit PTI Satpol PP Makassar Wakili Pj Kasatpol Hadiri Technical Meeting Esport dan ART

Kamis, 14 September 2023 - 16:06 WIB

Jaringan Aktivis Millenial Sikapi Cafe Fore yang Diduga Melanggar Parkir Bahu Jalan

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita