Minasanews.com,Makassar – Pengangkatan Dr. Hamzah Achmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Makassar dinilai sah dan sesuai hukum oleh pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Prof. Laode Husein. Ia menyebut langkah tersebut merupakan kewenangan prerogatif Walikota yang bersifat mendesak demi menjaga kelangsungan layanan air bersih kepada masyarakat.
Prof. Laode menjelaskan, pengangkatan ini adalah langkah administratif yang sesuai prosedur, dan menjadi bagian dari penyesuaian atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur struktur dan kepegawaian BUMD Air Minum. Aturan ini mulai berlaku sejak 23 Desember 2024 dan mewajibkan kepala daerah segera mengambil tindakan konkret.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan diskresi oleh Walikota sah secara yuridis, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Diskresi tersebut digunakan untuk menghindari stagnasi pemerintahan dan memastikan kepentingan publik tetap terlayani.
Kondisi keuangan PDAM Makassar yang mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar dalam tiga bulan pertama 2025 juga menjadi alasan kuat perlunya penunjukan pimpinan sementara. Prof. Laode memastikan bahwa pengangkatan ini dilakukan secara transparan dan rasional, tanpa indikasi penyalahgunaan wewenang.
Langkah ini dinilai sebagai upaya perbaikan manajemen dan peningkatan akuntabilitas di tubuh PDAM.





















