instagram youtube

Pakar Hukum Sebut Pengangkatan Plt Dirut PDAM Sah

admin - Penulis Berita

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:47 WIB

Minasanews.com,Makassar – Pengangkatan Dr. Hamzah Achmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Makassar dinilai sah dan sesuai hukum oleh pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Prof. Laode Husein. Ia menyebut langkah tersebut merupakan kewenangan prerogatif Walikota yang bersifat mendesak demi menjaga kelangsungan layanan air bersih kepada masyarakat.

Prof. Laode menjelaskan, pengangkatan ini adalah langkah administratif yang sesuai prosedur, dan menjadi bagian dari penyesuaian atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur struktur dan kepegawaian BUMD Air Minum. Aturan ini mulai berlaku sejak 23 Desember 2024 dan mewajibkan kepala daerah segera mengambil tindakan konkret.

Baca Juga :  Waspada Modus Penipuan! PDAM Makassar Tegaskan Tidak Pernah Pungut Biaya di Tempat

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan diskresi oleh Walikota sah secara yuridis, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Diskresi tersebut digunakan untuk menghindari stagnasi pemerintahan dan memastikan kepentingan publik tetap terlayani.

Baca Juga :  PT. Kemuning Terancam Batal Kerjakan Proyek Breakwater Jika Tak Mampu Hadirkan Tenaga Ahli

Kondisi keuangan PDAM Makassar yang mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar dalam tiga bulan pertama 2025 juga menjadi alasan kuat perlunya penunjukan pimpinan sementara. Prof. Laode memastikan bahwa pengangkatan ini dilakukan secara transparan dan rasional, tanpa indikasi penyalahgunaan wewenang.

Langkah ini dinilai sebagai upaya perbaikan manajemen dan peningkatan akuntabilitas di tubuh PDAM.

Berita Terkait

Perbaikan Pipa di Jl Beringin Gowa, PDAM Isyaratkan Menampung Air Sementara
31 Altitude resmi beroperasi. Resmi Beroperasi, Jadi Ikon Baru Makassar
Kemajuan Kota Makassar Beri Efek Positif Untuk Barru
Hindari Konflik, Camat Mariso Mediasi Pengelolah Pasar dan Pemilik Ruko Terkait Lokasi Jualan
Rancang Program Kerja, Ilham Dorong Sinergitas OKP-DPK
Perbaikan Pipa Bocor di Jalan Perintis Kemerdekaan, PDAM Makassar Imbau Warga Siapkan Cadangan Air
Pengusaha Rokok Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Rokok guna Membangun Ekonomi Nasional
PDAM Makassar Tetap Layani Pelanggan di Hari Libur

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:23 WIB

DISTARU Makassar Gelar FGD Pembahasan Batas Administratif Makassar–Gowa sebagai Substansi RDTR 

Minggu, 5 Maret 2023 - 14:27 WIB

Istambul Afrikana Pimpin DPW KKDB Jabodetabek

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:36 WIB

Wali Kota Makassar Terima Dubes Swiss, Bahas Peluang Kerja Sama Multisektor

Minggu, 13 Agustus 2023 - 00:15 WIB

Maju di Dapil 2 Makassar Fadrin Fachry ingin menjadi Abdi Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 15:27 WIB

Kepala Kesbangpol Hadiri Itsbat Nikah Massal dalam Rangka HUT ke-418 Kota Makassar

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:04 WIB

Sinergi Gerakan Pemuda Menguat, Ketua KNPI Sulsel Terpilih Hadir di Musda Pemuda LIRA Sulsel

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Kepala Badan Kesbangpol Makassar Dampingi Walikota Buka Great World Circus 2025

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:35 WIB

PDAM Makassar Terima Kunjungan Konsuler Jepang, Bahas Kerja Sama dan Teknologi Air Bersih

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita