instagram youtube

Pakar Hukum Sebut Pengangkatan Plt Dirut PDAM Sah

admin - Penulis Berita

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:47 WIB

Minasanews.com,Makassar – Pengangkatan Dr. Hamzah Achmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Makassar dinilai sah dan sesuai hukum oleh pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Prof. Laode Husein. Ia menyebut langkah tersebut merupakan kewenangan prerogatif Walikota yang bersifat mendesak demi menjaga kelangsungan layanan air bersih kepada masyarakat.

Prof. Laode menjelaskan, pengangkatan ini adalah langkah administratif yang sesuai prosedur, dan menjadi bagian dari penyesuaian atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur struktur dan kepegawaian BUMD Air Minum. Aturan ini mulai berlaku sejak 23 Desember 2024 dan mewajibkan kepala daerah segera mengambil tindakan konkret.

Baca Juga :  PDAM Makassar Tawarkan Promo Sambungan Baru, Hingga Cicilan Rendah

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan diskresi oleh Walikota sah secara yuridis, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Diskresi tersebut digunakan untuk menghindari stagnasi pemerintahan dan memastikan kepentingan publik tetap terlayani.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Kota Makassar Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Kondisi keuangan PDAM Makassar yang mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar dalam tiga bulan pertama 2025 juga menjadi alasan kuat perlunya penunjukan pimpinan sementara. Prof. Laode memastikan bahwa pengangkatan ini dilakukan secara transparan dan rasional, tanpa indikasi penyalahgunaan wewenang.

Langkah ini dinilai sebagai upaya perbaikan manajemen dan peningkatan akuntabilitas di tubuh PDAM.

Berita Terkait

Kesbangpol Makassar Terima Kunjungan Paskibraka Kabupaten Kolaka Tahun 2025 
KOMPI SUL-SEL Akan Gelar Aksi Desak Kejati Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar
Istambul Afrikana Pimpin DPW KKDB Jabodetabek
HUT Kota Makassar ke-416, Ratusan Personel Satpol PP Meriahkan Karnaval Budaya
Walikota Makassar Tolak Bank Sulselbar Beralih ke Bank Syariah
Kota Makassar Siap jadi Tuan Rumah IGA Award 2023
Wali Kota Makassar: Program Harus Berdampak, Bukan Sekedar Pencitraan
PT Semen Tonasa Dorong Daya Saing UMKM Lewat Penerapan Standar K3

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:14 WIB

Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp24 Miliar Dana Cadangan PDAM Makassar

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:16 WIB

PDAM Makassar Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Suido Technical Service Jepang

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Polsek Bontoala Dikecam, Diduga Tetap Lanjutkan Penyidikan Meski Polda Sulsel Rekomendasikan Penghentian

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Wali Kota Makassar dan Kepala Kesbangpol Hadiri Jalan Sehat KAHMI Regional di Baruga Anging Mammiri 

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:32 WIB

CEO Business Forum 2025, Dirut PT Semen Tonasa Perkenalkan Produk Bata Interlock Presisi

Selasa, 22 April 2025 - 14:43 WIB

Walikota Appi Rombak Jajaran Dewas-Direksi Perumda, Perisai Makassar: Tantangan Buat Plt

Rabu, 17 Mei 2023 - 12:31 WIB

Dinas PU Kebut Rehabilitasi Balai Kota Makassar

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:24 WIB

PDAM Makassar Tebar Kepedulian Lewat 12 Sapi Kurban di Iduladha 2025

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Andi Ina Inspeksi Mendadak Pasar Mattirowalie

Kamis, 12 Mar 2026 - 19:21 WIB

Daerah

Bupati Barru Janji THR ASN Segera Dibayarkan

Rabu, 11 Mar 2026 - 09:19 WIB

Dilarang Curi berita