Minasanews.com,Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar lakukan giat geruduk CPI (Center Point of Indonesia), Senin (11/9/2023).
Giat tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli).
Dengan berdalih parkir liar di sekitar kawasan CPI belok kanan sebelum jembatan menuju lego-lego.
Olehnya itu, Satpol PP Makassar sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah), Perwali dan Perkada langsung merespon dengan melakukan pengawasan dan memasang portal di area tersebut.
Diketahui, dasar personil Satpol PP ini adalah Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar.
Selain itu, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.