instagram youtube

Sidang Putusan DKPP Lima Komisioner KPU Tidak Terbukti Langgar Kode Etik

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:02 WIB

Minasanews.Com.Jakarta— Dalam sidang pembacaan amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP) yang digelar Senin(5/5/2025). Lima Komisioner KPU Kabupaten Barru dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga dari putusan itu kelimanya dinyatakan direhabilitasi.

Kelima Komisioner KPU Barru, Abdul Sapa, H Abd Mannan, Busman A.Gani, Ilham dan Arham dalam putusan sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu( KEPP) akan dipulihkan nama baiknya.

Sebelumnya kelima Komisioner KPU Barru menjadi Teradu dalam perkara nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 (Barru). Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan bahwa seluruh Teradu tidak terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga :  Capai Presentase Stunting Terendah, Bupati Barru Terima Penghargaan

” Dalam putusan itu kelima Komisioner KPU Barru akan menjalani rehabilitasi nama baik. Hal itu diberikan karena para Komisioner sebagai pihak Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang diadukan,” ucap Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Sementara itu Komisioner KPU Barru H Abdul Mannan saat dihubungi Rabu(7/5/2025) malam menyatakan merasa bersyukur kepada
Allah SWT dimana putusan merehabilitasi nama baik kami dari 5 Komisioner KPU Barru.

Baca Juga :  Barru Tampil Paparkan Harga Cabe Rawit di Rakor Mendagri

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan motivasi sebelum pelaksanaan sidang DKPP, bahwa KPU telah melaksanakan tugas dengan baik, namun situasi dan kondisi sebelumnya terjadi atas kehendak Allah SWT,” Ujar Mannan.

Mantan Ketua Bawaslu Barru ini mejelaskan bahwa, “Fakta hukum kemudian telah membuktikan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai mekanisme yang dibuktikan dengan putusan DKPP dengan merehabilitasi nama baik kami dan dinyatakan atau dibacakan putusan DKPP dihadapan publik beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Mahfud soal Johnny Plate: Tak Ada 2 Bukti Tak Akan Dijadikan Tersangka
Capai Presentase Stunting Terendah, Bupati Barru Terima Penghargaan
Setelah Pilot dan Penumpang Susi Air di Sandera Kelompok KKB, Kemenhub Tutup Bandara Paro
Rasyid Ridha Pemuda Pelopor Barru Wakil Sulsel Tingkat
Bupati Andi Ina Dibekali Beragam Materi Kebangsaan di Lemhanas
PW Nasyiatul Aisyiyah Sulsel Punya Cara Berbeda Peringati Hari Anak Nasional
Maju di Dapil 2 Makassar Fadrin Fachry ingin menjadi Abdi Masyarakat
Danpussenif TNI Puji Kehadiran Bupati Andi Ina di Hari Juang Infanteri

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 20:18 WIB

Rasyid Ridha Pemuda Pelopor Barru Wakil Sulsel Tingkat

Jumat, 27 Oktober 2023 - 07:17 WIB

Capai Presentase Stunting Terendah, Bupati Barru Terima Penghargaan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:17 WIB

Kuliah Umum Teknik Kimia UMI: Menyiapkan Insinyur Kompeten di Era Industri 4.0

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:55 WIB

Makassar Modern dan Budaya Lokal di City Expo APEKSI 2025

Kamis, 7 Maret 2024 - 06:35 WIB

Diskominfo Pangkep Juara 1 Kontribusi Konten Audio Visual AMC 2024 Kemenkominfo RI

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Desa Barabatu Pangkep Wakil Sulsel Lomba Pemuda Pelopor Nasional

Senin, 3 November 2025 - 14:27 WIB

Baru Jabat Kapolda Dinobatkan Best Criminal Investigation Of Indonesian Police

Minggu, 5 April 2026 - 12:38 WIB

Enam Dapur SPPG di Barru Ditutup Paksa

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita