instagram youtube

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Minasanews.Com.Barru— Sepandai-pandai MZN sebagai pemilik sabu 30 kg menyamarkan penyimpanan barang haram ini ke dalam kemasan snack durian diatas Kapal KLM Bukit Arafah. Akhirnya berhasil dibongkar Satres Narkoba Polres Barru.

Praktek penyamaran penyimpanan sabu ke dalam kemasan snack durian yang kemudian disimpan dalam tiga kardus ukuran berbeda berhasil digagalkan Aparat Satres Narkoba Polres Barru.

Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto yang dihubungi via telephone, Minggu(28/4/2024) membenarkan jika sabu 30 kg dibagi dalam berbagai kemasan snack durian kemudian disimpan ke dalam tiga box berbeda ukuran.

Baca Juga :  Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi

“Begitu cara pemilik barang haram ini menyamarkan penyimpanan sabu untuk mengelabui petugas. Namun akhirnya kita berhasil membongkar penyimpanan sabu yang diduga berasal dari Tarakan( Kalimantan Utara ),” ujar Kapolres Barru.

Kapolres juga menjelaskan jika MZN sebagai pemilik sabu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu langsung diamankan bersama barang bukti yang diakuinya berjumlah 30 kg.

Baca Juga :  Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange

“Kami sudah tetapkan Pemilik sabu sebagai tersangka. Meski begitu tim Satnarkoba masih terus melakukan proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini ada anggota juga kita kirim ke Tarakan dalam melakukan proses pengembangan penyelidikan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka
Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang
Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa
Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru
Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara
Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap
Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:40 WIB

Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:19 WIB

Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:54 WIB

Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

Minggu, 30 April 2023 - 17:57 WIB

Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:32 WIB

Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka

Kamis, 13 November 2025 - 05:57 WIB

Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 20 November 2025 - 19:22 WIB

Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tuan Rumah Pertemuan Tiga Wabup

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:40 WIB

Dilarang Curi berita