Minasanews.com,MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang mulai membahas penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Insentif dan Disinsentif sebagai langkah memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Makassar.
Pembahasan tersebut berlangsung melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (26/10/2026), dengan mengangkat tema “Peran Strategis Insentif dan Disinsentif dalam Mewujudkan Tertib Tata Ruang”.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan instansi pemerintah, Kantor Pertanahan Kota Makassar, camat se-Kota Makassar, asosiasi pengembang, organisasi profesi, akademisi, serta pelaku usaha.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ar. Ir. H. Muh. Fuad Azis D.M., S.T., M.Si., IAI, IAP, menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan dan pemberian sanksi, tetapi juga perlu diimbangi dengan penghargaan bagi pihak yang berkontribusi terhadap pembangunan kota.
“Selama ini pengendalian lebih sering dipahami sebagai larangan, pengawasan, dan sanksi. Padahal pengendalian yang efektif perlu ditopang dua sisi, yakni ketegasan terhadap pelanggaran dan penghargaan bagi mereka yang berkontribusi,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan insentif dan disinsentif menjadi instrumen penting dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2024–2043.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin mendorong keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan ruang terbuka hijau, jalan, drainase, serta fasilitas umum yang memadai.
“Kota Makassar membutuhkan lebih banyak ruang terbuka hijau, jalan, drainase, dan fasilitas umum. Pemerintah tidak dapat mewujudkannya sendiri. Karena itu, pihak yang berkontribusi melebihi kewajiban minimal perlu mendapatkan penghargaan yang adil dan terukur,” jelasnya.
Fuad menambahkan, penyusunan Perwali ini membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam forum tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi perhatian, yakni bentuk insentif dan disinsentif yang tepat, kriteria penilaian kontribusi yang adil, kesiapan serta sinergi antarinstansi, dan pengalaman praktis dari dunia usaha maupun akademisi.
Ia berharap FGD tersebut menghasilkan rumusan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan upaya menjaga ketertiban tata ruang.
“Perwali yang baik lahir dari proses yang terbuka dan partisipatif. Mari manfaatkan forum ini dengan diskusi yang jujur, konstruktif, dan berorientasi solusi agar Makassar yang tertib tata ruang bukan hanya cita-cita di atas kertas, tetapi menjadi kenyataan yang dirasakan seluruh warga,” pungkasnya.
Melalui penyusunan regulasi ini, Pemkot Makassar berharap tercipta tata kelola pemanfaatan ruang yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam mendukung pembangunan kota.
















