instagram youtube

Distaru Bahas Aturan Insentif dan Disinsentif, Dorong Penataan Ruang yang Tertib dan Berkelanjutan

admin - Penulis Berita

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Minasanews.com,MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang mulai membahas penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Insentif dan Disinsentif sebagai langkah memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Makassar.

Pembahasan tersebut berlangsung melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (26/10/2026), dengan mengangkat tema “Peran Strategis Insentif dan Disinsentif dalam Mewujudkan Tertib Tata Ruang”.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan instansi pemerintah, Kantor Pertanahan Kota Makassar, camat se-Kota Makassar, asosiasi pengembang, organisasi profesi, akademisi, serta pelaku usaha.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ar. Ir. H. Muh. Fuad Azis D.M., S.T., M.Si., IAI, IAP, menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan dan pemberian sanksi, tetapi juga perlu diimbangi dengan penghargaan bagi pihak yang berkontribusi terhadap pembangunan kota.

“Selama ini pengendalian lebih sering dipahami sebagai larangan, pengawasan, dan sanksi. Padahal pengendalian yang efektif perlu ditopang dua sisi, yakni ketegasan terhadap pelanggaran dan penghargaan bagi mereka yang berkontribusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Direktur Semen Tonasa Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Dengan Bank Mandiri Region Sulawesi-Maluku

Menurutnya, kebijakan insentif dan disinsentif menjadi instrumen penting dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2024–2043.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin mendorong keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan ruang terbuka hijau, jalan, drainase, serta fasilitas umum yang memadai.

“Kota Makassar membutuhkan lebih banyak ruang terbuka hijau, jalan, drainase, dan fasilitas umum. Pemerintah tidak dapat mewujudkannya sendiri. Karena itu, pihak yang berkontribusi melebihi kewajiban minimal perlu mendapatkan penghargaan yang adil dan terukur,” jelasnya.

Fuad menambahkan, penyusunan Perwali ini membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga :  Tekan Tawuran, Appi Instruksikan Camat-Lurah Patroli Malam

Dalam forum tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi perhatian, yakni bentuk insentif dan disinsentif yang tepat, kriteria penilaian kontribusi yang adil, kesiapan serta sinergi antarinstansi, dan pengalaman praktis dari dunia usaha maupun akademisi.

Ia berharap FGD tersebut menghasilkan rumusan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan upaya menjaga ketertiban tata ruang.

“Perwali yang baik lahir dari proses yang terbuka dan partisipatif. Mari manfaatkan forum ini dengan diskusi yang jujur, konstruktif, dan berorientasi solusi agar Makassar yang tertib tata ruang bukan hanya cita-cita di atas kertas, tetapi menjadi kenyataan yang dirasakan seluruh warga,” pungkasnya.

Melalui penyusunan regulasi ini, Pemkot Makassar berharap tercipta tata kelola pemanfaatan ruang yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam mendukung pembangunan kota.

Berita Terkait

Perbaikan Pipa Bocor di Jalan Perintis Kemerdekaan, PDAM Makassar Imbau Warga Siapkan Cadangan Air
Makassar Berjasa Jadi Perhatian Pemprov NTB, Aliyah Bahas Perlindungan Pekerja Rentan
Munafri Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Beri Dampak Nyata bagi Warga
Aksi Jilid 2 Tegakkan Perda, GENAMI: Tamalate Sarang Pergudangan Dalam Kota
Pemkot Makassar Gelontorkan 16 M untuk Mobil Listrik
Bapenda Kota Makassar Disambangi Bapenda Tangerang Selatan Dalam Studi Tiru
Apel Pagi di Kantor Sementara, Kasatpol PP Makassar Ingatkan Tetap Jaga Profesionalitas Dalam Bekerja
Personel Satpol PP Ikuti Upacara Hari Juang TNI AD

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:47 WIB

Pakar Hukum Sebut Pengangkatan Plt Dirut PDAM Sah

Sabtu, 30 September 2023 - 10:25 WIB

Jaga Kesehatan dan Kebugaran Satpol PP Rutin Gelar Samapta

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Kepala Kesbangpol Makassar Buka Bimtek Aplikasi “Sap­­po Caradde” Tingkatkan Respons Pelaporan Organisasi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:43 WIB

Personel Satpol PP Kawal Penertiban Fasum Bersama Dinas Pertanahan Kota Makassar dan Stakeholder

Senin, 5 Juni 2023 - 10:08 WIB

Danny Pomanto Hadiri Sertijab Danlanud Sultan Hasanuddin

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Kepala Badan Kesbangpol Makassar Dampingi Walikota Buka Great World Circus 2025

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

TRC Semen Tonasa Terima Penghargaan Tertinggi dari Kepala Basarnas RI

Rabu, 27 Desember 2023 - 11:21 WIB

Satpol PP Turut Andil Dalam Penanaman Pohon Bersama TNI di Kecamatan Biringkanaya

Berita Terbaru