Minasanews.com, Makassar – Pendaftaran bakal calon legislatif (DPD dan DPRD Provinsi), resmi dibuka mulai Senin 1 Mei 2023. Namun hingga saat ini, Rabu (3/5) belum satupun baik bakal calon anggota DPD maupun DPRD Provinsi yang melakukan pendaftaran.
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengungkapkan, pendaftaran Bacaleg dibuka hingga 14 Mei mendatang. Ia menyebut, saat mendaftar Bacaleg bakal melakukan registrasi yang telah disediakan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel ini juga menerangkan, pihaknya menyediakan waktu selama delapan jam setiap harinya, mulai tanggal 1-13 Mei 2023. Sedangkan khusus pada 14 Mei 2023, KPU bakal membuka pendaftaran Bacaleg hingga pukul 23.59 WITA.
“Jadi terserah partai politik mau kapan,” kata Asram dalam konfirmasinya, Rabu (3/5/2023).
Diketahui, pendaftaran bacaleg dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) KPU RI.
Para bacalon Anggota DPD-RI dan partai politik yang mengusung bacalon DPRD, diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.
Setelah pendaftaran ditutup, KPU selanjutnya akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan persyaratan calon, pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.