instagram youtube

Proyek Jembatan Walemping Ruas Jalan Bainange Barru-Lawo Soppeng Dua Kali Putus Kontrak

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 3 November 2023 - 15:04 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pihak Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Barru sudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas proyek mangkraknya pembangunan jembatan sungai Walemping yang menghubungkan ruas jalan jalur Provinsi dari Takkalasi, Bainange(Barru) ke Lawo(Soppeng).

Proyek jembatan sungai Walemping ini sudah dua kali putus kontrak. Tahap pertama diputus kontrak karena mangkrak sehingga dilanjutkan lagi ke tahap kedua. Namun lagi-lagi pengerjaan jembatan ini mangkrak sehingga diputua kontrak lagi untuk kedua kalinya.

Jembatan ini dibangun dalam anggaran proyek Provinsi Sulsel 2021. Hanya.saja yang masuk ranah penyidikan pihak penyidik Tipidkor Reksrim Polres Barru, kata Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hadiana yang dihubungi Jum’at(3/11/2023) yakni proyek pengerjaan jembatan 2022.

Baca Juga :  Pekan Kedua 2024, Suardi Raih Dua Penghargaan

“Besaran anggaran pembangunan jembatan yang kami sidik senilai Rp 1,7. Meski secara total dari anggarana pembangunan jembatan itu sebesar Rp 5 Milyar,” ujar Doris.

Jembatan Walemping jalur Barru-Soppeng kata Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana sudah dua kali mangkrak dan dua kali juga dilakukan pemutusan kontrak.

Kasus ini sudah naik statusnya ke penyidikan, setelah melewati tahapan penyelidikan. “Kami sudah memeriksa beberapa pihak mulai dari konsultan proyek, pengawas, PPK hingga pihak rekanan,” bebernya.

Hingga saat ini belum dilakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi ini karena masih ada beberapa tahapan yang dilalui sebelum dilakukan penetapan tersangka.

Baca Juga :  Dinas PU Bina Marga Sulsel Diminta Komisi III Atasi Banjir Jika Terjadi di Barru

Selain belum ada penetapan tersangka dalam proyek pembangunan jembatan Walemping senilai Rp 1,7 Milyar ini. Nilai kerugian juga belum bisa dipublis karena belum ada hasil hitungan kerugian.

“Ada pihak lembaga terpercaya yang berwenang menentukan besaran kerugian suatu proyek. Walaupun dari pihak penyidik Tipidkor sendiri juga bisa memberikan berapa besar nilai kerugian dari proyek ini. Namun kita akan menyerahkan kepada lembaga berwenang untuk menghitung nilai kerugian itu.seperti dari pihak BPK,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Bapperida Pangkep Gelar FGD Bahas Strategi Penarik Investor
Program DAUN HIJAU Gerakan ASN Tanam Pohon Produktif
Bupati Pangkep Sebut Satyalencana Karya Satya Wujud Penghargaan Negara Kepada ASN
Semen Tonasa Medical Center Kembali Sabet Penghargaan dari BKKBN di Jakarta
Tim Pansus DPRD Pangkep Bahas Ranperda Tata Beracara
Marwati Sumardi aklamasi dalam Musyawarah Kohati HMI cabang Makassar Ke XLI
DPRD Barru Gelar Rapat Gabungan Komisi Bahas Ranwal RPJMD
Bupati Andi Ina Soroti Minat Baca Al Qur’an Masih Rendah

Berita Terkait

Senin, 17 Juni 2024 - 11:38 WIB

Ketua DPRD Barru Serahkan ke Bupati Barru Empat Ranperda Inisiatif

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:41 WIB

Diikutkan Musrembang, Pemkab Pangkep Jaring Aspirasi Anak

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:04 WIB

Harapan Wabup Pangkep STQH Ajang Cetak Generasi Pencinta Al Qur’an dan Hadits

Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:16 WIB

Legislator Barru Mulai Reses Masa Sidang ke III

Jumat, 15 September 2023 - 21:21 WIB

DPRD Barru Gelar Bamus Kedua Pertengahan September 2023

Minggu, 20 April 2025 - 08:38 WIB

Komisi I DPRD Barru Terbanyak Hadapi Instansi Raker LKPJ

Senin, 17 Juni 2024 - 09:01 WIB

Legislator Barru Kunker ke Bogor Cari Pendukung Informasi Ranperda Inisiatif Perizinan Berusaha

Kamis, 4 Januari 2024 - 05:56 WIB

Bupati Barru Sebut HAB Kemenag-Tahun Baru Spirit Ganda

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tuan Rumah Pertemuan Tiga Wabup

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:40 WIB

Dilarang Curi berita