instagram youtube

Proyek Jembatan Walemping Ruas Jalan Bainange Barru-Lawo Soppeng Dua Kali Putus Kontrak

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 3 November 2023 - 15:04 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pihak Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Barru sudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas proyek mangkraknya pembangunan jembatan sungai Walemping yang menghubungkan ruas jalan jalur Provinsi dari Takkalasi, Bainange(Barru) ke Lawo(Soppeng).

Proyek jembatan sungai Walemping ini sudah dua kali putus kontrak. Tahap pertama diputus kontrak karena mangkrak sehingga dilanjutkan lagi ke tahap kedua. Namun lagi-lagi pengerjaan jembatan ini mangkrak sehingga diputua kontrak lagi untuk kedua kalinya.

Jembatan ini dibangun dalam anggaran proyek Provinsi Sulsel 2021. Hanya.saja yang masuk ranah penyidikan pihak penyidik Tipidkor Reksrim Polres Barru, kata Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hadiana yang dihubungi Jum’at(3/11/2023) yakni proyek pengerjaan jembatan 2022.

Baca Juga :  Tiga Bulan Insentif Tak Dibayarkan, Ratusan THL RSBS Pangkep Mogok Kerja

“Besaran anggaran pembangunan jembatan yang kami sidik senilai Rp 1,7. Meski secara total dari anggarana pembangunan jembatan itu sebesar Rp 5 Milyar,” ujar Doris.

Jembatan Walemping jalur Barru-Soppeng kata Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana sudah dua kali mangkrak dan dua kali juga dilakukan pemutusan kontrak.

Kasus ini sudah naik statusnya ke penyidikan, setelah melewati tahapan penyelidikan. “Kami sudah memeriksa beberapa pihak mulai dari konsultan proyek, pengawas, PPK hingga pihak rekanan,” bebernya.

Hingga saat ini belum dilakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi ini karena masih ada beberapa tahapan yang dilalui sebelum dilakukan penetapan tersangka.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barru Pimpin Rapat Bamus Awal Tahun 2024

Selain belum ada penetapan tersangka dalam proyek pembangunan jembatan Walemping senilai Rp 1,7 Milyar ini. Nilai kerugian juga belum bisa dipublis karena belum ada hasil hitungan kerugian.

“Ada pihak lembaga terpercaya yang berwenang menentukan besaran kerugian suatu proyek. Walaupun dari pihak penyidik Tipidkor sendiri juga bisa memberikan berapa besar nilai kerugian dari proyek ini. Namun kita akan menyerahkan kepada lembaga berwenang untuk menghitung nilai kerugian itu.seperti dari pihak BPK,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Legislator Barru Konsul ke Ombusman RI Belajar Pengawasan Pelayanan Publik
Bupati Barru Sebut Peringatan Maulid Selalu Dihadiri Banyak Perempuan
Pemkab Pangkep-Lombok Timur Teken MoU Kesra dan Pelayanan Publik
Memparekraf Sebut Desa Wisata Ballenanging Indah dan Menawan
Pansus 1 Gelar FGD Kaji Ranperda Sampah dan Pemberdayaan Nelayan
Bupati Barru Sebut Prof Zudan Maha Guru Tata Kelola Pemerintahan
Disdukcapil Bersama PPO Daun Hijau Sosialisasi Perbup Layanan Adminduk Desa-Kelurahan
Tim Pansus DPRD Pangkep Bahas Ranperda Tata Beracara

Berita Terkait

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:27 WIB

Legislator Temukan Toilet Jebol Saat Sidak RSUD Barru

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:10 WIB

Andi Ina Sebut Pergantian Jabatan Bupati Babak Baru Perjalanan Kabupaten Barru

Kamis, 4 Mei 2023 - 23:01 WIB

DPRD Barru Siapkan Empat Ranperda Inisiatif

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:57 WIB

DPRD Barru Sharing Informasi Bersama BPN Sulsel dan PD Pasar Raya Makassar

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:18 WIB

Suardi Nilai Keragaman Agama di Barru Tetap Ciptakan Kedamaian dan Toleransi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:04 WIB

Usai Pantau Pasar Murah, Pj Gubernur Sulsel Bukber di Rujab Bupati Barru

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:17 WIB

Sambut Istri Menteri ESDM, Bupati Barru Kalungkan Wastra Khas Daerah

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Semarak HUT ke-80 RI, Direktur Baru PT Semen Tonasa Pimpin Upacara Khidmat dan Penuh Makna

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita