Minasanews.com,MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar masih menunggu hasil evaluasi teknis dari Danantara terkait rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Peninjauan ulang lokasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum proyek tersebut diputuskan untuk dilanjutkan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek PSEL harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. Selain aspek regulasi dan teknis, aspirasi masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan juga harus menjadi perhatian.
Hal tersebut disampaikan Munafri saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar yang diselenggarakan Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Wali Kota, Lantai 2 Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026).
Menurut Munafri, pemerintah kota perlu memastikan setiap tahapan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL memiliki kepastian hukum. Terlebih, proyek tersebut kini memasuki proses penyesuaian dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
“Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Munafri.
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta rencana penyelenggaraan PSEL dengan mengacu pada regulasi terbaru.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Makassar telah menyampaikan surat pengakhiran perjanjian kerja sama kepada pihak-pihak terkait. Proses tersebut dilakukan setelah adanya komunikasi dengan pihak pemenang tender sebelumnya.
Namun, dalam prosesnya terdapat perbedaan pandangan karena pihak tersebut masih berharap memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru.
Di sisi lain, Munafri mengungkapkan bahwa dalam pertemuan di Jakarta juga dibahas rencana keterlibatan Danantara untuk melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan fasilitas PSEL di Makassar.
“Pertemuan tanggal 12 Oktober lalu, rencana keterlibatan Danantara untuk melakukan peninjauan teknis terhadap lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan fasilitas PSEL di Makassar,” tuturnya.
Peninjauan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah lokasi yang telah direncanakan masih memenuhi persyaratan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Evaluasi nantinya tidak hanya mencakup aspek teknis dan ketersediaan lahan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan. Pasalnya, rencana pembangunan PSEL di lokasi tersebut masih mendapat penolakan dari sebagian warga.
“Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.
Selain penerimaan masyarakat, terdapat sejumlah aspek teknis yang perlu dikaji lebih lanjut, di antaranya ketentuan jarak buffer zone atau zona penyangga serta kemungkinan penambahan luas lahan untuk menunjang kebutuhan pembangunan fasilitas.
Munafri menyebutkan, hasil evaluasi Danantara akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah kota dalam menentukan arah kebijakan selanjutnya, termasuk memastikan kelayakan lokasi yang selama ini telah dipersiapkan.
“Kita ingin memastikan terlebih dahulu hasil kunjungan tim Danantara. Ada beberapa ketentuan yang harus dilihat, termasuk jarak buffer zone dan kemungkinan penambahan luasan area. Dari situ kita bisa mendapatkan kepastian mengenai kelayakan lokasi,” tuturnya.
Meski masih menunggu proses evaluasi, Munafri memastikan Pemkot Makassar tetap berkomitmen menghadirkan fasilitas PSEL sebagai salah satu solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Makassar.
Namun, ia menekankan bahwa realisasi proyek tersebut harus melalui tahapan yang matang dengan mempertimbangkan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta penerimaan masyarakat.
“Proses ini, harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat,” tutup Appi.
















