instagram youtube

Satpol PP dan Kepolisian Bakal Tindak Tegas Pak Ogah yang Meresahkan Pengguna Jalan di Makassar

admin - Penulis Berita

Sabtu, 30 September 2023 - 10:06 WIB

Minasanews.com,Makassar – Aparat penegak hukum atau APH (Kepolisian) bersama Satpol PP akan menindak tegas pengatur lalu lintas liar atau pak ogah di beberapa ruas jalan di Makassar.

Pak ogah terancam akan dipidanakan hingga dikenakan denda Rp 50 juta dan 3 bulan penjara atas aktivitasnya yang meresahkan sesuai hasil kordinasi dengan pihak kepolisian.

Penertiban ini dilakukan aparat yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada awal Oktober 2023. Sanksi itu dikenakan untuk memberikan efek jera kepada pak ogah.

“Kami akan berikan tindak pidana ringan (Tipiring) 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Plt. Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS, Sabtu (23/09/2023) dikutip dari detiksulsel.

Ikhsan menegaskan sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi itu akan diterapkan sudah dilakukan tiga kali pembinaan atau peringatan, namun pak ogah masih berulah.

Baca Juga :  Baim Pata panaskan Mesin Bertarung di Musda HIPMI Sulsel

“Setelah tiga kali pembinaan (peringatan),” katanya.

Ikhsan melanjutkan pak ogah yang terjaring razia ke depan akan dibina secara bertahap. Pihaknya akan lebih dulu melakukan pembinaan dan memberikan edukasi atas ulahnya yang meresahkan warga.

“Kita kan berikan teguran, kita ambil berikan pembinaan dan nanti kan tanda tangan surat pernyataan tidak akan lakukan lagi,” tutur Ikhsan dikutip dalam detiksulsel.

Pihaknya pun mewanti-wanti pak ogah yang dibina tidak mengulang perbuatannya. Ketika didapati berulah kembali, barulah sanksi denda hingga ancaman pidana akan diterapkan.

“Kami kan sudah pernah lakukan itu beberapa bulan lalu. Alhamdulillah berhasil, ada beberapa puluhan itu kami amankan. kita berikan teguran dan mereka juga sudah tanda tangan surat pernyataan,” ucapnya.

Baca Juga :  Istambul Afrikana Pimpin DPW KKDB Jabodetabek

“Cuma ini ada lagi muncul orang baru lagi. Itulah ditlantas juga merasa ini sangat meresahkan, banyak laporan masyarakat,” sambung Ikhsan.

Ikhsan menegaskan kehadiran pak ogah di jalan tidak boleh dibiarkan lantaran bukan tugasnya untuk mengatur lalu lintas. Selain meresahkan pengguna jalan, aktivitasnya juga membahayakan pengguna jalan termasuk mereka sendiri.

“Kan ini tidak dibenarkan mereka begitu, mereka tidak punya keahlian dan bukan tugasnya. Dan meresahkan secara pengguna jalan merasa terganggu. Yang kedua juga untuk keselamatan dia yang bersangkutan dan orang lain,” tegasnya.

 

 

Berita Terkait

PDAM Makassar Tak Perpanjang Kontrak 164 Pegawai, Efisiensi Jadi Alasan Utama
Sekretaris Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jalin Kerja Sama dengan Unhas
PDAM Makassar Terima Kunjungan Konsuler Jepang, Bahas Kerja Sama dan Teknologi Air Bersih
Satpol PP Kembali Dampingi Dinas Pertanahan Makassar Dalam Pengembalian Fasum-Fasos
Kepala Kesbangpol Makassar Hadiri Upacara Hari Bela Negara ke-77, Paskibraka Terima Apresiasi
Dukung MNEK 2023, Camat Mariso Kerahkan Satgas Kebersihan Sisir Bersih dan Penanaman Pohon
Kasatpol PP Makassar Wakili Danny Pomanto Hadiri Dialog Interaktif Bersama Kapolri dan Jendral TNI
Jaga Kebugaran Tubuh, Bapenda Senam Pagi Bersama SKPD dan Perusda Kota Makassar

Berita Terkait

Selasa, 8 Agustus 2023 - 07:47 WIB

Apel Pagi di Kantor Sementara, Kasatpol PP Makassar Ingatkan Tetap Jaga Profesionalitas Dalam Bekerja

Kamis, 4 April 2024 - 03:03 WIB

Andi M. Irfan Terpilih Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Semarang Periode 2024-2025

Selasa, 14 Maret 2023 - 10:41 WIB

Walikota Makassar Tolak Bank Sulselbar Beralih ke Bank Syariah

Kamis, 15 Juni 2023 - 21:12 WIB

Bapenda Makassar dan LP3D Bahas Pelayanan Berbasis Teknologi di Diklat

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 19:36 WIB

PT Semen Tonasa Siagakan Tim Reaksi Cepat Bagi Pendaki Gunung Bawakaraeng di Hari Kemerdekaan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kepala Kesbangpol Kembali Dampingi Wali Kota Makassar Hadiri Silaturahmi Regional KAHMI

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:23 WIB

PDAM Makassar Resmi Putus Kontrak Ratusan Karyawan, Minta Maaf dan Ucapkan Terima Kasih

Senin, 24 Maret 2025 - 03:30 WIB

KOMPI Sulsel Demoi Disdik Sulsel, Terkait Dugaan Proyek Minisoccer

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita