instagram youtube

Satpol PP dan Kepolisian Bakal Tindak Tegas Pak Ogah yang Meresahkan Pengguna Jalan di Makassar

admin - Penulis Berita

Sabtu, 30 September 2023 - 10:06 WIB

Minasanews.com,Makassar – Aparat penegak hukum atau APH (Kepolisian) bersama Satpol PP akan menindak tegas pengatur lalu lintas liar atau pak ogah di beberapa ruas jalan di Makassar.

Pak ogah terancam akan dipidanakan hingga dikenakan denda Rp 50 juta dan 3 bulan penjara atas aktivitasnya yang meresahkan sesuai hasil kordinasi dengan pihak kepolisian.

Penertiban ini dilakukan aparat yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada awal Oktober 2023. Sanksi itu dikenakan untuk memberikan efek jera kepada pak ogah.

“Kami akan berikan tindak pidana ringan (Tipiring) 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Plt. Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS, Sabtu (23/09/2023) dikutip dari detiksulsel.

Ikhsan menegaskan sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi itu akan diterapkan sudah dilakukan tiga kali pembinaan atau peringatan, namun pak ogah masih berulah.

Baca Juga :  Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun

“Setelah tiga kali pembinaan (peringatan),” katanya.

Ikhsan melanjutkan pak ogah yang terjaring razia ke depan akan dibina secara bertahap. Pihaknya akan lebih dulu melakukan pembinaan dan memberikan edukasi atas ulahnya yang meresahkan warga.

“Kita kan berikan teguran, kita ambil berikan pembinaan dan nanti kan tanda tangan surat pernyataan tidak akan lakukan lagi,” tutur Ikhsan dikutip dalam detiksulsel.

Pihaknya pun mewanti-wanti pak ogah yang dibina tidak mengulang perbuatannya. Ketika didapati berulah kembali, barulah sanksi denda hingga ancaman pidana akan diterapkan.

“Kami kan sudah pernah lakukan itu beberapa bulan lalu. Alhamdulillah berhasil, ada beberapa puluhan itu kami amankan. kita berikan teguran dan mereka juga sudah tanda tangan surat pernyataan,” ucapnya.

Baca Juga :  Rakyat Digeser, Ekonomi Tergeser: Menyoal Relokasi Pedagang Jalan Sawi Pasar Terong

“Cuma ini ada lagi muncul orang baru lagi. Itulah ditlantas juga merasa ini sangat meresahkan, banyak laporan masyarakat,” sambung Ikhsan.

Ikhsan menegaskan kehadiran pak ogah di jalan tidak boleh dibiarkan lantaran bukan tugasnya untuk mengatur lalu lintas. Selain meresahkan pengguna jalan, aktivitasnya juga membahayakan pengguna jalan termasuk mereka sendiri.

“Kan ini tidak dibenarkan mereka begitu, mereka tidak punya keahlian dan bukan tugasnya. Dan meresahkan secara pengguna jalan merasa terganggu. Yang kedua juga untuk keselamatan dia yang bersangkutan dan orang lain,” tegasnya.

 

 

Berita Terkait

JAPNAS Sulsel Gelar Buka Puasa, Perkuat Hubungan Emosional Pengurus
Makassar Pilih Cara Humanis, Pemkot Tata Lapak Lewat Edukasi dan Relokasi
Baim Pata panaskan Mesin Bertarung di Musda HIPMI Sulsel
25 Tahun Peringatan Reformasi, Danny Pomanto Ucapkan Terima Kasih ke Tokoh Reformasi 98
PT Semen Tonasa Gelar Buka Puasa Bersama di Swiss-Belhotel Pantai Losari Makassar
Kasatpol PP Makassar Hadiri HUT RI ke 78 di Anjungan Pantai Losari
Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn Terpilih Jadi Rektor Universitas Negeri Makassar 2024-2028
Rapat Koordinasi Bapenda, Bahas Soal Penertiban Reklame di Wilayah Kota Makassar

Berita Terkait

Rabu, 27 Desember 2023 - 10:05 WIB

Kasatpol PP Dampingi Danny Pomanto Hadiri Forum Kordinasi Pimpinan Daerah untuk Sukseskan Pemilu 2024

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:36 WIB

Enam Titik Sambungan Air Gratis Terpasang di Wilayah VI, PDAM Makassar Lanjutkan Program Prioritas MULIA

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:57 WIB

Pemkot Makassar Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:14 WIB

Plt Dirut PDAM Makassar: Dana Cadangan Rp24 Miliar Harus Dikelola Transparan

Senin, 22 September 2025 - 11:59 WIB

DAK/DAU Dinilai Belum Efektif, DPD RI Minta BPKP Perkuat Pengawasan di Sulsel

Rabu, 5 November 2025 - 16:02 WIB

BPPMDDT Makassar dan BNN Sulsel Bersinergi Wujudkan “Desa Bersinar”, Bebas dari Narkotika

Minggu, 28 Mei 2023 - 04:13 WIB

Camat Mariso Turun Langsung Bina Pedagang Kaki Lima yang Langgar Area Pejalan di CPI

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Kesbangpol Makassar Terima Kunjungan Paskibraka Kabupaten Kolaka Tahun 2025 

Berita Terbaru

Daerah

Dandim 1405 Irup Hari Lahir Pancasila di Barru

Senin, 1 Jun 2026 - 16:43 WIB

Dilarang Curi berita