Minasanews.Com.Pangkep— DPRD Pangkep.secara resmi mengesahkan rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Jumat (2/10/2026)
Pengesahan Rancangan Peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah( Perda) merupakan langkah tepat dari Pemkab untuk mewujudkan Pilkades menjadi wadah dalam menghimpun aspirasi masyarakat desa dalam memilih pemimpin ditingkat desa.
Hal ini diakui Ketua DPRD Pangkep, H Haris Gani disela-sela pengasahan Perda Pilkades. Dengan hadirnya regulasi Pilkades berarti kita turut menciptakan aturan hukum dalam agenda demokrasi hingga ke tingkat desa.
“Ruang berdemokrasi tidak boleh dibatasi hanya dari tingkat pusat hingga daerah. Masyarakat desa juga butuh ruang demokrasi untuk menentukan pemimpin,” ujar Haris.
Perda tersebut menjadi angin segar bagi warga dari tujuh desa di Pangkep untuk menggelar pemilihan kepala desa. Ketujuh desa itu yakni Desa Parenreng, Kecamatan Sageri; Desa Punranga dan Alesipitto, Kecamatan Ma’rang; Desa Batara dan Taraweang, Kecamatan Labakkang; Desa Panaikang, Kecamatan Minasatene; serta Desa Pammantauang, Kecamatan Liukang Kalmas.
Regulasi Perda Pilkades ini mengatur sejumlah ketentuan urgen mulai dari mekanisme dan persyaratan hingga pencalonan, calon.
Sementara itu, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menilai pengesahan Perda Pilkades dilakukan untuk memperoleh kepastian bahwa proses demokrasi di tingkat desa akan berjalan lebih aman, apabila ada kepastian hukum.
“ Melalui pengesahan Perda Pilkades akan menjadj langkah strategis untuk memastikan demokrasi di tingkat desa berjalan dengan jujur, adil dan memiliki kepastian hukum,” ujar MYL
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPRD Pangkep Haris Gani mengatakan pengesahan perda merupakan landasan pelaksanaan Pilkades sekaligus diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik dan mendorong lahirnya pemimpin desa yang berintegritas.
“Regulasi Perda Pilkades memuat banyak hal, mulai dari soal teknis dan tata cara pelaksanaan Pilkades. Bahkan Petda tersebut akan memberikan pembelajaran politik untuk masyarakat ditingkat lokal desa,” ujar Haris menambahkan.( Udi)
















