Minasanews.com,MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar terus mendorong pengelola satuan pendidikan untuk memastikan bangunan sekolah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi melalui kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan” yang berlangsung di Ibis Styles Hotel Makassar, Selasa (27/10/2026).
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, yang diwakili Sekretaris Dinas, Andi Zainal Abidin Takko, S.E., menegaskan bahwa keamanan bangunan sekolah harus menjadi perhatian utama seluruh pengelola pendidikan.
Menurutnya, keberadaan PBG dan SLF bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada siswa, guru, dan seluruh pengguna bangunan.
“Jangankan membangun baru, melakukan perubahan pun harus melalui permohonan yang sangat mudah melalui aplikasi,” ujar Andi Zainal.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyediakan layanan perizinan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen bangunan, di antaranya melalui Solata Boss, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Fadly S, S.TP., M.Si., menjelaskan bahwa pemenuhan PBG dan SLF merupakan bagian dari kewajiban pemilik maupun pengelola bangunan untuk menjamin kepastian hukum serta kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, pemateri Anwar Rahim mengingatkan bahwa kelayakan bangunan tidak hanya dinilai berdasarkan kelengkapan dokumen, tetapi juga kondisi fisik serta keamanan fasilitas yang digunakan.
Ia mencontohkan pentingnya memperhatikan pengaman pada selasar bangunan bertingkat untuk menghindari risiko kecelakaan, khususnya pada lingkungan sekolah.
“Ada waktu yang ditentukan. Selain perubahan fungsi, usia bangunan akan diatur dalam SLF,” jelas Anwar.
Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap seluruh pengelola satuan pendidikan semakin memahami prosedur pengurusan PBG dan SLF serta meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pemeliharaan bangunan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, tertib administrasi, dan memenuhi standar teknis sesuai peraturan yang berlaku.
















