instagram youtube

Waspada Modus Penipuan! PDAM Makassar Tegaskan Tidak Pernah Pungut Biaya di Tempat

admin - Penulis Berita

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:51 WIB

Minasanews.com,Makassar — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Kota Makassar mengimbau seluruh warga untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas PDAM.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan warga terkait oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan layanan sambungan baru dan diskon pembayaran secara langsung tanpa prosedur resmi.

Kepala Bagian Humas PDAM Makassar, Fasad Azizah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya secara langsung di lapangan atau melalui pihak tidak resmi.

“Kami minta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang datang tanpa identitas jelas. Selalu cek kelengkapan petugas, seperti surat perintah kerja, tanda pengenal, serta seragam resmi yang memuat logo PDAM,” ujar Fasad saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2025).

Baca Juga :  Perbaikan Pipa Bocor di Jalan Perintis Kemerdekaan, PDAM Makassar Imbau Warga Siapkan Cadangan Air

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa petugas resmi PDAM dibekali dengan tanda pengenal, serta menggunakan seragam lengkap dengan logo perusahaan. Warga juga disarankan untuk selalu meminta nomor kontak petugas sebagai langkah verifikasi tambahan. “Lebih baik memastikan lebih dulu daripada menjadi korban penipuan,” tambahnya.

Untuk itu, ia mengajak warga untuk memperhatikan beberapa ciri-ciri tindakan mencurigakan, seperti ancaman pemutusan air secara sepihak, permintaan uang di tempat, atau tawaran yang tidak pernah diumumkan secara resmi melalui kanal PDAM. Fasad menyampaikan bahwa semua informasi terkait layanan dan program resmi selalu disampaikan lewat media sosial, situs web resmi, atau langsung dari kantor pelayanan PDAM.

Baca Juga :  APBD Perubahan Makassar 2026 Disahkan Rp5,26 Triliun, OPD Diminta Kejar Serapan 95 Persen

Selain itu, Fazad juga mengingatkan warga untuk berhati-hati terhadap tawaran mencurigakan seperti sambungan air baru dengan harga miring, potongan biaya mendadak, maupun ancaman pemutusan sepihak.

“Jika ragu, silakan segera hubungi hotline resmi kami di 0811-4641-123 atau melalui situs [www.pdamkotamakassar.co.id](http://www.pdamkotamakassar.co.id) untuk mendapatkan kepastian informasi. Verifikasi dan pelaporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah penipuan,” tutup Fasad.

Berita Terkait

Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar
Akhir perpecahan KNPI Kanita & KNPI Surahman Batara; Menyatu di KNPI Vonny
Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn Terpilih Jadi Rektor Universitas Negeri Makassar 2024-2028
Wali Kota Makassar: Program Harus Berdampak, Bukan Sekedar Pencitraan
Wali Kota Bekasi Undang Danny Pomanto Sebagai Pembicara di Kegiatan Sinergitas Kinerja Forkopimda dan Perangkat Daerah
Sekertaris Camat Mariso : Kita Wajib Sukseskan Setiap Program Pemkot
IKA TEKNIK UNHAS Gelar Pertandingan Domino Penuh Keakraban di Kediaman Danny Pomanto
ZZ Travel Dorong Umrah Lebih Mudah dan Bermakna, Aslail Akbar: Pelayanan Amanah dan Sesuai Sunnah

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:58 WIB

ZZ Travel Dorong Umrah Lebih Mudah dan Bermakna, Aslail Akbar: Pelayanan Amanah dan Sesuai Sunnah

Senin, 21 September 2026 - 09:57 WIB

Munafri Pimpin Aksi Bersih Kanal, Dorong Kebersihan Jadi Kebiasaan Harian

Sabtu, 10 Juni 2023 - 11:56 WIB

Upaya Peningkatan Layanan Publik, Bapenda Kota Makassar Hadiri Bimtek PPID Dinas Kominfo

Selasa, 16 Mei 2023 - 09:31 WIB

Sekertaris Camat Mariso : Kita Wajib Sukseskan Setiap Program Pemkot

Minggu, 13 Agustus 2023 - 19:00 WIB

Semen Tonasa Wakili SIG Ambil Bagian Dalam Workshop Waste Management BUMN

Jumat, 18 September 2026 - 17:02 WIB

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Wali Kota Makassar dan Kepala Kesbangpol Hadiri Jalan Sehat KAHMI Regional di Baruga Anging Mammiri 

Rabu, 27 Desember 2023 - 12:43 WIB

Simak! Pos-pos Pengamanan Satpol PP, Polri, TNI di Kota Makassar Jelang Tahun Baru 2024

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB