Minasanews.com,MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus mendorong pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan satuan pendidikan. Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi persyaratan administrasi perizinan, tetapi juga memastikan setiap bangunan sekolah memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh penggunanya.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan tema “Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan” di Hotel Ibis Styles Makassar, Selasa (3/11).
Sosialisasi ini melibatkan perwakilan sejumlah sekolah negeri maupun swasta dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Dalam sambutannya, Andi Zainal menegaskan bahwa keberadaan SLF memiliki peran strategis dalam memastikan bangunan sekolah benar-benar memenuhi standar kelayakan fungsi. Menurutnya, sertifikat tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kelengkapan administrasi untuk memperoleh izin operasional.
“SLF ini peruntukannya bukan hanya secara administratif atau dokumen untuk izin operasional. Tetapi juga menyangkut keamanan pengguna, keamanan anak-anak kita, termasuk kenyamanan di dalamnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sekolah sebagai fasilitas publik harus memiliki standar keamanan bangunan yang memadai. Hal ini menjadi penting mengingat aktivitas pendidikan setiap hari melibatkan banyak orang, khususnya peserta didik yang membutuhkan lingkungan belajar yang aman.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesiapan fasilitas keselamatan bangunan, terutama sarana penyelamatan ketika terjadi kondisi darurat, seperti kebakaran. Pengelola sekolah perlu memastikan ketersediaan jalur evakuasi serta fasilitas pendukung lainnya.
“Kalau terjadi kebakaran, apakah tersedia fasilitas keselamatan untuk penyelamatan penggunanya? Kalau di sekolah, berarti bagaimana penyelamatan anak-anak. Apakah tersedia jalur evakuasi? Itu yang perlu dipahami pengelola,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Distaru Makassar berharap para pengelola satuan pendidikan semakin memahami pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Pemahaman tersebut diharapkan mendorong sekolah untuk lebih memperhatikan aspek teknis dan keselamatan bangunan, bukan semata-mata mengejar kelengkapan persyaratan perizinan.
Andi Zainal berharap, peningkatan pemahaman tersebut dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta memberikan perlindungan bagi seluruh warga sekolah.
















