instagram youtube

Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi Selatan (GMB Sulsel) berujuk rasa Jilid II di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan

admin - Penulis Berita

Selasa, 12 September 2023 - 19:48 WIB

Makassar,Minasanews.com

puluhan massa Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi Selatan (GMB Sulsel) berujuk rasa Jilid II di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Muhammad Adam selaku jendral lapangan menyampaikan Pengelolaan limbah cair di PT. BLG (PT. Biota Laut Ganggang) dikabupaten pinrang yang diduga mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. (12/9/23)

 

“Dengan adanya penimbunan kolam penyimpanan limbah cair yang berbatasan langsung dengan sungai sebagai upaya menghilangkan jejak dan hal tersebut diduga melanggar aturan karena lokasi tersebut belum dinyatakan aman sebelum uji sampel dari KLHK. Karena jika dilakukanpenimbunan secara otomatis limbah cair akan lari masuk ke sungai kariango”. ujar Adam dalam orasinya.

 

Adam melanjutkan belum lagi persoalan Hasil galian dari Dumping limbah Fly As dan Bottom As (FABA)

 

“PT. BLG diduga menimbun kembali dengan tanah yang seharusnya tidak bisa mengganggu lokasi tersebut apalagi ditimbun tanah sebelum di uji lab oleh KLHK untuk mengecek kadar yang terkandung pasca Dumping FABA”. kata Adam.

 

Disisi lain Menurut Adam PT. BLG masih terus menggunakan pekerja harian lepas untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus, Dalam ketentuang Undang-undang harusnya menggunakan pekerja dengan sistem karyawan tetap dan juga pola penggajian untuk pekerja.

Baca Juga :  IPPM Pangkep Koordinator UIN Alauddin Goes to School

 

“harusnya dengan masa kerjadiatas 1 tahun masih menggunanakan UMP (Upah Minimum Provinsi) padahal ketentuannya UMP hanya untuk pekerja 0-1 tahun, diatas 1 tahun.sudah harusmenggunakan Upah dengan sistem struktur skala upah” Tegas Adam.

 

Setelah berganti orasi GMB Sulsel ditemui oleh Ilham Kabid kewaspadaan nasional dan penanganan konflik Kesbangpol Sulsel bersama dengan perwakilan dari Muh. Nur Salam S.H., M.Si Dinas Lingkungan hidup Prov. Sulsel dan H. Makmur Majid S.Sos Kasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel.

 

“Terima kasih teman-teman Mahasiswa yang hari ini, saya mewakili Pj Gubernur untuk menerima aspirasi dan telah bersama bapak dan ibu yang mewakili dari bidangnya masing-masing yang bisa menjelaskan terkait aspirasinya” ujar ilham

 

Kemudian H. Makmur Majid S.Sos Kasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel menyatakan bahwa terkait dengan pengupahan kami menunggu laporan resmi dari GMB Sulsel atau siapapun dari PT. BLG.

 

“Dari pelaporan secara resmi kami bisa menurunkan pengawas untuk meninjau langsung di PT. BLG”. jelas Majid.

 

Selanjutnya Muh. Nur Salam S.H., M.Si Dinas Lingkungan hidup Prov. Sulsel menjelaskan bahwa untuk pengawasan dan pembinaannya ada di Pemerintah Pusat sebab PT. BLG adalah penanaman investor asing.

Baca Juga :  Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PT Semen Tonasa Buka Donor Darah

 

“Namun dalam hal perlindungan pengelolaan lingkup selaku Perintah Provinsi Sulawesi selatan tetap kita pantau dan saya telah berkoordinasi dengan Gakkum KLHK mereka telah memberikan sanksi dan sementara dalam pengujian sampel atas kerusakan lingkungan hidup. Kami tetap berkoordinasi terkait perkembangan pengujian sampel tersebut ke Pemerintah Pusat”. ujar Nur Salam.

 

Setelah ditemui massa aksi membubarkan diri dan menyatakan akan melakukan aksi di kantor DPRD Prov. Sulsel karena merasa tidak menemukan jawaban yang pasti terkait dugaan rusaknya lingkungan hidup di wilayah PT. BLG dan akan meminta untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Prov. Sulsel.

 

Sekedar di ketahui tututan GMB Sulsel

1. Mengecam dan mengutuk dengan keras pengelolaan limbah dikawasan PT. BLG yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

2. Mengecam dan mengutuk dengan keras kebijakan Direktur PT. BLG tentang ketenagakerjaan yang diduga bertentangan dengan Undang undang dan merugikan pekerja.

3. Mendesak PJ Gubernur untuk menutup dan menghentikan semua aktivitas dikawasan PT. BLG sampai pengelolaan limbah cair dan limbah B3 nya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan tidak mencemari lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Berita Terkait

Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn Terpilih Jadi Rektor Universitas Negeri Makassar 2024-2028
Bupati Barru Sebut Tamu Wisuda Ma’had Aly Ponpes DDI Mamgkoso Pembawa Berkah
Suardi Jadi Inspirasi Siswa SMP Athirah
Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PT Semen Tonasa Buka Donor Darah
Bupati MYL Harap Masjid SMPN 2 Pangkajene Untuk Siswa dan Warga
Wakapolres Barru Raih Gelar Doktor Manajemen UMI Makassar
IKA SMPN 7 Makassar Gelar Donor Darah, Berhasil Kumpulkan 24 Kantong Darah
Jelang HUT ke 56, PT Semen Tonasa Lakukan Kegiatan Positif

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:11 WIB

Owner UBM Group Bangun Ponpes Modern Jabal Uhud di Barru

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:22 WIB

PT Semen Tonasa Konsisten Jalankan Genba dan Safety Observation Tour di Seluruh Unit Kerja

Jumat, 16 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Wakapolres Barru Raih Gelar Doktor Manajemen UMI Makassar

Sabtu, 18 Februari 2023 - 18:30 WIB

Pengurus Majelis Taklim Al-Aqsha Nur Asri Adakan Rapat Kerja

Jumat, 3 Mei 2024 - 07:28 WIB

Bupati MYL Pakaian Adat Pimpin Hardiknas

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:46 WIB

Guru Besar di Makassar Sepakat Pengembangan Komisi Kejaksaan RI  

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:29 WIB

Direktur PT Semen Tonasa: Kita Teruskan Cita Pahlawan, Hingga Lahirkan Produktivitas Pembangunan Nasional

Jumat, 9 Juni 2023 - 05:19 WIB

UPT SPNF SKB Disdikbud Barru Usung Program Pasti Beraksi Turunkan ATS dan APS

Berita Terbaru

Peristiwa

Diduga Gantung Diri, IRT Asal Desa Cilellang Ditemukan Tewas

Minggu, 23 Mar 2025 - 20:43 WIB

You cannot copy content of this page