instagram youtube

Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi Selatan (GMB Sulsel) berujuk rasa Jilid II di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan

admin - Penulis Berita

Selasa, 12 September 2023 - 19:48 WIB

Makassar,Minasanews.com

puluhan massa Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi Selatan (GMB Sulsel) berujuk rasa Jilid II di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Muhammad Adam selaku jendral lapangan menyampaikan Pengelolaan limbah cair di PT. BLG (PT. Biota Laut Ganggang) dikabupaten pinrang yang diduga mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. (12/9/23)

 

“Dengan adanya penimbunan kolam penyimpanan limbah cair yang berbatasan langsung dengan sungai sebagai upaya menghilangkan jejak dan hal tersebut diduga melanggar aturan karena lokasi tersebut belum dinyatakan aman sebelum uji sampel dari KLHK. Karena jika dilakukanpenimbunan secara otomatis limbah cair akan lari masuk ke sungai kariango”. ujar Adam dalam orasinya.

 

Adam melanjutkan belum lagi persoalan Hasil galian dari Dumping limbah Fly As dan Bottom As (FABA)

 

“PT. BLG diduga menimbun kembali dengan tanah yang seharusnya tidak bisa mengganggu lokasi tersebut apalagi ditimbun tanah sebelum di uji lab oleh KLHK untuk mengecek kadar yang terkandung pasca Dumping FABA”. kata Adam.

 

Disisi lain Menurut Adam PT. BLG masih terus menggunakan pekerja harian lepas untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus, Dalam ketentuang Undang-undang harusnya menggunakan pekerja dengan sistem karyawan tetap dan juga pola penggajian untuk pekerja.

Baca Juga :  JICA dan Kemenkumham Sulsel Sambangi Fakultas Hukum UNHAS Bahas Perundang-Undangan

 

“harusnya dengan masa kerjadiatas 1 tahun masih menggunanakan UMP (Upah Minimum Provinsi) padahal ketentuannya UMP hanya untuk pekerja 0-1 tahun, diatas 1 tahun.sudah harusmenggunakan Upah dengan sistem struktur skala upah” Tegas Adam.

 

Setelah berganti orasi GMB Sulsel ditemui oleh Ilham Kabid kewaspadaan nasional dan penanganan konflik Kesbangpol Sulsel bersama dengan perwakilan dari Muh. Nur Salam S.H., M.Si Dinas Lingkungan hidup Prov. Sulsel dan H. Makmur Majid S.Sos Kasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel.

 

“Terima kasih teman-teman Mahasiswa yang hari ini, saya mewakili Pj Gubernur untuk menerima aspirasi dan telah bersama bapak dan ibu yang mewakili dari bidangnya masing-masing yang bisa menjelaskan terkait aspirasinya” ujar ilham

 

Kemudian H. Makmur Majid S.Sos Kasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel menyatakan bahwa terkait dengan pengupahan kami menunggu laporan resmi dari GMB Sulsel atau siapapun dari PT. BLG.

 

“Dari pelaporan secara resmi kami bisa menurunkan pengawas untuk meninjau langsung di PT. BLG”. jelas Majid.

 

Selanjutnya Muh. Nur Salam S.H., M.Si Dinas Lingkungan hidup Prov. Sulsel menjelaskan bahwa untuk pengawasan dan pembinaannya ada di Pemerintah Pusat sebab PT. BLG adalah penanaman investor asing.

Baca Juga :  SMABAR Raih Juara III Festival Musikalisasi Puisi se Sulselbar

 

“Namun dalam hal perlindungan pengelolaan lingkup selaku Perintah Provinsi Sulawesi selatan tetap kita pantau dan saya telah berkoordinasi dengan Gakkum KLHK mereka telah memberikan sanksi dan sementara dalam pengujian sampel atas kerusakan lingkungan hidup. Kami tetap berkoordinasi terkait perkembangan pengujian sampel tersebut ke Pemerintah Pusat”. ujar Nur Salam.

 

Setelah ditemui massa aksi membubarkan diri dan menyatakan akan melakukan aksi di kantor DPRD Prov. Sulsel karena merasa tidak menemukan jawaban yang pasti terkait dugaan rusaknya lingkungan hidup di wilayah PT. BLG dan akan meminta untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Prov. Sulsel.

 

Sekedar di ketahui tututan GMB Sulsel

1. Mengecam dan mengutuk dengan keras pengelolaan limbah dikawasan PT. BLG yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

2. Mengecam dan mengutuk dengan keras kebijakan Direktur PT. BLG tentang ketenagakerjaan yang diduga bertentangan dengan Undang undang dan merugikan pekerja.

3. Mendesak PJ Gubernur untuk menutup dan menghentikan semua aktivitas dikawasan PT. BLG sampai pengelolaan limbah cair dan limbah B3 nya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan tidak mencemari lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Berita Terkait

JICA dan Kemenkumham Sulsel Sambangi Fakultas Hukum UNHAS Bahas Perundang-Undangan
Kolaborasi PB HMI dan HMI Cabang Semarang Adakan Simposium Penangkalan Radikalisme
Sumbangkan Kursi untuk HMI Korkom UNM, NH: ini untuk Nafas Panjang Perkaderan
Guru Besar di Makassar Sepakat Pengembangan Komisi Kejaksaan RI  
PT Semen Tonasa Sukses Tanam 2 Ribu Mangrove Hingga Sosialiasi Penurunan Emisi Karbon Dalam Mangrove
Anomali kotak kosong di Pilgub Sulsel 2024,begini pandangan Dirut PT PAS INDO
Direktur Semen Tonasa Narasumber Kuliah Umum di Poltek Ujungpandang
Alumni SMABAR Sumbang Perluasan Mushallah Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 13 September 2023 - 16:31 WIB

Penyaringan Beasiswa Afirmasi Disdik Raja Ampat Diduga tidak Tepat Sasaran

Selasa, 11 April 2023 - 15:20 WIB

Panglima Kogabwilhan II TNI Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas

Sabtu, 18 Februari 2023 - 11:11 WIB

Lantik Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim : Kita Jaga Sinergitas

Rabu, 25 September 2024 - 18:50 WIB

KOMPI Sulsel Selenggarakan Dialog Pendidikan di Hadiri Langsung Kadis Pendidikan H. Iqbal Nadjamuddin

Selasa, 19 September 2023 - 07:24 WIB

Bunda PAUD Barru Dorong Anak Usia Dini Holistik Dukung Perpres Turunkan Stunting

Selasa, 26 Desember 2023 - 14:25 WIB

PT Semen Tonasa Tanam 7.000 Mangrove Bersama Pemkab Buleleng

Minggu, 6 Agustus 2023 - 00:05 WIB

Bupati Barru Teken MOU Bersama STIE AMKOP Makassar

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:46 WIB

Guru Besar di Makassar Sepakat Pengembangan Komisi Kejaksaan RI  

Berita Terbaru

Peristiwa

Siswa SMAN 1 Barru Tewas Usai Jatuh Dari Plafon Ruang Kelas

Sabtu, 12 Okt 2024 - 05:58 WIB

You cannot copy content of this page