Minasanews.com,MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang terus mengintensifkan upaya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024-2045 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kecamatan Rappocini.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Makassar, Rabu (4/11/2026), tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan tata ruang, sekaligus mendorong pembangunan kota agar tetap sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan bahwa setelah dua tahun pemberlakuan Perda Nomor 7 Tahun 2024, perhatian pemerintah kini lebih difokuskan pada aspek pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang.
Ia menyebutkan, regulasi RTRW yang telah ditetapkan menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan. Sementara itu, Distaru juga sedang menjalankan tahapan konsultasi publik RTRW melalui Bidang Perencanaan sebagai bagian dari proses menuju penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Saya kira rencana tata ruang wilayah perda nomor 7 sudah ada sehingga ranahnya sekarang adalah pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan, disini berfungsi kalau di kami ada pengembangan perda,” ungkapnya.
Fuad juga mengapresiasi keterlibatan seluruh stakeholder yang turut mendukung pelaksanaan kebijakan penataan ruang di Kota Makassar. Menurutnya, dukungan tersebut, termasuk pendampingan dan edukasi dari Aparat Penegak Hukum (APH), sangat diperlukan agar implementasi regulasi dapat berjalan optimal.
Ia berharap sosialisasi ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga ruang komunikasi bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan tata ruang.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami harap seluruh peserta memahami substansi rencana tata ruang pemanfaatan wilayah tentunya dengan narasumber kompeten akan mengedukasi silahkan memberikan pertanyaan atau saran karena di Dinas saya,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Penataan Ruang dan GIS Distaru Makassar, Ichsan Caesar Pratama, turut memberikan pemaparan mengenai arah pengembangan Kecamatan Rappocini dalam struktur ruang Kota Makassar.
Ia menjelaskan bahwa Kecamatan Rappocini memiliki peran sebagai pusat pelayanan kota dengan fungsi utama yang diarahkan pada sektor pendidikan dan pelayanan jasa sebagaimana tertuang dalam rencana tata ruang wilayah.
Selain materi teknis penataan ruang, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Makassar. Pembahasan difokuskan pada Perda RTRW 2024–2045 dari perspektif hukum, khususnya dalam mendukung terciptanya penyelenggaraan penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap pemahaman seluruh pihak terhadap regulasi tata ruang semakin meningkat sehingga pengendalian pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
















