instagram youtube

Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp24 Miliar Dana Cadangan PDAM Makassar

admin - Penulis Berita

Senin, 2 Juni 2025 - 21:14 WIB

Minasanews.com,Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai menggenjot penyelidikan terkait penempatan dana cadangan Perusahaan Umum (Perumda) Air Minum (PDAM) Makassar sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang di sejumlah bank tanpa melalui prosedur formal yang semestinya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sebagai langkah awal, penyidik Kejati Sulsel telah meminta klarifikasi sejumlah pihak.

“Terkait kasus itu kami telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Soetarmi, Senin (2/6/2025).

Hanya saja, Soetarmi belum bisa membeberkan pihak mana saja yang telah dimintai keterangan. “Karena masih proses penyelidikan jadi kami belum bisa ekspos ke publik terkait siapa-siapa saja yang dimintai keterangan,” jelas Soetarmi.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh mereka yang dimintai keterangan adalah pihak bank.

Sekadar diketahui, dana cadangan tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM tahun 2023 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka. Kondisi ini sebenarnya mencerminkan kinerja keuangan yang sehat dan efisien. Namun, belakangan diketahui dana itu ditempatkan di beberapa bank tanpa pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Baca Juga :  Makassar dan Kawasaki Perkuat Kolaborasi, Latih PDAM se-Maminasata Tangani Kehilangan Air

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, memberikan klarifikasi tegas mengenai isu ini. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk melakukan evaluasi internal serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Perlu kami luruskan bahwa dana cadangan PDAM Makassar merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pengelolaannya harus mengikuti aturan hukum dan prinsip transparansi yang berlaku. Sayangnya, kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Hamzah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan unit terkait untuk menelusuri seluruh dokumen dan proses yang menyertai penempatan dana tersebut, termasuk komunikasi antara manajemen lama dengan pihak perbankan.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Temuan BPK Terhadap Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan: Fabem Sulsel Ancam Demoi Instansi Terkait

“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Sebaliknya, kami sedang membangun budaya perusahaan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini adalah momentum bagi PDAM Makassar untuk memperkuat kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa kita mampu melakukan pembenahan dari dalam,” ujarnya.

Hamzah juga memastikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik yang merugikan perusahaan dan publik. Jika terbukti ada unsur pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman mendorong Plt Direktur Utama PDAM Makassar untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Cadangan itu dan melaporkan siapapun pelakunya.

“Audit keuangan atas penempatan dana cadangan itu harus menelusuri berapa besaran dari hasil deposito itu selama ditempatkan sebagai deposito, jangan hanya menelusuri angka Rp24 miliar, harus ada pengembalian keuangan perusahaan hasil dari bunga deposito berjangka tersebut,” ujarnya belum lama ini.

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Rombak Direksi Empat Perusda, Tunjuk Plt Sementara
PDAM Makassar Raih Sertifikasi ISO 9001, Komitmen Tingkatkan Layanan Air Bersih
Kasatpol PP Makassar Hadiri Upacara Peringatan Hari Korban 40.000 Jiwa ke-77
Study Tiru Kasatpol PP Makassar Kunjungi Kawasan Bebas Asap Rokok di Kuala Lumpur
DAK/DAU Dinilai Belum Efektif, DPD RI Minta BPKP Perkuat Pengawasan di Sulsel
PDAM Makassar Terus Tuntaskan Program MULIA: 10 Sambungan di Tamalanrea
Firman Pagarra Hadiri Pembukaan Rakernas APEKSI 2023
Perumda Air Minum Kota Makassar Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:50 WIB

PT Semen Tonasa Ikuti BerKriyasi, Dukung Pertumbuhan UMKM Indonesia

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:40 WIB

Sekretaris Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jalin Kerja Sama dengan Unhas

Jumat, 6 September 2024 - 12:42 WIB

Anak Menteri Dan Kader Gerindra Pun diduga Diteror Hingga Diancam, Bagaimana Dengan Rakyat Biasa?

Senin, 7 Agustus 2023 - 13:40 WIB

Perkuat Sinergitas Penjualan, SIG dan Semen Tonasa Gelar Distributor Forum 2023

Rabu, 27 Desember 2023 - 12:43 WIB

Simak! Pos-pos Pengamanan Satpol PP, Polri, TNI di Kota Makassar Jelang Tahun Baru 2024

Kamis, 16 November 2023 - 19:28 WIB

BPPMDDTT Makassar Raih Penghargaan IKPA dari Kementerian Keuangan

Selasa, 27 Juni 2023 - 10:35 WIB

Bapenda Kota Makassar Kerja Bakti Peringati Hari Lingkungan Hidup

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:36 WIB

Wali Kota Makassar Terima Dubes Swiss, Bahas Peluang Kerja Sama Multisektor

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita