instagram youtube

Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp24 Miliar Dana Cadangan PDAM Makassar

admin - Penulis Berita

Senin, 2 Juni 2025 - 21:14 WIB

Minasanews.com,Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai menggenjot penyelidikan terkait penempatan dana cadangan Perusahaan Umum (Perumda) Air Minum (PDAM) Makassar sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang di sejumlah bank tanpa melalui prosedur formal yang semestinya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sebagai langkah awal, penyidik Kejati Sulsel telah meminta klarifikasi sejumlah pihak.

“Terkait kasus itu kami telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Soetarmi, Senin (2/6/2025).

Hanya saja, Soetarmi belum bisa membeberkan pihak mana saja yang telah dimintai keterangan. “Karena masih proses penyelidikan jadi kami belum bisa ekspos ke publik terkait siapa-siapa saja yang dimintai keterangan,” jelas Soetarmi.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh mereka yang dimintai keterangan adalah pihak bank.

Sekadar diketahui, dana cadangan tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM tahun 2023 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka. Kondisi ini sebenarnya mencerminkan kinerja keuangan yang sehat dan efisien. Namun, belakangan diketahui dana itu ditempatkan di beberapa bank tanpa pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Baca Juga :  Perumda Air Minum Kota Makassar Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, memberikan klarifikasi tegas mengenai isu ini. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk melakukan evaluasi internal serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Perlu kami luruskan bahwa dana cadangan PDAM Makassar merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pengelolaannya harus mengikuti aturan hukum dan prinsip transparansi yang berlaku. Sayangnya, kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Hamzah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan unit terkait untuk menelusuri seluruh dokumen dan proses yang menyertai penempatan dana tersebut, termasuk komunikasi antara manajemen lama dengan pihak perbankan.

Baca Juga :  Kabid Penataan Lingkungan Hidup Bapenda Makassar Ingatkan Staff Dalam Kedisiplinan Di Apel Pagi

“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Sebaliknya, kami sedang membangun budaya perusahaan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini adalah momentum bagi PDAM Makassar untuk memperkuat kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa kita mampu melakukan pembenahan dari dalam,” ujarnya.

Hamzah juga memastikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik yang merugikan perusahaan dan publik. Jika terbukti ada unsur pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman mendorong Plt Direktur Utama PDAM Makassar untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Cadangan itu dan melaporkan siapapun pelakunya.

“Audit keuangan atas penempatan dana cadangan itu harus menelusuri berapa besaran dari hasil deposito itu selama ditempatkan sebagai deposito, jangan hanya menelusuri angka Rp24 miliar, harus ada pengembalian keuangan perusahaan hasil dari bunga deposito berjangka tersebut,” ujarnya belum lama ini.

Berita Terkait

DPM-PTSP Makassar Cetak Prestasi Nasional dengan Predikat WBK
PDAM Makassar Resmi Putus Kontrak Ratusan Karyawan, Minta Maaf dan Ucapkan Terima Kasih
Makassar dan Kawasaki Perkuat Kolaborasi, Latih PDAM se-Maminasata Tangani Kehilangan Air
Hindari Konflik, Camat Mariso Mediasi Pengelolah Pasar dan Pemilik Ruko Terkait Lokasi Jualan
Camat Mariso Turun Langsung Bina Pedagang Kaki Lima yang Langgar Area Pejalan di CPI
Aksi Jilid 2 Tegakkan Perda, GENAMI: Tamalate Sarang Pergudangan Dalam Kota
Dinas Tata Ruang Kota Makassar Gelar Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Rapat Koordinasi Bapenda, Bahas Soal Penertiban Reklame di Wilayah Kota Makassar

Berita Terkait

Kamis, 7 September 2023 - 16:58 WIB

Laskar Pelangi Kembali Jalani Tes Evaluasi di Satpol PP Kota Makassar

Senin, 12 Mei 2025 - 19:52 WIB

Rancang Program Kerja, Ilham Dorong Sinergitas OKP-DPK

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:40 WIB

Bapenda Beri Peringatan Sejumlah Perusahaan dan Rumah Toko yang Melanggar PBB

Kamis, 13 April 2023 - 18:16 WIB

BEM Nusantara Pulau Sulawesi kartu Merah Kapolda Sulsel dan Bawahan

Rabu, 27 Desember 2023 - 11:21 WIB

Satpol PP Turut Andil Dalam Penanaman Pohon Bersama TNI di Kecamatan Biringkanaya

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:40 WIB

Aliyah Mustika Ilham Dorong Penguatan Peran Majelis Taklim dalam Buka Puasa BKMT Makassar

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:41 WIB

Makassar dan Kawasaki Perkuat Kolaborasi, Latih PDAM se-Maminasata Tangani Kehilangan Air

Selasa, 23 Mei 2023 - 07:26 WIB

Perayaan Dharma Santi, Wali Kota Makassar Ajak Masyarakat Perkuat Moralitas Sosial

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita