Minasanews.Com.Barru— Tak terima hasil penetapan caleg hasil pleno yang dilakukan pihak KPU Barru sebanyak tiga kali. Kini KPU digugat oleh salah seorang caleg PPP dengan melaporkan masalah ini ke Bawaslu Kabupaten Barru.
Adapun penerbitan SK hasil pleno penetapan yang dilakukan pihak KPU sebanyak tiga kali itu yakni SK NO. 205.1 Tgl 1 Maret 2024, kemudian kedua SK NO. 210 Tgl 18 Maret 2024, lalu SK NO 211 Tgl 19 Maret 2024.
Tindakan KPU menerbitkan SK hasil pleno sebanyak tiga kali menjadi blunder karena ada salah seorang caleg PPP asal Dapil 5 Tanete Rilau merasa dirugikan dengan terbitnya tiga kali SK Hasil penetapan caleg dari KPU ini.
SK Pertama tertanggal 1 Maret 2024 yang menetapkan hasil perolehan suara dua caleg PPP didapil 5 Tenete Rilau masing memperoleh suara yang sama yakni H Ishak meraih 855 suara dan Reskiani juga meraih jumlah suara yang sama yakni 855 suara. Ironisnya SK pertama ini ditanda tangani lengkap 5 Komisioner KPU Barru saat itu.
Setelah perolehan suara dalam jumlah yang sama ini menurut pengakuan Ketua KPU Barru Abdul Sapa bahwa terjadi salah input dari staf KPU sehingga digelar lagi rapat pleno kedua yang kemudian hasil perolehan suara sudah berbeda yakni raihan suara H Ishak sebanyak 855 suara kemudian Reskiani 865.
Lalu pada SK ketiga justru perolehan suara partai yang berubah. Dari perubahan itu menunjukkan suara partai lagi yang berubah dari 144 menjadi 114. Terbitnya tiga kali SK Penetapan caleg sebagai hasil pleno inilah yang memantik keberatan dari kubu caleg PPP H Ishak Ilyas yang kemudian menguasakan pengajuan laporan ke Bawaslu melalui Andi Abdul Rasyid.
Andi Abdul Rasyid kepada Minasanews.Com mengaku sebagai pihak yang dikuasakan untuk melaporkan masalah ini ke Bawaslu.Dirinyai sudah memasukkan laporan masalah ini ke Bawaslu.
“Pihak Bawaslu sudah menindaklanjuti laporan kami dan unsur Komisioner KPU telah menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu dan Kamis besok akan dilanjutkan dengan proses sidang administrasi
Terkait dengan masalah ini, Ketua KPU Barru, Abdul Sapa sudah dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu di kantor Bawaslu Barru. Rabu(26/3/2024)
Saat ditemui di kantor Bawaslu, Sapa mengakui jika dirinya baru saja memberikan klarifikasi ke pihak Bawaslu. Dia mengakui kalau ada kesalahan penginputan data yang dilakukan staf KPU dan dengan kesalahan ini, kita sebagai pihak Komisioner tidak terlepas dari masalah ini sebagai pihak kolektif kolegial.
“Terbitnya hasil pleno pertama dinilai sebagai bentuk kesalahan penginputan sehingga dilakukan lagi rapat pleno kedua untuk memperbaiki data tersebut dan rencana besok Kamis kami kembali akan dihadirkan dalam sidang administrasi, di kantor Bawaslu,” aku Abdul Sapa.
Sementara itu Anggota Bawaslu Barru, Farida yang dihubungi secara terpisah saat mengikuti kegiatan di Jakarta hanya memberikan jawaban singkat melalui Watshap bahwa saat ini laporan pihak Caleg PPP ke Bawaslu sudah dalam tahap proses.
“Masalah yang dilaporkan Caleg PPP sementara on proses dan sekarang dalam tahap penyelidikan/ klarifikasi di Bawaslu,” ujar Farida.
Farida juga membenarkan jika Kamis besok akan berlangsung sidang pelanggaran administrasi dan pihak KPU sebagai terlapor dan Caleg PPP dalam hal ini menjadi pelapor.( Udi)





















