Minasanews.Com.Barru— Jika tidak ada aral melintang hari ini, Kamis(28/3/2024) pihak Bawaslu Kabupaten Barru mengagendakan gelar sidang pelanggaran administrasi KPU Barru sebagai terlapor. Sidang ini bakal digelar pukul 10.00 wita hari ini.
Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, Farida saat dihubungi ketika masih mengikuti agenda di Jakarta membenarkan jika pihaknya sudah menjadwalkan akan menggelar sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU.
“Sementara on proses tahap penyelidikan/ klarifikasi di Bawaslu dan besok( Kamis) akan digelar sidang pelanggaran administrasi,” ujar Farida.
Sehari sebelum agenda sidang pelanggaran administrasi ini. Pihak Bawaslu telah menghadirkan Ketua KPU Barru untuk memberikan klarifikasi adanya laporan dari salah seorang caleg PPP asal dapil 5 Tanete Rilau.
Sementara itu Ketua KPU Barru Abdul Sapa yang ditemui usai memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan dari proses pelaporan ini. Termasuk akan mengikuti persidangan yang telah diagendakan oleh pihak Bawaslu. “Kami akan hadir dalam proses persidangan yang diagendakan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pihak Caleg PPP dari Dapil 5 Tanete Rilau H Ishak Ilyas melalui Andi Abdul Rasyid sebagai salah seorang yang dikuasakan untuk melaporkan masalah penerbitan SK Hasil Sidang Pleno Penetapan Caleg oleh pihak KPU ke Bawaslu.
“Kami sebagai pihak yang dikuasakan telah melaporkan masalah ini ke Bawaslu dan Kamis besok sudah masuk tahapan agenda sidang pelanggaran administrasi,” ucap Andi Rasyid.( Udi)





















